Panduan Singkat Fiqih Zakat
Ilustrasi fiqih zakat
Sebelum membahas lebih jauh tentang fiqih zakat, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu fiqih dan apapula zakat itu. Lantas, hal apa yang istimewa pada zakat sehingga dimasukkan ke dalam bab khusus fiqih zakat dalam salah satu bidang ilmu dalam islam? Mari kita cari tahu kebenarannya.
Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu dalam syariat islam yang membicarakan persoalan-persoalan hukum yang mengatur berbagai kehidupan manusia secara khusus. Kehidupan manusia, mulai dari kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan kehidupan bersama tuhannya dibahas secara mendetai dalam kitab fiqih. Sederhananya, fiqih bisa didefinisikan sebagai pengetahuan seorang muslim tentang hak dan kewajibannya sebagai hamba Allah Swt.
Sementara itu, zakat artinya tumbuh, berkembang, bertambah, subur, mensucikan atau membersihkan. Menurut istilah, zakat adalah mengeluarkan atau memberikan sebagian harta benda yang sudah mencapai nishab kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq al-zakah) dengan syarat-syarat tertentu. Nishab artinya jumlah harta minimum yang dikenakan zakat.
Nah, untuk meningkatkan pemahaman Anda, berikut ini terdapat beberapa hal yang perlu diketahui mengenai fiqih zakat yang sesuai dengan syariat islam.
Fiqih Zakat - Dasar Hukum
Dalam fiqih zakat, dasar hukum perintah zakat antara lain terdapat dalam surah at-Taubah ayat 103. Di antara dalil sunnah tentang kewajiban zakat adalah sebuah hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari:
"Islam dibangun di atas lima dasar: bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan puasa Ramadhan."
Fiqih Zakat - Kategori Zakat
Seperti yang terdapat dalam fiqih zakat, zakat terbagi ke dalam dua kategori, yakni zakat mal dan zakat fitrah.
Zakat mal, yaitu zakat harta meliputi:
- Zakat al-nuqud (zakat harta kekayaan), seperti emas, perak, uang;
- Zakat al-tijarah (zakat barang-barang dagangan);
- Zakat al-an'am (zakat binatang ternak), seperti unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing;
- Zakat al-ziraah (zakat hasil pertanian atau perkebunan), seperti beras, jagung, gandum, buah-buahan, dan sebagainya.
Dalam kitab fiqih zakat, tertulis dengan jelas bahwa, zakat mal hanya diwajibkan kepada setiap orang Islam yang memiliki harta kekayaan yang cukup menurut nishab dan telah mencapai haul (batas perhitungan jangka waktu pemilikan harta yang wajib dizakati sesudah mencapai waktu satu tahun Hijriah).
Zakat fitrah disebut juga zakat al-nufus (zakat jiwa). Zakat fitrah ialah mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut ukuran yang ditentukan oleh agama pada hari Idul Fitri. Besar jumlah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha' atau sekira 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Selain makanan pokok, zakat fitrah pun bisa diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga bahan pokok tersebut.
Dijelaskan oleh Abi Said Al-Khudri: "Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rasulullah saw pada yaum al-fithr satu sha (2,5 kilogram atau 3,5 liter) dari makanan." (Hadits Riwayat Bukhari)
Dalam kitab fiqih zakat, zakat fitrah ini diwajibkan kepada setiap orang Islam, untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, dan hukumnya wajib mudhayyaq. Artinya, waktu pelaksanaannya sempit, tidak dapat dilakukan kapan saja.
Zakat fitrah harus diberikan sebelum pelaksanaan shalat 'id. Jika lewat dari itu, pemberian tersebut dianggap sebagai sedekah. Adapun pihak-pihak yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai berikut.
- Fakir: mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dikarenakan tidak punya apa-apa.
- Miskin: mereka adalah orang-orang yang memiliki sedikit harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Amil: petugas yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah.
- Mu'allaf: mereka adalah orang-orang yang baru memeluk agama Islam.
- Hamba sahaya: golongan budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin: mereka yang memiliki hutang untuk suatu kebutuhan yang halal.
- Fisabilillah: mereka adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnus Sabil: musafir yang kehabisan biaya perjalanan, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Fiqih Zakat - Zakat Harta Kekayaan dan Perdagangan
dalam fiqih zakat, nishab emas adalah 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni, sedangkan nishab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 672 gram perak. Apabila seseorang telah memiliki emas seberat 85 gram atau perak seberat 672 gram dan sudah setahun, ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5%.
Harta benda yang lain, seperti batu mulia, uang, cek, dan sebagainya, mencapai nishab jika nilainya setara dengan 85 gram emas murni. Sementara haul dan kadar zakatnya sama, yaitu satu tahun dan 2,5%. Nishab harta perdagangan juga senilai 85 gram emas murni. Kadar zakatnya juga sama, yaitu 2,5%.
Fiqih Zakat - Zakat Ternak
Binatang ternak yang wajib dizakati meliputi sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan unta. Nishab sapi adalah 30 ekor. Pembayaran zakatnya sebagai berikut.
Jumlah Ternak Zakat
30 - 39 ekor 1 ekor sapi umur 1 tahun
40 - 59 ekor 1 ekor sapi umur 2 tahun
60 - 69 ekor 2 ekor sapi umur 1 tahun
70 - 79 ekor 1 ekor sapi umur 1 tahun dan 1 ekor sapi umur 2 tahun
80 - 89 ekor 2 ekor sapi umur 2 tahun
Setiap kali bertambah 30 ekor, zakatnya ditambah seekor sapi berumur 1 tahun dan setiap kali bertambah 40 ekor, zakatnya ditambah seekor sapi berumur 2 tahun.
Nishab ternak kerbau dan kuda sama dengan sapi. Nishab kambing atau domba adalah 40 ekor. Pembayaran zakatnya sebagai berikut.
Jumlah Ternak Zakat
40 - 120 ekor 1 ekor kambing (umur 1 tahun) atau domba (umur 2 tahun)
121 - 200 ekor 2 ekor kambing atau domba
201 - 300 ekor 3 ekor kambing atau domba
Setiap kali bertambah 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor kambing atau domba.
Nishab unta adalah 5 ekor. Pembayaran zakatnya sebagai berikut.
Jumlah Ternak Zakat
5 - 9 ekor 1 ekor kambing (umur 1 tahun) atau domba (umur 2 tahun)
10 -14 ekor 2 ekor kambing atau domba
15 - 19 ekor 3 ekor kambing atau domba
20 - 24 ekor 4 ekor kambing atau domba
25 - 34 ekor 1 ekor unta betina umur 1 tahun
35 - 45 ekor 1 ekor unta betina umur 2 tahun
46 - 60 ekor 1 ekor unta betina umur 3 tahun
61 - 75 ekor 1 ekor unta betina umur 4 tahun
76 - 90 ekor 2 ekor unta betina umur 2 tahun
91 - 124 ekor 2 ekor unta betina umur 3 tahun
Setiap kali bertambah 40 ekor, zakatnya ditambah seekor unta betina berumur 2 tahun, dan setiap kali bertambah 50 ekor, zakatnya ditambah seekor unta betina berumur 3 tahun.
Fiqih Zakat - Zakat Hasil Pertanian atau Perkebunan
Sesuai dengan fiqih zakat, nishab padi adalah 1.350 kilogram gabah atau 750 kilogram beras. Haulnya setiap kali panen. Adapun kadar zakatnya 10% (jika pengairannya mudah) atau 5% (jika pengairannya susah).
Nishab hasil pertanian atau perkebunan yang lain senilai 750 kilogram beras. Haul dan kadarnya juga sama, yaitu setiap kali panen sebesar 10% atau 5%.
Fiqih Zakat - Mustahiq al-Zakah
Orang-orang yang berhak menerima zakat disebutkan dalam surah at-Taubah ayat 60, yakni orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Nah, setelah mendapatkan panduan tentang fiqih zakat, silakan Anda menunaikan kewajiban berzakat sesuai dengan apa yang Anda miliki.

