Mengkaji Lebih Dalam Fungsi Pemerintah
Ilustrasi fungsi pemerintah
Pada berbagai belahan dunia dimana negara tersebut mempunyai bermacam-macam bentuk pemerintahan dan bisa dipastikan bentuk pemerintahan negara yang bersangkutan didasarkan berbagai macam kondisi yang menyangkut keadaan intern negara tersebut.
Maka langkah awal dalam perumusan bentuk pemerintahan diperlukan pemahaman terlebih dahulu terhadap Fungsi pemerintah, dimana hal ini di dalam suatu negara sangat penting, yang menyangkut segala aspek berkenaan dengan kondisi wilayah pemerintahan tersebut. Jika pemerintah tidak berfungsi dengan baik alias mandul, maka akan berpengaruh besar terhadap kestabilan suatu negara. Karena itulah pemerintah harus dipegang oleh orang-orang yang mengerti benar mengenai definisi fungsi pemerintah tersebut. Mengerti dalam arti mampu menjalankan pemahaman terhadap hal tersebut dengan sebaik-baiknya tanpa memandang berbagai sisi yang mampu menguntungkan beberapa pihak ataupun individu itu sendiri.
Fungsi Pemerintah dilihat dari Pengertian Pemerintah
Fungsi pemerintah bisa dilihat dari definisi pemerintah tersebut. Pemerintah merupakan organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Pemerintah mempunyai kekuasaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Dalam praktiknya pemerintah memiliki kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang dengan memperhatikan keadaan dari berbagai sudut pandang yang ada di Negara tersebut dengan dasar untuk memajukan keadaan rakyat dalam berbagai bidang dan Negara dalam kancah internasional serta mampu menjaga kestabilan berbagai aspek dengan negara lain.
Di dalam pemerintahan pasti ada seorang pemimpin yang membawahi beberapa orang untuk membantu tugasnya. Seorang pemimpin masyarakat mempunyai kewenangan atau hak dalam memutuskan suatu permasalahan atau masalah dengan tangannya sendiri. Di negara demokrasi maka hal tersebut ada di rakyat, dan diwakilkan kepada para wakilnya yang duduk di kursi parlementer.
Pembagian tugas ataupun wewenang dalam menjalankan pemerintahan harus dikelola oleh individu-individu yang berkompeten dan mempunyai integritas yang baik serta komitmen yang tinggi bagi kemajuan negara tersebut. Tanpa memandang latar belakang individu (pandangan kesukuan, agama, dan ras) tersebut dalam mengelola lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan tersebut.
Fungsi Pemerintah Menurut Beberapa Ahli
Kata pemerintah jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris berarti government. Di dalam bahasa Perancis, berasal dari bahasa Latin, disebut dengan Gubernaculum yang artinya kemudi. Namun, di dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan pemerintah atau pemerintahan. Terkadang juga disebut dengan istilah “penguasa”.
Pemerintah dalam arti luas meliputi pelaksanaan tugas seluruh badan-badan, lembaga-lembaga, dan petugas-petugas yang diserahi wewenang untuk mencapai tujuan negara. Pencapaian tujuan negara yang berdasar pada kedaulatan rakyat harus dilakukan sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini menyangkut batasan-batasan pelaksanaan tugas kenegaraan.
Pemerintahan terdiri atas kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif yang berfungsi dan alat-alat kelengkapan negara lainnya yang bertindak untuk dan atas nama negara. Ketiga kekuasaan tersebut harus berjalan beriringan dimana saling mempengaruhi dalam pelaksanaan fungsi dan tugas dalam kepemerintahan. Jika salah satu timpang atau tidak berfungsi maka unsur kekuasaan yang lain juga akan menjadi tersendat didalamnya.
Montesquieu menjelaskan bahwa pemerintah dalam arti luas meliputi pembentukan undang-undang (la-puissance legislative) dan menegakan peradilan (la-puissance de juger). Undang-undang yang didasarkan pada perihal untuk memecahkan problem yang ada di dalam masyarakat dengan dijadikan sebagai salah satu cara dalam penentuan berbagai kebijakan. Selain itu, peradilan dalam pemerintah harus dijalankan dengan menjunjung tinggi keadilan yang sebaik-baiknya atau istilahnya tanpa pandang bulu pada siapapun.
Sedangkan Van Vollenhoven menjelaskan lebih rinci mengenai pengertian pemerintah dalam arti luas. Menurut Van Vollenhoven pemerintah meliputi tugas membuat peraturan (regel geven), pemerintah bertindak sebagai pelaksana (bestuur), pembuat keadilan (rechtspraak), dan polisi sebagai penegak peradilan atau yang ia sebut politie. Penjelasan pengertian menurut Van Vollenhoven lebih rinci dimana adanya kesatuan system dalam pemerintahan tersebut. Keempat bagian tersebut memiliki makna yang mendalam dimana pemerintahan memegang peranan penting dalam menjaga keharmonisan negara.
Fungsi pemerintah juga bisa dilihat dalam pengertiannya yang sempit. Seperti dikatakan oleh Van Poelje, ia mengartikan pemerintah dalam pengertian sempit yaitu meliputi keseluruhan tindakan, perbuatan dan keputusan oleh alat-alat pemerintah (bestuur organen) untuk mencapai tujuan pemerintah (administration). Alat-alat pemerintah dalam hal ini adalah lembaga-lembaga yang berkaitan dengan perangkat yang membantu kinerja pemerintah dalam melaksanakan cita-cita luhur yang telah dituliskan dalam suatu ketetapan kenegaraan.
Dalam pengertian yang sempit, pemerintah hanya mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan. Ia lebih menitik beratkan hanya berkaitan dengan kekuasaan yang menjalankan fungsi eksekutif saja, tidak termasuk badan perundang-undangan, badan peradilan, dan badan kepolisian.
Meluruskan Fungsi Pemerintah
Di lain pihak, beberapa ahli dalam bidang pemerintahan juga mendefinisikan fungsi dari pemerintah. Menurut Soewargono dan Djohan menyebutkan salah satu fungsi utama pemerintah adalah membuat dan menentukan berbagai kebijakan publik. Kebijakan yang tertuju pada sekelompok individu dalam jumlah besar, yang berarti anggota masyarakat secara keseluruhan dalam suatu negara dan juga tidak menutup kemungkinan berbagai hal yang ada dalam Negara tersebut , sebagai missal bahan tambang, tumbuhan, hewan, dan lain sebagainya.
Selain itu, tiap negara juga mempunyai penjabaran fungsi dari pemerintah masing-masing tidak terkecuali di Indonesia. Di dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan memungkinkan fungsi atau tugas dari pemerintahan membuat peraturan yang bersifat umum, seperti peraturan-peraturan Gubernur, PP, Perpres, dan Perda untuk mengatur kepentingan umum di luar undang-undang dan Perda.
Pelaksanaan unsure dari fungsi dalam pemerintahan pada UU di atas dijelaskan secara mendetail, dimana segala kebijakan yang berkenaan bagi kepentingan kemaslahatan masyarakat negeri ini telah dikelompokkan sesuai keperluan masing-masing. Dalam mengatur kepentingan tersebut dilihat dari kebutuhan dalam jangkauan luas ataupun sempit, sebagai contoh jika keperluan kebijakan hanya setingkat kabupaten maka diperlukan hanyalah perda, begitu pun sebaliknya jika kebutuhan kebijakan harus dilaksanakan secara nasional maka dirancanglah salah satu contoh adalah Peraturan Pemerintah.
Kembali kepada pendapat para ahli, Beberapa ahli menjelaskan beberapa unsur fungsi dari pemerintahan. Salah satunya adalan menurut Rasjid yang menguraikan s, di antaranya:
a. Fungsi Pengaturan
Fungsi pengaturan ini lazim dikenal sebagai fungsi regulasi dengan segala bentuknya. Pemerintahan dibentuk untuk menciptakan kehidupan yang teratur dan damai di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu salah satu fungsi pemerintah yang penting adalah mengkondisikan masyarakat agar menjadi komunitas yang kondusif dan jauh dari pertikaian ataupun kesewenang-wenangan.
Pemerintah menjalangkan fungsi pengaturan ini dengan dua jalan, yakni dengan peraturan atau perundang-udangan dan yang kedua adalah dengan mengadakan aparatur keamanan. Dengan 2 kebijakan ini maka pemerintah akan dapat memaksimalkan fungsinya dengan baik. Kejahatan atau tindakan kriminalitas akan dapat dikurangi dengan hukum yang tegas dan aparat kemanan yang disiplin. Kita berharap agar Indonesia menjadi negara yang kondusif dan aman ke depannya nanti.
b. Fungsi Pelayanan
Fungsi pelayanan ini akan memunculkan keadilan dan kesejahteraan di tengah-tengah rakyat. Tentu saja setiap warga negara menginginkan kesejahteraan di dalam kehidupan bernegara. Dan negara wajib memberikan kemudahan bagi rakyatnya untuk menggapai kemapanan ekonomi secara merata, sehingga sektor-sektor publik wajib dikelola negara langsung. Bila tidak, maka liberalisasi sektor publik akan menyengsarakan rakyat sebagaimana Indonesia saat ini. Berapa banyak sektor publik atau BUMN yang telah dijual ke asing dan swasta?
c. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan adalah bermaksud untuk membina rakyat agar dapat mencapai kehidupan yang sentosa. Dengan mengotimalkan segala potensi yang ada di daerah atau wilyah sebuah masyarakat. Membangkitkan perekonomian dan kesadaran berpolitik adalah salah satu jalan pemberdayaan masyarakat yang paling ampuh.
Jika melihat dari definisi Vollenhoven, kita dapat melihat bahwa fungsi daripada pemerintahan adalah menjalankan fungsi di luar dari fungsi membuat perundang-undangan dan fungsi mengadili. Dengan maksud bahwa penjelasan Vollenhoven dalam mendefinisikan fungsi dari pemerintah tidak terbatas pada membuat undang-undang dan mengadili, namun lebih jauh menjelaskan bahwa sebagai pelaksana, pembuat dan pencegah segala kebijakan dalam suatu Negara.
Dengan tiga unsure tersebut maka jalannya fungsi dari pemerintah menjadi satu kesatuan yang utuh dalam membungkus sebuah Negara untuk mencapai visi dan misi yang diinginkan oleh Negara yang bersangkutan.
Jika melihat dari yang dikerjakan oleh aparatur pemerintah, maka pemerintah memiliki fungsi yang meliputi; fungsi perencanaan, fungsi pengaturan, fungsi tata pemerintah, fungsi kepolisian, fungsi penyelesaian secara administratif, fungsi tata usaha, fungsi pelayanan, fungsi pemberdayaan dan pembangunan, fungsi penyelenggaraan usaha-usaha negara, fungsi keuangan, fungsi hubungan luar negeri, fungsi pertahanan keamanan, penyelenggaraan kesejahteraan umum, dan fungsi kewarganegaraan.

