Fungsi Hukum Islam, Solusi Kriminalitas
Tingkat kriminalitas di Indonesia kian meningkat setiap tahunnya. Realitas ini menjadikan negara dan masyarakat berada dalam ancaman dan kegelisahan. Setiap jam, ada kasus pembunuhan. Setiap menit, ada kasus perampokan. Setiap detik, terjadi tindak pencurian. Bahkan, setiap hari kita disuguhi berita kriminalitas, baik di media cetak maupun media elektronik, yang membuat kita semakin miris dan ironis.
Permasalahan kriminalitas ini seolah tak ada akhirnya. Aparat penegak hukum seolah kehabisan akal untuk membuat jera para pelaku kriminalitas. Hukum pun dibuat tak berdaya dan bisa diperjualbelikan. Hotel prodeo sudah sesak oleh pelaku kelas teri sampai kelas kakap. Oleh karena itu, fungsi hukum Islam dapat diberlakukan untuk membuat mereka jera.
Sebagai seorang muslim, kita harus meyakini bahwa hukum asal dari setiap perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum Allah. Hukum tersebut tergolong wajib, sunah, mubah, makruh, atau haram. Dari standar ini, kita akan mengetahui bahwa hukum Islam telah jelas mengenai batasan mana yang boleh dan harus dilakukan serta mana yang wajib ditinggalkan.
Fungsi Hukum Islam
Islam sebagai agama paripurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam sistem sanksi (uqubat). Dalam Islam, sanksi dijatuhkan kepada orang yang berdosa tanpa membedakan apakah ia pejabat, rakyat, orang kaya atau miskin, juga apakah ia laki-laki atau perempuan. Sistem sanksi dilaksanakan oleh pemerintah sebagai pelaksana negara. Berikut ini adalah fungsi hukum Islam.
1. Sebagai Upaya Pencegahan (Zawajir)
Sistem sanksi dalam Islam dijatuhkan di dunia bagi si pendosa. Hal ini akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Itulah alasan mengapa sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) karena sanksi akan mencegah orang-orang untuk melakukan tindakan dosa dan kriminal.
2. Sebagai Penebus Dosa (Jawabir)
Sistem sanksi dalam Islam pun berfungsi sebagai penebus. Dikatakan sebagai penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksinya di akhirat kelak. Atas dasar itu, seseorang yang telah mendapat sanksi syariat di dunia, maka gugurlah sanksinya di akhirat.
Dari penjelasan tersebut, kita bisa melihat kekhasan hukum Islam dengan hukum positif yang ada di negeri ini. Sanksi dalam Islam dijatuhkan kepada pelaku walaupun terdapat saling rida karena yang melandasinya adalah semata-mata keimanan kepada Allah swt.
Sementara itu, aturan atau hukum positif yang ada saat ini menganggap bahwa tindakan saling meridai (dalam hal kejahatan) tidak dianggap sebagai pelanggaran. Akhirnya, Islam adalah agama yang universal. Hukum Islam tidak hanya baik untuk muslim, tetapi akan bermanfaat bagi seluruh manusia. Semoga bermanfaat.






