Perlunya Menegakkan Etika Kesehatan
Ilustrasi etika kesehatan
Persoalan etika kesehatan menjadi bahasan urgen dalam lingkup dunia kedokteran karena berhubungan dengan sumpah seorang dokter yang lebih mengutamakan kemanusiaan (bukan semata keuntungan). Anda mungkin sulit terlupa dengan kasusnya Prita Mulyasari yang sempat menghebohkan gara-gara berperkara dengan salah satu rumah sakit berlabel internasional.
Memberikan keterangan setransparan mungkin ke pasien ihwal penyakit dan atau diagnosa media merupakan bagin dari etika, yang harus dipenuhi setiap dokter sebagai individu dan rumah sakit sebagai institusi. Prita, konon telah dilanggar haknya tersebut karena ketika berusaha untuk melakukan konfirmasi menyoal hasil tes pemeriksaannya, jawaban yang diberikan pihak rumah sakit tidak komprehensif.
Persoalan diatas jelas merupakan bagian dari etika kesehatan yang harus dipenuhi oleh masing-masing insitusi kesehatan dimanapun. Karena apa? Dimanapun, termasuk di rumah sakit yang membutuhkan interaksi diantara manusia harus dilandasi dengan sikap dan perilaku yang mengandung etika.
Asal – Usul Etika
Mengapa Yunani? Secara etimologi, etika berasal dari Yunani yang menurut terminologi yang dirumuskan oleh Araskar dan David (1978) sebagai "kebiasaan", atau model perilaku yang diharapkan untuk dilakukan karena selalu saja pendasarannya adalah hati nurani. Sementara menurut Mimin Suhaemi (2002), etika dimasa kontemporer banyak disebut sebagai motif yang mendasari seseorang untuk melakukan sesuatu.
Pengertian Etika
Sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri, tentu saja banyak aturan yang mesti kita ikuti. Aturan hidup bermasyarakat, aturan di tempat kerja, aturan di sekolah, aturan di rumah, bahkan aturan di jalan raya. Aturan kadang disebut dengan etika. Terkadang kita dilarang melakukan tindakan A, lalu kita bertanya mengapa harus dilarang?
Mengapa tindakan B boleh dilakukan? Mengapa etika itu penting dalam pergaulan? Mengapa semua hal harus begini dan begitu? Mengapa di tempat kerja pun harus memperhatikan etika? Bagaimana caranya agar etika bisa dihayati oleh kita? Apakah ada dampak yang besar jika kita melanggar etika? Lalu, apa yang dimaksud dengan pengertian etika?
Secara etimologis, menurut K. Berten, kata “etika” berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos (bentuk kata tunggal) atau ta etha (bentuk kata jamak). Ethos yang berarti tempat tinggal, kebiasaan atau adat, akhlak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sementara, kata ta etha berarti adat kebiasaan. Namun demikian, secara umum etika memiliki pengertian sebagai ilmu tentang apa yang biasa kita lakukan.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (W.J.S Poerwadarminto, 2002), pengertian etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988), pengertian etika dimaksud sebagai ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral, nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Masih menurut KBBI, pengertian etika merupakan kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau kode etik dan pengertian etika lainnya dimengerti sebagai nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Pengertian etika lainnya datang dari Prof. DR. Franz Magnis Suseno. Menurut beliau, pengertian etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberi arah dan pijakan pada tindakan manusia.
Etika merupakan pemikiran bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Pengertian etika yang dibuatnya lebih menitikberatkan bahwa etika bisa membantu manusia untuk bertanggung jawab atas kehidupannya.
Berdasarkan pengertian-pengertian etika di atas, dapat dirumuskan pengertian etika menjadi tiga. Pertama, pengertian etika merupakan sistem nilai, yaitu nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan, landasan, alasan atau orientasi hidup seseorang atau kelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua, pengertian etika adalah kumpulan asas-asas akhlak atau moral (semacam kode etik) dan ketiga, pengertian etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan buruk. .
Hal ini terjadi apabila nilai-nilai, norma-norma moral, asas-asas akhlak atau kode etik dalam kehidupan suatu masyarakat menjadi pemikiran secara menyeluruh dan sistematis. Apa pun yang Anda lakukan, pasti ada aturannya. Kita hidup di zaman sekarang yang dengan aneka kekinian. Bukan berupa zaman batu atau zaman purba yang tak mengenal etika sama sekali.
Pengertian Etika Kesehatan
Menurut Leenen, etika kesehatan adalah suatu penerapan dari nilai kebiasaan (etika) terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan. Sedangkan Menurut Soerjono Soekanto, etika kesehatan merupakan penilaian terhadap gejala kesehatan yang disetujui, dan juga mencakup terhadap rekomendasi bagaimana bersikap tidak secara pantas dalam bidang kesehatan.
Hubungan Etika Kesehatan dan Hukum Kesehatan
- Hukum kesehatan lebih diutamakan dibanding etika kesehatan. Contoh: etika kesehatan Mantri dapat memberi suntikan tanpa ada dokter tapi hukum kesehatan tidak membenarkan ini. Ketentuan hukum kesehatan dapat mengesampingkan etika tenaga kesehatan. Contoh: kerahasian dokter (etika kedokteraan) jika terkait dengan masalah hukum maka dikesampingkan.
- Etika kesehatan lebih diutamakan dari etika dokter. Dokter dilarang mengiklankan diri, tapi dalam menulis artikel kesehatan tidak masalah (etika kesehatan).
Perbedaan Etika Kesehatan dan Hukum Kesehatan
- Etika kesehatan objeknya semata-mata dalam pelayanan kesehatan sedangkan hukum kesehatan objeknya tdk hny hkm tp melihat nilai-nilai hidup masyarakat.
- Hukum berlaku umum, etika kesehatan berlaku hanya dalam pelayanan kesehatan.
- Etika sifatnya tidak mengikat dan pelanggarannya tidak dapat dituntut ,hukum mengikat pelanggarnya dapat dituntut.
Kode Etik
Etika dalam konteks profesi digariskan dengan apa yang disebut sebagai kode etik, yakni serangkaian aturan-aturan atau norma yang berisi tata laku atau pedoman dalam menjalankan suatu profesi tertentu.
Seorang jurnalis, mempunyai kode etik yang disebut dengan kode etik jurnalistik. Demikian juga, seorang dokter, perawat atau perangkat lainnya memiliki kode etik profesi yang sering disebut dengan kode etik kedokteran yang wajib ditaati.
Banyak faktor yang mempengaruhi kode etik dalam bidang kesehatan, yang diantaranya kita bisa menyebut: tingkat kemajuan teknologi, ilmu pengetahuan yang berkembang demikian dinamis semisal alat kedokteran yang bisa dipakai untuk memperpanjang usia, cangkok organ, legalisasi aborsi, teknik kloning, dsb. Hal-hal demikian patut direnungkan bersama karena jelas ada sisi-sisi kontradiktif dengan sistem etika yang terangkum dalam kode etik tadi.
Pertanyaannya, mana yang harus menjadi prioritas disaat kedua hal tadi bertemu dalam satu simpul dan mengharuskan untuk dipilih salah satu-satunya? Apakah tetap mempertahankan nilai etika kesehatan, atau mendahulukan hasil dari kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan sekalipun bertentangan dengan kode etik, atau diambil langkah lain yang bisa jadi merupakan kondisi tengah-tengah diantara keduanya?
Untuk itu paling tidak diperlukan perumusan etika kesehatan yang mengatur pola hubungan antara institusi kesehatan dengan sang pasien. Mungkin sebagai alternatif berikut beberapa diantaranya:
- Sistem paternalisme, yakni sikap membimbing, mengarahkan dan mengayomi dari institusi kesehatan kepada pasiennya.
- Sistem individualisme, yakni pasien-pasien mempunyai hak yang absolut terhadap nasib dan kehidupannya.
- Resiprokalisme, yakni adanya saling kerjasama antara pekerja kesehatan dengan pasien dan pihak keluarga.
Dengan dipegang teguhnya etika kesehatan semoga kejadian-kejadian semisal yang dialami Prita Mulyasari atau pasien miskin yang kurang mendaptkan pelayanan memadai dari pihak institusi kesehatan bisa diminimalisir bahkan dihapuskan.
Kode Etik Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kode Etik Sanitarian (Ahli Kesehatan Lingkungan)
- Menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
- Melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
- Tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
- Menghindarkan din dan perbuatan yang bersifat memuji din sendiri.
- Berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
- Memberi saran atau rekomendasi yang telah melalul suatu proses analisis secara komprehensif.
- Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.
- Bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya.
- Hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
- Memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, dan menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
- Bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
Kode Etik Ahli Gizi
- Meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam meningkatkan. kecerdasan dan kesejahteraan rakyat.
- Menjunjung tinggi nama baik profesi gizi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri.
- Menjalankan profesinya menurut standar profesi yang telah ditetapkan.
- Menjalankan profesinya bersikap jujur, tulus dan adil.
- Menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini.
- Mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerjasama dengan fihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan.
- Melakukan profesinya mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
- Berkerjasama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya.
- Membantu pemerintah dalam melaksanakan upaya-upaya perbaikan gizi masyarakat.

