Dosen
Menjadi seorang dosen tentu memiliki tantangan tersendiri. Di antaranya bagaimana agar mahasiswa yang seringkali sangat kritis dapat nyaman dibimbing oleh Anda. Ada beberapa tips yang semoga saja bisa membantu Anda. Salah satu faktor penting yang menentukan sukses atau tidaknya mahasiswa dalam proses pembelajaran adalah kepercayaan diri.
Anda perlu memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan rasa kepercayaan diri mereka, dan beberapa metode yang efektif untuk itu adalah dengan memberikan pendampingan kepada mereka dalam mengembangkan kapasitas individual, serta memantau dan memeriksa pekerjaan mereka selama proses pembelajaran berlangsung.
Bantulah para mahasiswa agar memiliki kemauan belajar yang kuat. Kontribusi Anda dapat diwujudkan dalam berbagai cara, misalnya menerapkan metode belajar yang menyenangkan dan menarik, serta memberikan penghargaan (reward) untuk prestasi yang telah berhasil dicapai. Jangan sampai membuat kesalahan yang dapat menurunkan kepercayaan diri mahasiswa sehingga menurunkan motivasi mereka.
Dosen Sebagai Pilihan Profesi
Dosen adalah pendidik professional yang mempunyai tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, menyebar luaskan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni melalui Tridharma Perguruan Tinggi. Tridharma Perguruan Tinggi adalah tugas pokok dosen secara umum, yaitu bidang pendidikan dan pengajaran, bidang penelitian dan bidang pengabdian kepada masyarakat.
Profesi dosen sendiri merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip. Berikut adalah beberapa prinsip dalam profesi sebagai dosen;
- Memiliki bakat, minta, panggilan jiwa, dan idealisme,
- Memiliki komitemn untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia,
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas,
- Memiliki tanggung jawan atas pelaksanaan tugas keprofesionalan,
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat, dan
- Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat ia menjalankan tugasnya. Selain itu, seorang dosen juga harus memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Jenjang Jabatan Fungsional Dosen
Jenjang jabatan fungsional dosen adalah Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Pada setiap jenjang tersebut terdapat ketentuan tentang tingkat pangkat dan golongan masing-masing. Kenaikan jabatan fungsional dosen ini dapat diusulkan setidaknya setelah 2 tahun dalam pangkat yang sedang dimiliki saat ini.
Untuk dapat diangkat pada setiap jenjang jabatan fungsional, dosen diwajibkan dapat memenuhi sejumlah angka kredit secara kumulatif. Angka kredit adalah satuan nilai dari setiap kegiatan atau berdasarkan prestasi, atau karya yang telah dicapai oleh dosen. Unsur penilaiannya terdiri dari empat macam yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan unsur penunjang.
Penilaian ini dilakukan oleh sebuah tim penilai dan dilakukan sesuai dengan standar penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 1999.
Usulan pengangkatan kenaikan jabatan fungsional ini disampaikan oleh fakultas, kemudian ke universitas dan selanjutnya diteruskan ke Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Status Dosen
Dalam sebuah institusi perguruan tinggi, biasanya terdapat status yang berbeda-beda untuk profesi dosen. Diantaranya adalah:
- Dosen Tetap, yaitu dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus pendidik tetap.
- Dosen Luar Biasa, yaitu dosen yang bekerja paruh waktu pada institusi.
- Dosen Tamu, yaitu seseorang mempunyai keahlian tertentu yang diundang untuk memberikan kuliah dalam jangka waktu tertentu atas persetujuan Rektor.
Profesi Dosen adalah sebuah profesi panggilan jiwa. Tugasnya mulia sebagai pendidik dan berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Kemajuan bangsa bergantung pada peran para dosen ini. Maka integritas para dosen sangat diharapkan.
Program sertifikasi dosen dicanangkan oleh pemerintah merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dengan memberikan sertifikat profesional yang diikuti dengan pemberian tunjangan profesi.
Diharapkan, integritas para dosen akan meningkat dengan adanya program sertifikasi ini. Jika Anda terpanggil untuk turut memajukan bangsa, maka profesi dosen dapat menjadi pilihan yang baik.
Hak dan Kewajiban Dosen
Sebagai seorang pengajar, dosen memiliki hak dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Berikut adalah hak-hak dosen ketika menjalankan tugasnya;
- Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jemianan kesehatan sosial,
- Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja yang diraihnya,
- Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual,
- Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
- Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan,
- Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik, dan
- Memiliki kebebasan untuk berseikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.
Selain hak, seorang dosen juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Berikut adalah beberapa kewajiban yang ditanggungkan kepada dosen;
- Melaksankan pendidikan, penelitian, dan pengabdiannya kepada masyarakat sekitarnya,
- Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran,
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi yang berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan juga seni,
- Bertindak secara objektif dan tidak diskriminatif ata dasar pertimbangan jenis kelamin, agam, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
- Menjunjung tinggi peraturan peundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama an etika, dan
- Memeilihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain hak dan kewajiban, seorang tenaga pengajar atau dosen juga berhak mendapatkan tunjangan kehormatan.
Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada professor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi setara 2 kali gaji pokok professor yang diangkat oleh Pemerintah pada masa kerja, kualifikasi, dan tingkatan yang sama.
Selain itu, dosen juga berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain cuti tersebut, dosen juga dapat memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan juga olahraga.
Semua kegiatan tersebut tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen secara penuh.
Cuti yang diberikan oleh satuan lembaga pendidikan tersebut diberikan kepada dosen untuk studi dan penelitian. Akan tetapi, cuti tersebut diberikan kepada dosen dengan jabatan fungsional sebagai berikut;
- Asisten ahli atau Lektor berhak mendapatkan cuti 5 tahun sekali;
- Lektor Kepala atau professor berhak endapatkan cuti 4 tahun sekali.
Studi lapangan yang dilakukan oleh dosen di suatu lembaga pendidikan ini meliputi pendidikan nongelar, praktik kerja di dunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan tugasnya, penelitian, magang pada satuan pendidikan tinggi lain, penulisan buku teks, pengabdian kepada masyarakat, atau kegiatan lain sejenisnya.
Masa Kerja Dosen
Dosen yang diangkat oleh pemerintah maupun yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggrakan oleh masyarakat dapat memiliki jabata struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ketika dosen mencapai usia 65 tahun, masa kerja dosen dapat diberhenti dengan hormat. Akan tetapi, untuk professor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 tahun. Selain itu, dosen juga dapat diberhentikan secara hormat apabila secara terus menerus selama 12 bulan karena sakit jasmani atau rohani, permintaan untuk berhenti sendiri, dan berakhir perjanjian kerja sama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
Demikianlah pembahasan mengenai dosen, semoga bermanfaat.

