Profil Singkat Dikti: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Pendidikan di Indonesia berada di bawah naungan Depertemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Struktur Departemen Pendidikan Nasional terdiri atas beberapa lembaga. Lembaga yang berada di bawah naungan Diknas antara lain Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktorat Jenderal Peningkatan mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Sekilas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) mulai dibentuk pada 1975. Lembaga yang berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional ini memiliki tugas pokok menangani dan membina perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri ataupun swasta, serta kemahasiswaan pada bidang akademik, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
Sesuai perkembangan, Direktorat Jenderal ditata kembali menjadi Direktorat Pembinaan Sarana Akademik, Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Direktorat Kemahasiswaan dan Sekretariatan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Dengan berpedoman pada keputusan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0140/U/1975 Tanggal 12 juli 1975, ditetapkan tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang disingkat DIKTI untuk melaksanakan sebagian dari tugas-tugas pokok Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada bidang pendidikan tinggi.
Pada 1969, Pemerintah mengubah pola kebijakan pembangunan nasional dari Pembangunan Semesta Berencana ke pola Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang dilaksanakan secara bertahap, jangka pendek (satu tahun), jangka menengah (lima tahun), dan jangka panjang (dua puluh lima tahun). Kebijakan pembangunan ini ditingkatkan agar anggaran pembangunan nasional yang jumlahnya terbatas digunakan secara efisien dan efektif.
Berdasarkan kebijakan tersebut, anggaran yang diinvestasikan dalam pembangunan pendidikan tinggi harus direncanakan secara terprogram untuk mencapai sasaran Tridarma Perguruan Tinggi yang ingin dicapai dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional) membentuk Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Hakikat Dikti
Pada hakikatnya, pendidikan tinggi merupakan upaya sadar untuk meningkatkan kadar ilmu pengetahuan dan pengamalan bagi mahasiswa dan lembaga perguruan tinggi.
Perguruan tinggi sebagai lembaga merupakan komunitas hidup dinamis dalam perannya menumbuhkembangkan kadar intelektual, emosional dan spirirtual para mahasiswa, bergumul dengan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan, mengejar dan mendiseminasikan pengetahuan sebagai pengabdian bagi kemajuan masyarakat.
Dalam posisi dan perannya ini, lembaga pendidikan tinggi merupakan mercusuar kebajikan dan kemaslahatan, bukan hanya simbol belaka. Lembaga pendidikan tinggi menjadi benteng kebenaran dan kejujuran ilmiah yang memancarkan potensi prestasinya pada lingkungan masyarakt di sekitarnya bahkan bagi umat manusia.
Tujuan Dikti
Pada dasarnya, tujuan pendidikan tinggi, yaitu memelihara keseimbangan wacana kehidupan sistem kelembagaan masyarakat yang hakikatnya berarah ganda menuju kadar intelektual meningkat dan kedewasaan moral yang diperlukan pendekatan khusus untuk penyelesaian permasalahannya. Penyelesaian tersebut memerlukan pendekatan kommpromistis.
Dalam menghadapi permasalahan pembangunan, pendidikan tinggi tidak sekedar proaktif berpartisipasi dalam pembangunan meterial jangka pendek, harus berpegang teguh pada berbagai keyakinan yang secara fundamental memberikan watak pada misi pendidikan tinggi, yaitu perhatian yang mendalam pada etika dan moral yang luhur.
Di dalam keterpurukan bangsa yang berlarut hingga saat ini, disadari bahwa permasalahan utamanya adalah moral dan tatanan moral masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari ketidaktaatan terhadap aturan baku yang telah disepakati bersama. Aturan sering dilanggar demi kepentingan sesaat.
Oleh karena itu, urgensi misi pendidikan tinggi ke depan adalah memperbaiki tatanan moral masyarakat, pendidikan tinggi harus memandang tatanan moral sebagai bagian dari mata rantai usaha pendidiakan bagsa. Pada hakikatnya merupakan proses regenerasi moral yang luhur.






