Fidyah Qadha Pada Ibu Hamil dan Menyusui
Bukti kerahiman atau Mahakasih Allah ditunjukkan dengan tetap adanya keringanan (rukhsah) ketika satu kewajiban ditetapkan. Berpuasa pada bulan Ramadhan diwajibkan bagi seluruh muslim yang sudah baligh dan dalam keadaan berakal.
Meski puasa terbukti secara ilmiah memberikan efek yang menyehatkan bagi tubuh, bagi orang-orang tertentu puasa tidak dapat dilakukan bahkan tidak dianjurkan. Atas mereka yang tidak dapat berpuasa diberikan konsekuensi Fidyah Qadha, membayar puasa di hari lain (qadha) atau pengganti makanan bagi orang miskin (fidyah).
Pemakluman ini dituliskan Allah dalam Al-Quran Surah Albaqarah ayat 184 : “…Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin. “
Ibu hamil dan menyusui dianggap salah satu golongan orang-orang yang mendapat rukhsah. Pada mereka diperlukan energi ekstra yang apabila tidak dipenuhi dapat mengakibatkan konsekuensi kesehatan bagi ibu maupun janin. Tetapi kemudian terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan rukhsah ini.
Pendapat Berkenaan Dengan Fidyah Qadha
Pendapat-pendapat yang mengenai ketentuan fidyah dan qadha bagi ibu hamil dan menyusui adalah sebagai berikut.
- Ibu hamil dan menyusui harus membayar qadha maupun fidyah. Penganut pendapat ini adalah mahzab Syafii dan Hambali. Dasar dari pendapat ini adalah sang Ibu hanya mengkhawatirkan kesehatan janin semata, sementara ia tetap dapat berpuasa. Sementara Mahzab Malik berpendapat untuk ibu menyusui wajib membayar qadha maupun fidyah.
- Ibu hamil dan menyusui membayar qadha saja. Mahzab Hanifah menganut pemahaman bahwa ibu hamil dan menyusui hanya berkewajiban membayar qadha tanpa kewajiban membayar fidyah.
- Ibu hamil membayar fidyah saja. Mahzab Malik menganut pemahaman bahwa ibu hamil dapat mengganti puasa dengan hanya membayar fidyah.
Sementara, ada pula pendapat yang menentukan berlakunya fidyah atau qadha bagi ibu hamil dan menyusui berdasarkan keadaan.
- Kekhawatiran menyangkut kesehatan dan keselamatan Ibu dan bayi. Imam Nawawi berpendapat untuk kondisi seperti ini maka sang Ibu hanya wajib membayar qadha tanpa membayar fidyah.
- Kekhawatiran menyangkut kesehatan dan keselamatan hanya Ibu saja. Keadaan seperti ini dapat dianalogikan dengan orang yang sedang sakit, sehingga bagi sang ibu hanya wajib untuk membayar qadha.
- Kekhawatiran menyangkut kesehatan dan keselamatan hanya bayi saja. Untuk kondisi yang ini terdapat tiga pendapat konsekuensi yang harus dijalani oleh sang ibu, yaitu membayar qadha saja, membayar fidyah saja dan membayar keduanya fidyah ataupun qadha.
Perbedaan pendapat mengenai fidyah dan qadha bagi ibu hamil dan menyusui ini hendaknya tidak menjadikan puasa Ramadhan berkurang makna dan kekhusyuannya. Seorang ibu dapat memilih pendapat yang paling diyakini berdasarkan kata hati, kesanggupan dan konsultasi dengan alim ulama. Wallahualam bi sawab.






