logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Fikih

Arti Fiqih adalah Paham, Menghargai Pendapat Tanpa Saling Hujat


Ilustrasi fiqih

Di antara ilmu-ilmu Islam, kiranya fiqih-lah yang paling banyak diperbincangkan dan kitabnya pun paling banyak ditulis. Fiqih adalah aturan-aturan, kaidah, dan sistematika hukum Islam. Fiqih menjadi rumit dan banyak menimbulkan perselisihan karena setiap ulama selalu berbeda pendapat. Bukan hanya di kalangan ulama, di tingkat orang awam agama sekalipun, perbedaan fiqih bisa menjadi masalah.

Dalam buku 30 Menit Mengenal Islam disebutkan, “Jika kita mau belajar lebih dalam. Fiqih itu sederhana, sandaran utama fiqih adalah logika. Hukum fiqih sangat berpengaruh dan terpengaruh oleh tempat dan keadaan.  Fiqih sesuai asal katanya adalah paham. Jika kita sudah paham, tidak ada lagi silang pendapat.” 

Berikut ini adalah contoh sederhana di antara ribuan contoh. Perbedaan fiqih bisa menjadi sumber pertikaian manakala diperdebatkan tanpa ilmu yang memadai. 

  • Di suatu tempat, setiap shalat Subuh ada yang membaca doa qunut. Di tempat lain tidak membaca qunut. Dengan alasan qunut termasuk fiqih dalam rukun (wajib) shalat. Sementara pendapat yang lain mengatakan bahwa qunut adalah sunnat dan tidak wajib dibaca.
  • Di suatu tempat, mengubur mayat ada yang menambahkannya dengan azan. Di tempat lain, azan tidak digunakan untuk menguburkan mayat, melainkan untuk memanggil dan menyuruh orang untuk mendirikan shalat. Orang yang sudah meninggal tidak lagi dikenakan hukum (fiqih) menunaikan ibadah shalat.
  • Di suatu tempat, setiap shalat Jumat ada yang menggunakan azan sebanyak 2 kali. Dengan alasan, azan yang pertama untuk memanggil (mengingatkan) orang-orang bahwa hari itu hari Jumat. Sementara azan yang kedua menandakan telah masuk waktu shalat Jumat dan khotbah dimulai. Khotbah Jumat termasuk dalam rukun shalat Jumat. Di tempat lain, azan untuk shalat Jumat hanya dilakukan satu kali, setiap sebelum khotbah Jumat dimulai. 

Pertanyaannya, mengapa terjadi perbedaan? Karena faktor kebiasaan (budaya) serta mazhab yang dianut. Seperti kata pepatah, “lain lubuk lain ikannya.” Kalau Anda kesulitan memahami fiqih dari sisi perspektif agama.

Saya ambil contoh lainnya. Anda di Indonesia biasa menyetir di lajur sebelah kanan, “memotong” mobil di jalan pun umumnya dari arah jalur kanan. Kalau Anda ke luar negeri ke Amerika atau Eropa, setirnya di sebelah kiri, dan memotong jalan pun dari arah kiri. Kebiasaan Anda yang dari Indonesia belum tentu cocok digunakan di tempat lain.

Nah, fiqih pun kurang lebih begitu. Lagi-lagi seperti kata pepatah, “di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung.” Kalau kita tidak memiliki ilmu, masalah fiqih inilah yang menimbulkan pergesekan nilai. Seolah-olah jika kita tidak patuh pada fiqih yang kita anut, maka kita akan sesat dan tersesat. Bukan itu!

Di dalam Islam, ada yang disebut ushul (asal, akar) dan furu’ (ranting, cabang). Bisa dipastikan semua mazhab Islam, baik yang menganut fiqih Syiah atau fiqih Sunni (Ahlul Sunnah wal-Jamaah) sepakat bahwa shalat adalah tiang agama dan hukum shalat adalah wajib fardhu ain.

Artinya, ibadah shalat adalah ibadah tertinggi di dalam Islam. Ini disebutnya ushul. Sedangkan bagaimana tata-cara shalat dan pelaksanaannya termasuk ke dalam furu’ (ranting-cabang). Jika kita meributkan terus soal furu’, niscaya kita tidak akan pernah dapat beribadah kepada Allah Swt dengan ikhlas karena takut keliru di dalam tata-cara (fiqih).

Oleh karena itu, landasan agama bukan hanya adalah aqidah, manhaj, qur'an, hadis, akhlaq, tafsir, melainkan akal juga termasuk. Bukankah pemeluk agama dianjurkan selalu untuk berpikir sebelum memahami dan mengambil hukum sebagai acuan di dalam beragama, dan beramal saleh?

Ilmu Fiqih dalam Agama Islam

Berikut ini akan disajikan lebih lanjut apa sebenarnya hubungan agama Islam dengan fiqih.

  • Fiqih mengandung arti hukum, syariat, aturan, berkaitan dengan perbuatan dan perkataan bagi mereka yang sudah dikenai hukum Islam. Maksudnya, orang yang akhil baliq. Fiqih anak-anak tentu berbeda dengan fiqih orang dewasa. Fiqih bersumber dari dalil, nash, Qur’an dan Sunnah, ijma’ dan ijtihad (kesepakatan ulama). Contohnya Jika kita di dalam pesawat terbang. Waktu shalat sudah tiba, sementara kita mau shalat tidak bisa. Sebagian ulama membolehkan shalat di dalam shalat (shalatnya digabung waktunya) antara Zuhur dan Ashar. Sementara ulama yang lain mengatakan tidak sah. Lebih baik shalatnya nanti ketika sampai di tujuan. Alasannya nabi pun tidak pernah shalat di atas unta (di atas kendaraan), Nabi shalat ketika ia sampai di suatu tempat. Ulama yang lain membolehkan shalat di atas pesawat karena shalat adalah wajib.
  • Hukum syariat (fiqih) inilah yang akan menentukan halal-haram, sunnah, wajib, makruh, mubah.
  • Hubungan fiqih dan Islam sangat jelas sekali. Islam adalah agama dan fiqih adalah tata-cara beragamanya. Fiqih mencakup keseluruhan dari mulai bangun tidur sampai hendak tidur, ibadah wajib sampai ibadah sunnat.
  • Hukum fiqih berkaitan dengan habbluminnash dan habbluminallah (hubungan dengan manusia dan hubungan dengan Tuhan, horisontal dan vertikal). Hukum yang berhubungan dengan Allah seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan seterusnya. Hukum yang berkaitan dengan manusia seperti pernikahan, talaq, nafkah, warisan, nasab, persusuan, dan seterusnya. Fiqih sehari-hari ini disebut mu’amalah.
  • Ulama-ulama fiqih yang dikenal umumnya 5 orang: Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafii, Imam Hanbali, dan Imam Jakfar Ash-Shadiq. Dalam literatur lain disebutkan Imam fiqih berjumlah 9 orang.
  • Fiqih adalah metode, pengkodefikasian hukum-hukum, syariat, aturan agar lebih mudah mempelajari agama Islam.

Sumber Fiqih dalam Agama Islam

Sebagaimana ilmu-ilmu dalam Islam, semua hal harus berdasarkan kepada sumber-sumber terpercaya. Sumber fiqih dalam Islam antara lain sebagai berikut.

  • Al-quran. Firman Allah Swt.
  • As-Sunnah. Perkataan nabi, hadis nabi.
  • Ijma’. Kesepakatan ulama atas suatu hukum syar’i.
  • Qiyas. Menemukan kecocokan hukum syar’i memiliki nash dari hukum sebab dan alasan di antara keduanya. Qiyas berdasarkan dalil. 

Hukum Wajib dalam Fiqih

Wajib dalam Islam artinya jika dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan hukumnya berdosa. Dalam Islam, banyak terdapat hukum, ada yang wajib, sunnat, mubah, makruh. Berikut ini adalah kategori hukum wajib dalam ilmu fiqih.

  • Wajib Muthlaq. Tidak ditentukan dan tidak dibatasi oleh waktu.
  • Wajib Muwaqqat. Ditentukan waktunya seperti shalat dan puasa.
  • Wajib Muwassa. Diluaskan waktunya.
  • Wajib Mudhaiyaq. Disempit waktunya.
  • Wajib Dzu Syabahain. Waktu mulai dengan waktu berakhir, sama. Misalkan ibadah haji. Maksudnya bagaimana? Begini, kalau lebaran haji Idul Adha selalu bertepatan dengan tanggal 10 Zulhijjah. Jadi kapan pun hari, bulan, dan tahunnya, jatuhnya tetap 10 Zulhijjah.
  • Wajib ‘ain. Wajib kepada satu orang, tidak boleh diwakilkan orang lain.
  • Wajib Kifayah. Wajib kepada sebagian orang, tidak wajib bagi yang lain. Contoh: mengurus jenazah.
  • Wajib Muhaddad. Wajib yang ditakar dan diukur kadarnya. Hal ini dicontohkan sebagaimana kita membayar zakat, 2.7 ons beras.
  • Wajib Ghairu Muhaddad. Wajib tidak ditentukan ukurannya seperti sedekah, wakaf, infaq.
  • Wajib Mu’aiyin. Wajib yang ditentukan seperti kewajiban membaca Al-Fatihah saat shalat.
  • Wajib Mukhaiyar. Kebebasan memilih.
  • Wajib Muaddaa.
  • Wajib Maqdi.
  • Wajib Mu’aad. 

Tulisan ini tentu saja tidak cukup puas untuk belajar fiqih. Sebab, bahasan fiqih sangat luas dan banyak. Ilmu fiqih dalam Islam harus selalu update. Karena kalau tidak begitu, Islam tidak akan bisa sejalan beriringan dengan zaman. "Barang siapa dikehendaki Allah Swt akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim)

Insya Allah, dengan saling memahami termasuk tentang fiqih, kita tidak lagi saling hujat dan berperang atas nama agama dan Tuhan. Sebab, saudara seiman Islam bersumber kepada kitab yang satu Quran, Tuhan yang satu Allah, nabi yang satu Muhammad saw. Mari kita baca Bismillah,insya Allah persaudaraan sesama Muslim saling kuat-menguatkan laksana satu bangunan dan satu tubuh. Insya Allah.

Tolong di SHARE :
Tweet
Artikel Terkait
  • Kultum Tentang Sabar: Kesabaran Menghantarkan Kita Pada Kemuliaan
  • Cara Membuat Makalah Fiqih Ibadah Bertema Lebih Khusus
  • Menikahlah karena Menikah Itu Wajib
  • Ciri dan Karakteristik Artikel Dakwah
  • Ucapan Natal – Toleransi Beragama yang Salah Kaprah
  • Sebab-Sebab Jatuhnya Talak dan Proses Cerai
  • Dasar-dasar Kajian Islam
  • Mengetahui Macam-macam Tempat Ruqyah
  • 2 Jenis Tanda Kebesaran Allah
  • Materi Dakwah kepada Islam
  • Nama Asmaul Husna
  • Khotbah Jum′at Harus Serius!
  • Masjid : Tempat Ibadah Agama Islam
  • Fungsi dan Contoh Radio Dakwah Islam - ANNEAHIRA.COM
  • Stop Ghibah
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Komp. Buah Batu Regency Blok A2 No.9
Bandung Jawa Barat - INDONESIA