Dephub: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Saat ini mungkin kita semua mengetahui salah satu lembaga pemerintahan Indonesia yang disebut dengan Dephub. Pemerintahan Indonesia membentuk lembaga atau departemen yang banyak terdapat di setiap bidang. Bidang sosial dan agama tentunya seperti yang sudah kita ketahui sangat menjadi perhatian bagi pemerintah. Begitu pula dengan lembaga – lembaga lainnya yang di miliki oleh pemerintah dan terdapat di setiap bidang di Indonesia. Lembaga – lembaga atau yang disebut pula dengan departemen ini di bentuk oleh pemerintah dengan tujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya.
Melayani kebutuhan rakyat tentunya ini akan mensejahterakan rakyat disegala bidang, sehingga lembaga atau departemen ini di bentuk oleh pemerintah dalam bagian – bagian di setiap bidangnya. Sehingga kesejahteraan umum bagi masyarakat atau rakyat dapat tercapai dengan baik. Lembaga – lembaga atau departemen ini juga bertugas sebagai pembantu Presiden untuk mensejahterakan rakyatnya dan juga menjamin kesejahteraan tersebut sesuai dengan undang – undang dan pancasila yang menjadi dasar negara kita.
Selain bidang – bidang sosila seperti sosial, hukum, budaya, politik, dan agama, peerintah juga memperhatiakan sektor di transportasi. Sehingga dengan adanay permasalahan trnasportasi di negeri ini, pemerintah mendirikan atau juga membentuk departemen perhubungan atau yang lebih kita kenal dengan singkatan Dephub. Departemen atau lemabag yang satu ini khusus menangani masalaha transportasi yang terbagi ke dalam transportasi jenis darat, udara, maupun laut. Dengan pembagian tarnsportasi tersebut kemudian departemen ini melahirkan sub – unit yang menangani masing – masing sub unit tersebut.
Negara kita ini tentunya membutuhkan transportasi sebagai sarana membantu masyarakat kita untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Keadaan gepgrafis Indonesia sendiri memang dibedakan dengan perpencaran beberapa pulau yang dipisahkan oleh laut. Sehingga, keadaan geografos tersebut memaksa negara ini untuk membuat sistem transportasi yang beragam seperti pada sistem transportasi di negara lain.
Transportasi yang beragam ini tentunya menjadi satu hal yang harus menjadi inti dari tugas Dephub ini untuk menjalankan tugasnya. Transportasi ini digunakan oleh masyarakat kita sebagai sarana untuk melakukan aktivitas – aktivitasnya sebagai rutinitas sehari – hari atau bahkan bisa digunakan untuk perjalanan bisnis yang dilakukannya. Tentunya ini merupakan kepentingan bersama dan harus bisa dinikmati bersama oleh seua kalangan masyarakat Indonesia yang setiap harinya melakukan perjalan baik jarak dekat maupun jauh, atau menggunakan kendaraan darat atau laut atau bahkan juga mengguanakn kendaraan udara dalam setiap aktivitasnya.
Fungsi Departemen perhubungan ini sendiri adalah mengatur perusahaan yang bergeraka dalam bidang transportasi. Pengaturan ini di lakukan kepada perusahaan yang berdiri dengan bendera pemerintah dan juga mengatur perusahaan swata. Pengaturan ini juga berdasarkan undang – undang yang ada di negara ini yang dibuat oleh Dephub yang telah di setujui oleh pemerintah itu sendiri.
transportasi – transportasi seperti yang sudah dijelaskan di atas terbagi menjadi 3 jenis di negara kita ini, yaitu tarnsportasi udara, laut ,auapun darat. Semua jenis transportasi ini diatur oleh departemen perhubungan dengan tujuan untuk melayaninkebutuhan masyarakat alam hal ini ialah menegnani transportasi dan juga mengatur semua jenis transportasi tersebut sesua dengan undang – undang yang ada yang semuanya mengacu pada kesejahteraan rakyat Indonesia sendiri khususnya.
Untuk mengatur itu semua, maka di perlukan pembagian departemen dalam menjalankan tugasnya tersebut sebagai asa melayani masyarakat Indonesia dalam hal transportasi. Dephub kemudian membentuk direktorat – direktorat yang menagtur transportasi berdasarkan jenis dan alat transporasi dan bagaimana cara transportasi itu digunakan. Seperti yang sudah kita ketahui, transportasi darat meleiputi banyak sekali media yang ada didalamnya. Media – media dalam transportasi darat tersebut seperti mobil, motor, angkutan umum, ojeg, sepeda, taxi, beca, bajaj, kereta api, beca motor dan lain sebagainnya.
Alat transportasi tersebutah yang di atur oleh Dephub dalam menjalankan tugasnya. Seperti yang sudah banyak kita temui khususnya di wilayah Jakarta, ada alat transportasi yan di sebut Busway yang dimaksudkan menjadi alat transportasi massal yang digunakan untuk masyarakat Jakarta khususnya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang semakin hari semakin meningkat. Berbagai a;la transportasi yang disediakan oleh departemen perhubungan ini dimaksudkna untuk melayani masyarakat dan juga bisa mempermudah aktivitas masyarakat seperti pelajar, karyawan dan sebaginya dalam melakukan aktivitasnya sehari – hari.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ini merupakan salah satu direktorat yang di bentuk oleh Dephub sebagai meia yang bisa mengatur poenegndalian alat transportasi yang ada di darat. Diretora yang satu ini juga bertugas untuk merumuskan serta menjalankan kebijakan yang menjadi standarisasi dalam transportasi darat yang selam ini banyak di pilih oleh masyarakat kita. Berikut adalah fungsi dari Dir jen Perhubungan Darat yang bia dirumuskan, di antaranya adalah ;
- Merumuska kebijakan dari Dephub di bidang transportasi seperti jalan, sungai, dan juga danau sebagi saran untuk alat transportasi yang bisa digunakan oleh masyarakat. Transportasi ini meliputi penyebrangan kereta api dan juga meliputi transportasi di wilayah perkotaan seperti taxi atau angkutan umum.
- Memberikan ijin pada pengguna jalan seperti sim atau sebagianya yang berupa sertipikat, akreditasi, rekomendasi yang terdapat di bidang transportasi jalan tersebut.
- Merumuskan pula aturan dan prosduryang berlaku di darat mengenai alat transportasi darat itu sendiri.
- Memberikan bimbingan secara teknis kepada pengguna jalan serta mengevaluasi apa – apa yang telah dibuat dan terjadi yang berkaitan dengan transportasi darat tersebut.
- Melaksanakan segala sesuatunya seperi administrasi yang ada di dalam Dirjen Perhubungan Darat itu sendiri.
Salah satu lembaga yang merupakan bawahan dari Dirjen Perhubungan Darat ini sendiri seperti Damri. Damri merupakan lembaga negara yang bernaung di bawah naungan Dirjen Perhubungan darat yang menangaini masalah alat transportasi umum yang berupa bus. Alat transportasi ini serig digunakan oleh masyarakat yang bisa melalui jalur antar kota.namuan, tidak menutup kemungkinan juga alat transportasi ini bisa digunakan melalui jalur antar wilayaha Indonesia pula.
Salah satu alat rnsportasi yang banyak di gunakan masr=yarakat lainnya adalah kereta api. Kereta api selalu menjadi incaran bagi masyarakat untuk menempuh perjalanannya dari satu wilayah ke wilayah lain yang ada di Indonesia. Untuk alatv transportasi yang satu ini Dephub mempunyai satu badana atau lembaga yang khusus menangani permaslahn di kereta api ini sendiri. lembaga yang menangani permasalaha kereta apai ini di sebut juga dengan KAI. Direktorat ini fokus terhadap permasalahan yang dihadapi oleh alat transportasi yang satu ini, sehingga ini dapat embantu mempermudah tugas dari Dephub itu sendiri.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat satu ini khusus mengurusi permaalaha mengenai transportasi yang terjadi di laut. Dirjen Perhubungan Laut ini merumuskan aturan standar bagi alat transportasi di laut yang memadai di pelautan Indonesia. Sama halnya seperti Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut pun memilikinfungsi tersendiri.
Fungsi yang dirumuskan oleh Dirjen ini tentunya untuk membantu mempermudah pekerjaan Dirjen ini untuk menjalankan tugasnya di bidang transportasi di laut. Salah satu lembaga yang bernaung di bawah Dirjen ini ialah PELNI. PELNI merupakan singkatan dari Pelayaran Nasional Indonesia. Selain biayanya yang sedikit hemat dibanding dengan transportasi udara, transportasi ini juga membantu anda untuk menikmati keindahan laut yang menjadi sarana transportasi laut ini.
Berikut adalah perumusan yang ada di dalam fungsi Dirjen Perhubungan Laut;
- Merumuskan aturan standar yang dimilikin oleh kelautan Indonesia sebagai media perhubungan dalam laut,
- Memberikan teknis dan mengevaluasi program – program dan kejadian yang terjadi mengenai transportasi laut ini,
- Dalam Dephub, Dirjen Perhubungan Laut ini merupakan sebagai administrasi dalam tubuh Dirjen itu sendiri.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Sama halnya seperti kedua Dirjen lainnya di atas, Dirjen Perhubungan Udara ini pun memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dalam pengerjaan tugasnya sebagia direktorat Dephub tersebut.
Demikianlah informasi mengenai tentang Dephub ini, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang transportasi di Indonesia dan Departemen Perhubungan kita.

