Profil DPR RI: Lembaga Perwakilan Rakyat
Wakil rakyat atau anggota DPR RI merupakan orang yang dipilih untuk menjadi wakil rakyat. Mereka memiliki tanggung jawab yang penting, yaitu menyuarakan aspirasi rakyat. Tak jarang anggota DPR selama ini terkesan hanya menyuarakan aspirasi partai dan keluarganya, sedangkan aspirasi rakyatnya diabaikan.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI atau DPR) termasuk salah satu lembaga tinggi negara Indonesia dan merupakan lembaga perwakilan rakyat. Lembaga ini terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilu.
DRP di Masa Reformasi (1999- Sekarang)
Pada masa reformasi, kinerjanya bisa dikatakan kurang memuaskan hati rakyat. Ini terbukti dengan banyaknya aksi demonstrasi yang menentang beberapa kebijakan pemerintah saat itu. DPR dianggap tidak mampu mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM, kasus Lumpur Lapindo, dan kasus-kasus lainnya.
Fungsi
Beberapa fungsi DPR adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
- Fungsi legislasi adalah bentuk perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Fungsi anggaran ini untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap RUU tentang APBN yang diajukan presiden.
- Fungsi pengawasan ini dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Fraksi
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPR dan dibentuk untuk mengoptimalkan tugas dan kewajiban anggota DPR. Berikut fraksi-fraksi yang ada di DPR.
- Fraksi Partai Demokrat (F-PD)
- Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG)
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP)
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS)
- Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP)
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB)
- Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra)
- Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura)
Alat Kelengkapan DPR
- Pimpinan
- Badan Musyawarah
- Komisi
- Badan Legislasi
- Badan Anggaran
- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
- Badan Kehormatan
- Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
- Badan Urusan Rumah Tangga
- Panitia Khusus
Tugas dan Wewenang DPR
Tugas dan wewenang DPR sebagai lembaga tinggi negara antara lain:
- Membuat undang-undang yang dibahas bersama presiden.
- Mengaawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.
- Memilih anggota BPK.
- Menampung dan meinindaklanjuti aspirasi rakyat.
- Melaksanakan wewenang dan tugas lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang.
Hak
Hak-hak yang dimiliki DPR, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
- Hak Interpelasi merupakan hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan pemerintah (kebijakan penting dan strategis).
- Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terkait dengan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah.
- Hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, tindak lanjut dari pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau wakil presiden.
Larangan
Anggota DPR tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, PNS, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN, dan instansi yang anggrannya berasal dari APBN atau APBD. Selain itu, wakil rakyat juga tidak dibenarkan bekerja sebagai pejabat struktural di lembaga pendidikan swasta, pengacara, dokter praktek, dan pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan tugas serta wewenang sebagai anggota DPR.
Penyidikan Anggota DPR
Jika diduga melakukan perbuatan pidana, penyidikan anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika wakil rakyat atau anggota DPR melakukan korupsi dan tindakan terorisme (dalam keadaan tertangkap tangan).
Itulah sekilas profil tentang DPR. Kita semua berharap wakil rakyat yang ada di DPR benar-benar bekerja untuk rakyat bukan untuk kepentingan partainya.






