Dinas Perkebunan

Dinas perkebunan dibentuk oleh pemerintah guna mengembangkan sektor perkebunan di seluruh Indonesia. Dinas perkebunan ada di setiap daerah di seluruh wilayah Indonesia. Dinas perkebunan di daerah berfungsi mengembangkan perkebunan daerah. Adapun visi dinas perkebunan antara lain adalah untuk menjadikan kebun sebagai sumber utama pendapatan petani dan pendapatan asli daerah.
Misi pembangunan perkebunan adalah meningkatkan kualitas SDM, baik untuk jajaran pegawai perkebunan maupun petani pekebun untuk dapat menguasai IPTEK, meningkatkan pemberdayaan petani dengan pemantapan kelembagaan dan percepatan peningkatan produksi, mendesain pengembangan kawasan perkebunan dan mewujudkan keterkaitan sistem yang mendukung pengembangan Agropolitan dan Agrobisnis.
Dinas perkebunan mengatur prioritas pembangunan perkebunan di tingkat kabupaten, peningkatan pembangunan sektor pertanian dalam arti luas dengan sasaran utama perkebunan rakyat dalam rangka menunjang ekspor komoditi non migas, peningkatan pembangunan sektor perdagangan dan industri yang mengolah hasil pertanian, kehutanan dan pertambangan, pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan ekonomi kerakyatan yang dapat menjamin peningkatan pendapatan bagi masyarakat dan mengurangi disparitas pendapatan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah dan menengah.






