Dunia Perbankan
Pasti Anda sudah akrab dengan istilah bank, bukan? Ya, bank merupakan lenbaga keuangan yang secara umum berfungsi untuk melakukan penyimpanan uang, pemberian kredit, dan menjual produk atau jasa bank lainnya. Sebenarnya, bank identik dengan tempat menyimpan uang. Menyimpan uang di bank bisa dalam berbagai bentuk, seperti tabunga atau deposito.
Selain menyimpan uang, bank pun bisa memberikan pinjaman uang kepada nasabah yang membutuhkan. Biasanya, pinjaman yang diberikan bank untuk membiayai usaha atau bisa juga untuk kredit konsumtif. Selain menyimpan dan melayani peminjaman uang, bank pun memiliki produk perbankan lainnya, seperti giro, simpan pinjam, surat berharga, dan produk lainnya.
Memang, dunia perbankan selalu berhubungan dengan uang. Bahkan, beberapa tahun belakangan, industri perbankan sangat bekembanga pesat. Hal ini ditandai dengan banyaknya bank swasta yang melakukan kegiatan perbankan. Ciri lainnya yang membuktikan dunia perbankan sedang berkembang pesat adlah banyaknya kredit yang dikucurkan dalam waktu satu tahun.
Nah, untuk mengenal lebih jauh mengenai dunia perbankan, ada baiknya menyimak penjelasan artikel berikut ini.
Definisi Bank
Secara umum, bank dapat didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan uang, tempat penyalur pinjaman, dan tampat jual beli produk atau jasa perbankan lainnya. Menurut UU No 10 Tahun 1998, bank dapat diartikan sebagai lembaga usaha yang memiliki tiga kegiatan pokok, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan produk jasa bank yang lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank, sedangkan memberikan produk jasa bank yang lainnya hanya sebagai kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana biasa dilakukan dari masyarakat dalam berbagai bentuk, seperti giro, tabungan, dan deposito. Dari simpanan tersebut, nasabah akan mendapatkan bunga sebagai balasa jasa atas kepercayaan menyimpan uang di bank. Lain halnya dengan kegiatan menyalurkan dana.
Dalam kegiatan ini, bank akan menyalurkan dana berupa kredit kepada masyarakat. Tentunya, penyaluran kredit tersebut dilakukan dengan melakukan studi kelayakan calon kreditur. Sementara itu, jasa-jasa perbankan lainnya dilakukan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama bank.
Ada suatu hal yang perlu menjadi perhatian kalangan dunia perbankan, yaitu mengenai filosofi dan eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal 4 Undang-Undang No 10 Tahun 1998 yang menjelaskan bahwa dunia perbankan Indonesia memiliki tujuan untuk menunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional menuju arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Jika menilik lebih jauh mengenai kegiatan usaha bank, dunia perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini jelas karena secara filosofis bank memiliki fungsi mikro dan makro terhadap pembangunan bangsa.
Jenis-Jenis Bank
Dilihat dari fungsinya, bank terbagi menjadi tiga jenis, yaitu bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat. Ketiga bank tersebut memiliki peranan dan fungsinya masing-masing. Nah, untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini ulasan mengenai jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya.
1. Bank Sentral
Kedudukan Bank Sentral dalam suatu negara sangat penting karena Bank Sentral memiliki tanggung jawab atas kebijakan monter suatu Negara. Selain itu, jumlah Bank Sentral dalam suatu negara hanya satu. Di Indonesia, status bank sentral dimiliki oleh Bank Indonesia (BI). Kehadiran bank sentral tentunya untuk menjaga kestabilan nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Selain itu, bank sentral pun berfungsi sebagai penanggung jawab stabilitas harga atau yang dikenal dengan istilah inflasi. Tugas bank sentral dalam menjaga laju inflasi dengan cara mengontrol jumlah uang dan barang yang beredar. Jika jumlah uang yang beredar terlalu banyak, Bank Sentral akan melakukan tindakan dengan mengontrol tingkat suku bunga. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan jumlah uang yang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
Secara umum, tugas bank sentral antara lain:
- Melaksanakan kebijakan moneter.
- Memberikan nasihat pada pemerintah soal kebijakan moneter dan keuangan.
- Melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengaturan perbankan.
- Sebagai induk dari bank-bank yang lainnya.
- Menjaga stabilitas moneter.
- Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.
- Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
2. Bank Umum
Bank umum dapat diartikan sebagai bank yang melaksanakan kegiatannya secara konvensional atau secara prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Secara umum, tugas bank umum antara lain:
- Menerima simpanan dari masyarakat.
- Menyalurkan kredit ke masyarakat.
- Menjual produk atau jasa perbankan lainnya.
- Perantara lalu lintan moneter.
Di Indonesia, wilayah bank umum hampir meliputi seluruh Indonesia. Bahkan, bank umum bisa juga disebut sebagai bank komersial.
3. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat atau BPR adalah sebuah bank yang menjalankan usahanya dengan menggunakan prinsip konvensional atau prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas Bank Perkreditan Rakyat antara lain:
- Menerima dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.
- Memberikan kredit kepada masyarakat atau nasabah.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, sertifikat deposito, atau pada bank lain.
Itulah jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya. Nah, berikut ini jenis bank berdasarkan kepemilikan.
1. Bank Milik Pemerintah
Pada bank jenis ini, akta pendirian dan modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungannya otomatis dimiliki pemerintah. Bank milik pemerintah ini termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di Indonesia, bank yang terkategorikan sebagai bank pemerintah atau BUMN antara lain BNI 46, BRI, Bank Mandiri, dan BTN. Selain itu, ada pula bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah (Pemda), seperti BPD DKI (sekarang Bank DKI) BPD Jabar (sekarang Bank Jabar Banten), dan bank milik Pemda yang lainnya.
2. Bank Milik Swasta Nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besar sahamnya dikuasai oleh swasta nasional. Akta pendiriannya mennjukkan kepemilikan swasta. Begitu pun dengan pembagian keuntungan untuk pihak swasta atau untuk para pemegang saham. Contoh bank yang berstatus sebagai bank swasta nasional antara lain Bank Cental Asia (BCA) Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Mega, dan bank swasta lainnya.
3. Bank Milik Asing
Bank asing merupakan bank yang kepemilikannya dikuasai pihak asing, baik itu swasta asing atau pemerintah asing. Dengan kata lain, bank asing membuka cabang di Indonesia. Contoh bank asing yang ada di Indonesia antara lain ABN Amro, Deutsche Bank Amerifcan Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, Standard Chartered Bank, dan bank-bank asing lainnya.
Jenis Bank Berdasarkan Prinsip Kerja
Biasanya, prinsip kerja bank menggunakan metode konvensional. Bank yang menggunakan prinsip konvensional menerapkan sistem bunga baik untuk jenis simpanan maupun jenis kredit. Namun, akhir-akhir ini, telah berkembang sistem bank yang berbasi syariah. Bank yang menerapkan sistem syariah disebut sebagai bank syariah. Penentuan harga dan keuntungan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
- Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Nah, itulah penjelasan mengenai segal hal yang berhubungan dengan dunia perbankan. Semoga penjelasn ini bermanfaat bagi Anda. Selamat Membaca!

