Mengetahui Lebih Mendalam Tentang Fiqih Ibadah
Fiqih ibadah sangat diperlukan untuk membimbing kegiatan peribadatan umat Islam supaya sesuai dengan kaidah dan ketentuan Islam. Karena segala bentuk ibadah jika ingin diterima di sisi Allah Swt. harus didasarkan pada ilmu. Sia-sia ibadah seseorang apabila tidak disesuaikan dengan kaidah yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan ibadah seperi shalat, berhaji, berpuasa, dsb.
Sesungguhnya Rasulullah telah bersabda bahwa: Islam dibangun atas lima perkara, yakni (1) ucapan sahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad merupakan utusannya, (2) mendirikan shalat lima waktu, (3) menunaikan zakat sebagai bentuk pengabdian umat Islam kepada Tuhannya, (4) berpuasa di bulan Ramadhan, (5) pergi haji ke Mekkah untuk orang yang mampu menunaikannya.
Bagaimana Hukum Puasa dalam Junub?
Apa hukumnya seseorang yang berpuasa dalam keadaan junub? Dalam fiqih ibadah, dijelaskan bahwa hukum bagi orang yang berpuasa sedang dalam keadaan junub ialah sah. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh para jumhur ulama. Seorang ulama terkemuka, Imam Nawawi bahkan sampai menyatakan bahwasanya hukum sahnya berpuasa orang yang junub dinilai sahih dan merupakan ijmanya para ulama, baik disebabkan karena jima’ ataupun mimpi.
Dalam suatu ketika, Aisyah mengabarkan bahwa Rasulullah pun pernah dalam keadaan junub tetap melanjutkan puasanya. Dimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, “Rasulullah Saw. Mendapati shubuh ketika ia dalam keadaan berjima’, kemudian beliau mandi dan berpuasa (HR. Bukhari).
Safar di Hari Jumat
Bagaimana dengan hukum bersafar (bepergian) di hari jumat? Ada beberapa pendapat yang menanggapi persoalan safar di hari jumat ini. Bahkan para ulama sendiri saling berbeda pendapat. Imam Syafii dan beberapa pengikutnya melarang diadakannya safar ketika shalat jumat ditegakkan. Diantara ulama yang sependapat dengan Imam Syafii misalnya, Ishaq dan Ibnu Mundzir dan Ibnu Qudamah yang merajih pendapat Imam Syafii tersebut.
Pada dasarnya pendapat ini adalah adanya hadis yang menyebutkan bahwasanya: Malaikat akan menjauh terhadap orang yang melakukan safar dimana shalat jumat ditegakkan didalamnya, tidak hanya itu ia akan ditinggalkan Malaikat dan tidak akan ditolong saat kesusahan.
Bertolak dengan itu, ada Imam Abu Hanifah dan imam Al-Auzai yang justru membolehkan diadakannya safar bersamaan dengan penyelenggaran shalat jumat. Adalah pendapatnya Umar Ibn Khatab yang dijadikan sebagai legitimasinya, yakni: sesungguhnya Jumat tidaklah menghalangi safar seseorang. Meskipun pendapat Umar tersebut arti yang sebenarnya adalah bahwa safar diperbolehkan di hari Jumat asalkan sebelum memasuki masuknya waktu shalat Jumat.
Rukun Iman
Rukun iman ini merupakan bagian dari fiqih ibadah yang harus benar-benar diperhatikan umat Islam. Diantaranya, yakni:
- Beriman kepada Allah Swt.
- Beriman kepada Malaikat.
- Beriman terhadap Kitab-kitab.
- Beriman dengan Rosul-rosul Allah.
- Beriman terhadap hari kiamat.
- Beriman dengan ketentuan qodho dan qodar yang sudah ditetapkan Allah.
| Beri rating untuk artikel di atas |








