Diknas, Departemen Pendidikan Nasional
Ilustrasi diknas
Kementerian Pendidikan Nasional atau disingkat Kemendiknas adalah sebuah lembaga kementerian dalam sistem pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan pendidikan. Kementerian Pendidikan Nasional atau yang lebih dikenal dengan sebutan Diknas dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). Kementerian yang menaungi bidang pendidikan ini berkantor pusat di Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta.
Sejarah
Sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa Indonesia telah menyadari bahwa betapa pentingnya usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemikiran untuk mencerdaskan kehidupan bangsa diperkuat dengan adanya pernyataan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yang menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran atau pendidikan.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengusahakan dan menyelenggarakan sebuah sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Sehubungan dengan tuntutan konstitusi tersebut, pemerintah Indonesia membentuk sebuah lembaga yang bertanggung jawab pada usaha pencerdasan kehidupan bangsa, yang sekarang bernama Kementerian Pendidikan Nasional.
Kementerian Pendidikan Nasional telah mengalami enam kali perubahan nama sejak pertama kali dibentuk pada 1945. Berikut ini sejarah nama Kementerian Pendidikan Indonesia yang telah mengalami perubahan.
• Periode 1945-1948, bernama Kementerian Pengajaran.
• Periode 1948-1959, bernama Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
• Periode 1959-1962, bernama Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
• Periode 1962-1966, bernama Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan.
• Periode 1966-1999, bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
• Periode 1999-sekarang, bernama Departemen Pendidikan Nasional.
Visi dan Misi Kementerian Pendidikan Nasional
1. Visi
Terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan Indonesia yang cerdas dan komprehensif.
2. Misi
- Meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan sebagai upaya menyediakan sarana dan prasarana serta infrastruktur satuan pendidikan (sekolah) dan penunjang lainnya.
- Memperluas keterjangkauan layanan pendidikan dan mengupayakan kebutuhan biaya pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat.
- Meningkatkan kualitas atau mutu dan relevansi layanan pendidikan sebagai upaya mencapai kualitas pendidikan yang berstandar nasional dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing bangsa.
- Mewujudkan kesetaraan dalam memperoleh layanan pendidikan tanpa membedakan layanan pendidikan antarwilayah, suku, agama, status sosial, negeri dan swasta, dan gender.
- Menjamin kepastian memperoleh layanan pendidikan dan adanya jaminan bagi lulusan sekolah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya atau mendapatkan lapangan kerja sesuai kompetensi.
Susunan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional
Berikut ini susunan organisasi Kementerian Pendidikan Nasional.
1. Menteri Pendidikan Nasional.
2. Wakil Menteri Pendidikan Nasional.
3. Sekretariat Jenderal.
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
7. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
8. Inspektorat Jenderal.
9. Badan Penelitian dan Pengembangan.
10. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
11. Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
12. Staf Ahli Bidang Hukum.
13. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan.
14. Staf Ahli Bidang Kerjasama Internasional.
15. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen.
16. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
Daftar Menteri Pendidikan Indonesia
1. Ki Hadjar Dewantara
2. Todung Sutan Gunung Mulia
3. Soewandi
4. Ali Sastroamidjojo
5. Teuku Mohammad Hasan
6. Sarmidi Mangunsarkoro
7. Abu Hanifah
8. Sarmidi Mangunsarkoro
9. Bahder Djohan
10. Wongsonegoro
11. Bahder Djohan
12. Mohammad Yamin
13. R. M. Suwandi
14. Sarino Mangunpranoto
15. Prijono
16. Sarino Mangunpranoto
17. Sanusi Hardjadinata
18. Mashuri Saleh
19. Sumantri Brodjonegoro
20. Syarief Thayeb
21. Daoed Joesoef
22. Nugroho Notosusanto
23. Fuad Hassan
24. Wardiman Djojonegoro
25. Wiranto Arismunandar
26. Juwono Soedarsono
27. Yahya Muhaimin
28. Abdul Malik Fadjar
29. Bambang Sudibyo
30. Mohammad Nuh
Tugas dan Fungsi Kemndiknas
Berikut ini adalah tugas dan fungsi kemendiknas dalam menjalankan visi dan misi yang sesuai dengan tujuan pemerintah.
Tugas kemendiknas adalah untuk melakukan pengawasan secara fungsional dengan fungsi sebagai berikut.
- Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pengawasan di lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional.
- Melaksanakan pengawasan kinerja keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk dari Menteri Pendidikan Nasional.
- Menyusun laporan hasil pengawasan
- Melaksanakan berbagai urusan administrasi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional, Ditjen Mandikdasmen memiliki tugas pokok dalam “merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang manajemen pendidikan dasar dan menengah.”
Sementara itu, menurut Permen Diknas nomor 14 tahun 2005, Ditjen Mandikdasmen memiliki fungsi sebagai berikut :
- Menyimpan perumusan kebijakan departemen di bidang manajemen pendidikan dasar dan menengah;
- Melaksanakan kebijakan di bidang manajemen pendidikan dasar dan menengah;
- Menyusun standarisasi, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang manajemen pendidikan dasar dan menengah;
- Memberikan bimbingan secara teknis dan melakukan evaluasi di bidang manajemen pendidikan dasar dan menengah;
- Melaksanakan berbagai urusan administrasi Direktorat Jenderal.
Berbagai Kebijakan Kementrian Pendidikan Nasional
Dalam kementrian Pendidikan Nasional terdapat beragam kebijakan. Kebijakan yang pertama adalah kebijakan umum yang bertujuan untuk meningkatkan sistem pengawasan pendidikan nasional dan tindak lanjut temuan hasil pengawasan. Sementara itu, kebijakan yang kedua adalah kebijaksanaan pelaksanaan yang meliputi hal-hal di bawah ini :
- Peningkatan kualitas, kuantitas, dan efektivitas pengawasan program-program strategis Depdiknas.
- Optimalisasi pemeriksaan khusus atau investigasi.
- Peningkatan sistem pengedalian internal.
- Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan BPK-RI, BPKP, Itjen Diknas, dan pengawasan masyarkat serta mendorong percepatan tindak lanjut pengawasan yang dilaksanakan oleh Inpektorat Propinsi/Kabupaten/Kota.
- Peningkatan upaya pencegahan berbagai perilaku tindakan pidana korupsi.
- Penataan dan peningkatan sumber daya manusia pengawasan.
- Peningkatan sarana pengawasan, termasuk dalam pemanfaatan ICT.
Berbagai Upaya Kemendiknas untuk Mewujudkan Visi dan Misi
Organisasi yang baik tentu akan memperlakukan pegawainya sebagai mitra strategis yang berperan dalam upaya mencapai target organisasi, serta melibatkan penjabat kepentingan dalam hal menyelesaikan pekerjaan. Dengan demikian, tercipta hubungan kerja sama yang sinergis antara tiap badan dengan organisasi yang menaungi mereka.
Dalam hal kepemimpinan, seorang pemimpin yang baik akan selalu memberikan motivasi kepada semua anggota organisasi dan menghargai setiap kelebihan atau keunggulan yang dimiliki oleh tiap individu dalam organisasinya, serta mampu mendorong mereka untuk terus berprestasi. Hal serupa juga dilakukan oleh Kemendiknas untuk terus menciptakan prestasi di bidang pendidikan nasional.
Pengelolaan sumber daya manusia yang baik bisa tercipta apabila dalam sebuah organisasi terdapat penerimaan, pembinaan, dan penempatan pegawai yang sesuai dengan strategi organisasi. Selain itu, adanya ruang bagi para pegawai untuk berkompetisi dalam menyelesaikan pekerjaan juga merupakan suatu upaya yang dilakukan Kemendiknas untuk mencapai tujuan dan misi yang diemban dalam bidang pendidikan.
Selain kompetisi yang sehat, penghargaan terhadap kreativitas pegawai dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan perubahan yang terjadi juga merupakan upaya untuk meningkatkan produktivitas kerja, serta komitmen pegawai.
Setiap hasil kerja akan disempurnakan sehingga organisasi yang baik akan menekankan rencana strategisnya terhadap pelayanan pemangku kepentingan yang bersangkutan. Dengan demikian, kepuasan yang didapatkan oleh pemangku kepentingan merupakan salah satu bukti keberhasilan Kemendiknas dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang pendidikan.
dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kementrian Pendidikan Nasional tidak hanya bertugas dalam jangkauan pendidikan secara formal saja, tapi juga menyangkut dunia pendidikan yang lebih luas untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan visi, misi, dan strategi pendidikan dalam ruang lingkup pemerintahan.