Firma Hukum: Melayani Masyarakat pada Bidang Hukum
Masyarakat Indonesia tampaknya sudah cukup sadar akan pentingnya hukum. Beragam kasus pelanggaran dilaporkan pada pihak berwajib. Tindak lanjut pelaporan tersebut tentu saja dengan memperkarakan tindak pelanggaran yang telah dilakukan.
Salah satu profesi yang memang berkewajiban untuk membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan hukum adalah advokat atau biasa disebut pengacara. Para pengacara tersebut membentuk semacam wadah perkumpulan atau mereka menyebutnya dengan istilah firma hukum.
Definisi
Firma memiliki arti 'sebuah badan usaha'. Firma hukum berarti sebuah badan usaha yang bergerak di bidang pelayanan hukum. Undang-undang mengenai pendirian firma atau sebuah badan usaha tercatat dalam Pasal 16 hingga Pasal 35 Undang-undang Hukum Dagang.
Lebih lanjut, dalam Undang-undang Hukum Dagang tersebut, dijelaskan bahwa firma adalah sebuah bentuk usaha yang berkegiatan terus-menerus dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara meteril.
Firma Hukum
Firma dapat didirikan oleh perorangan atau kelompok, begitu juga yang terjadi pada firma hukum. Firma hukum bisa didirikan oleh seorang pengacara ataupun sebuah kelompok pengacara tertentu.
Badan usaha tersebut didirikan di wilayah NKRI, tentunya dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Pasal 16 Undang-undang Hukum Dagang menjelaskan bahwa firma termasuk dalam salah satu jenis usaha yang berbentuk perseroan.
Firma bisa juga disebut sebagai persekutuan perdata. Hal ini sejalan dengan isi salah satu pasal dalam Undang-undang Hukum Dagang yang menyatakan bahwa firma merupakan persekutuan perdata sejauh masih sejalan dengan ketentuan pasal dalam Undang-undang Hukum Dagang tersebut.
Yang Harus Diperhatikan dalam Pendirian Firma
Pendirian sebuah firma, baik firma hukum maupun firma yang lain, harus mengacu pada peraturan yang tertera dalam KUHDI (Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia) meskipun firma tidak termasuk dalam suatu jenis usaha yang memiliki kerumitan tinggi.
Hal yang harus diperhatikan ketika akan mendirikan sebuah firma ada tiga, begitu pun yang berkenaan dengan pendirian firma hukum.
- Firma atau sebuah lembaga bisa didirikan bila dilengkapi dengan akta otentik.
- Firma juga bisa didirikan tanpa sebuah akta otentik.
- Bila ditemukan akta yang tidak otentik, hal tersebut tidak boleh membuat pihak ketiga mengalami kerugian, dalam hal ini adalah klien.
Keberadaan akta dalam pendirian sebuah firma, tampaknya hanya sebagai formalitas. Akta dalam pendirian sebuah firma hanya berfungsi sebagai alat pemerinci hak dan kewajiban dari para anggotanya.
Setelah akta-akta tersebut dipenuhi dan didaftarkan, berdirinya firma tersebut harus diberitakan dalam Berita Negara. Jika tidak, firma tersebut dianggap sebagai perkumpulan umum yang sifatnya biasa.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa firma adalah badan usaha atau jasa yang memiliki aturan hukum. Jasa yang ditawarkan oleh firma hukum biasanya berupa konsultasi hukum dan jasa pengacara.






