logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Fikih

Gambar Pohon dalam Perspektif Islam


Ilustrasi gambar pohon

Menggambar adalah salah satu persoalan yang kontroversial di kalangan cendekiawan muslim. Begitu pula halnya dengan gambar pohon, meskipun sebagian besar ulama membolehkan untuk menggambar pohon, namun terdapat beberapa ulama yang melarangnya secara mutlak.

Lalu, bagaimanakah sebenarnya hukum menggambar, termasuk menggambar pohon di dalam perspektif umat Islam? Apakah benar selama ini Islam membatasi umatnya untuk menyalurkan bakat seni melalui musik dan menggambar? Untuk lebih jelasnya, mari kita telaah secara mendalam.

Menggambar Pohon dalam Perspektif Seni

Di dalam pandangan seni, menggambar adalah sebuah kegiatan yang memiliki nilai. Namun, nilai di dalam pandangan seni berbeda dengan pandangan Islam. Jika pada Islam menggambar diukur dengan halal dan haram, maka di dalam seni gambar diukur dengan sebuah nilai. Semakin bagus kualitas suatu gambar dan semakin dalam makna yang terkandung di dalam suatu gambar, maka semakin tinggi pula nilai dari gambar tersebut.

Begitupun halnya pada gambar pohon atau gambar pemandangan alam. Banyak orang yang menuangkan inspirasinya dengan menggambar pohon dan lingkungan sekitar karena merasa jauh lebih bermakna jika digambar sendiri. Selain itu, nilai seni pada gambar pohon atau gambar pemandangan alam jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gambar yang lain.

Sebab ketika menggambar sebuah pohon atau pemandangan alam, kita harus tepat dalam mencampurkan berbagai warna sehingga hasilnya akan mirip seperti pemandangan yang sesungguhnya. Nilai usaha dan nilai realitas yang terdapat dalam menggambar pohon atau pemandangan alam adalah sebuah nilai yang membuat gambar pohon atau pemandangan alam menjadi tinggi.

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih spesifik mengenai gambar pohon di dalam perspektif seni. Pada dasarnya, menggambar pohon adalah hal yang mudah jika dilakukan dengan teliti. Sebab, menggambar pohon tidak sekompleks menggambar wajah, menggambar hewan, menggambar manusia, dan menggambar pemandangan alam.

Pohon adalah sebuah objek yang statis, sehingga membuatnya cukup mudah untuk digambar. Bahkan, gambar pohon adalah gambar yang paling mudah dikenali oleh orang lain. Hanya dengan menggambar batang yang berwarna cokelat dan gumpalan daun yang berwarna hijau, maka orang akan mengetahui bahwa Anda tengah menggambar pohon. Meskipun begitu, semakin gambar pohon yang dibuat tampak realistis, maka akan semakin tinggi nilai seni yang terdapat pada gambar pohon tersebut.

Pandangan Islam Terhadap Gambar Pohon

Persoalan menggambar, termasuk menggambar pohon adalah sebuah persoalan yang masih menjadi pertentangan di kalangan cendekiawan muslim. Pasalnya, banyak hadis sahih yang menjelaskan mengenai larangan menggambar di dalam Islam.

Namun, sebelum kita beranjak lebih jauh untuk membahas mengenai kesimpulan dalam hukum menggambar, ada baiknya kita mengetahui beberapa pendapat ulama maupun fuqaha mengenai menggambar di dalam Islam, di antaranya adalah:

  • Haram Mutlak

    Hal ini dipelopori oleh sebuah hadis Rasulullah SAW yang berbunyi,“ Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya ialah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah.”(HR. Muslim).

    Orang-orang yang meyakini bahwa gambar adalah larangan mutlak dari Allah dan RasulNya berpendapat bahwa setiap makhluk yang berada di muka bumi adalah ciptaan Allah sehingga tidak boleh digambar karena hal itu sama saja dengan menandingi ciptaan Allah.

    Termasuk dalam hal ini pepohonan dan pemandangan alam. Sebab, pohon dan pemandangan alam adalah sesuatu yang diciptakan oleh Allah, sehingga tidak boleh digambar. Orang-orang seperti ini biasanya bersifat tertutup dan tidak terpengaruh oleh perubahan dunia luar yang begitu ekstrem. Mereka lebih memilih hidup di dalam kesederhanaan seperti di jaman Nabi Muhammad SAW dan menjauh dari kehidupan masa kini.

  • Haram Bersyarat

    Selain mengambil dalil yang sama dengan dalil di atas, orang-orang golongan ini juga menukil dari beberapa dalil lain yang menyatakan bolehnya menggambar benda yang bersifat statis, seperti batu, biji-bijian, atau pepohonan.

    Berikut adalah pernyataan Ibnu Abbas ra yang dipelajarinya dari Rasulullah SAW,“ Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu (menggambar) maka buatlah gambar pohon dan benda- benda yg tidak memiliki jiwa/ ruh.”(HR. Muslim).

    Dalam hal ini, terkandung sebuah kondisi di mana kita diperbolehkan untuk menggambar benda-benda yang tidak memiliki jiwa dan akal seperti manusia dan hewan. Oleh karenanya, yang diharamkan adalah menggambar makhluk bernyawa, bukan makhluk tanpa ruh. Begitulah pendapat yang diyakini oleh orang-orang dari golongan ini.

  • Makruh

    Makruh adalah sebuah spesifikas hukum di dalam hukum Islam di mana seseorang boleh melakukan suatu perbuatan, namun akan berpahala jika meninggalkan perbuatan tersebut.

    Intinya, orang-orang dari golongan ini meyakini bahwa menggambar, baik itu menggambar pohon maupun menggambar makhluk lain adalah boleh. Namun, jika hal tersebut dapat dihindari maka lebih baik dan berpahala.

    Melihat hal ini, maka pendapat mereka diperkuat oleh sebuah hadits Aisyah ra yang menceritakan,“ Saya mempunyai tabir padanya ada gambar burung, sedang setiap orang yang masuk akan menghadapnya (akan melihatnya), kemudian Nabi berkata kepadaku: Pindahkanlah ini, karena setiap saya masuk dan melihatnya maka saya ingat dunia.”(HR. Muslim).

    Di dalam hadis ini terkandung sebuah pengertian bahwa Nabi Muhammad SAW hanya membenci gambar, bukan mengharamkannya. Jika gambar adalah haram, tentu Nabi SAW telah menyuruh Aisyah ra untuk merobek atau memotongnya menjadi beberapa bagian, bukan sekedar menyingkirkan dari pandangan Rasulullah SAW.

Sekiranya, dari beberapa pendapat ulama tersebut tergambar di dalam benak kita bahwa dalil-dalil mengenai gambar memang terkesan saling bertentangan. Melihat persoalan tersebut maka kita harus melihat jejak sejarah pengharaman gambar itu sendiri. Gambar diharamkan karena memiliki sebab, yaitu menandingi ciptaan Allah SWT.

Di dalam buku Fiqih Sunnah pada bab gambar dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mengharamkan gambar karena pada masa itu masih dekat dengan kebiasaan-kebiasaan jahiliyyah di mana masih banyak orang yang senang mengkultuskan sebuah patung atau gambar.

Namun, lama-kelamaan, pengharaman tersebut menjadi diperhalus menjadi sekedar kebencian atau makruh. Hal tersebut terlihat pada hadis Nabi SAW yang mengatakan untuk menyingkirkan gambar burung dari hadapannya.

Padahal, sebelumnya beliau sendiri memerintahkan Aisyah ra untuk merobek atau memotong-motong bantal bergambarnya menjadi beberapa bagian. Kedua dalil tersebut sama-sama sampai pada derajat sahih, namun, periode terjadinya hal tersebut tidak sama, melainkan terjadi pada waktu yang berbeda.

Lalu, bagaimana dengan persoalan menggambar pohon? Hal tersebut tentu boleh mengingat Ibnu Abbas ra pernah memberitahukan kepada seorang pemuda bahwa menggambar pohon, biji-bijian, atau bebatuan adalah sesuatu yang diperbolehkan karena benda-benda tersebut tidak memiliki ruh sebagaimana manusia dan hewan.

Selain itu, terdapat pula sebuah hadis yang secara tidak langsung diredaksikan oleh kedua orang sahabat yang saling berbincang soal gambar pada seprei. Mereka berdua bernama Sahal bin Hanif dan Abu Thalhah al-Anshari. Kisahnya, Abu Thalhah sedang mencabut seprei di rumahnya yang memiliki gambar di atasnya. Kemudian, Sahal bertanya kepadanya,“ Mengapa engkau cabut?”

Lantas Abu Thalhah menjawab,“ Karena memiliki gambar, di mana hal tersebut telah dikatakan oleh Nabi SAW yang barangkali kamu juga mengetahuinya.” Sahal bertanya kembali,“ Apakah tidak pernah (kau dengar) beliau berkata: kecuali gambar di atas pakaian?”Abu Thalhah kemudian menjawabnya dengan tegas,“ Benar! Tetapi aku lebih menyukainya (melepas seprei bergambar).”(HR. Tirmidzi).

Di dalam kisah tadi, dapat kita tarik kesimpulan bahwa gambar yang dilarang di dalam agama adalah gambar yang berbentuk dan memiliki bayangan, seperti patung.

Jika gambar yang dibuat ada di atas kertas ataupun di atas pakaian, maka hal tersebut tidak menjadi masalah karena gambar tersebut berupa gambar dua dimensi yang tidak berbentuk seperti patung. Meskipun begitu, kita harus tetap waspada dalam menggambar.

Niat penggambar dan objek yang digambar kadang dapat membawa kita ke dalam amarah Allah. Ketika menggambar, misalnya gambar pohon, niatkan gambar tersebut hanya sebagai hiburan dan konten gambar tidak menyimpang dari ajaran agama, seperti gambar-gambar porno atau gambar-gambar yang mengganggu akidah umat agama lain.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Bahaya Fitnah
  • Mesjid Sebagai Tempat Ibadah dan Sentra Kegiatan Islam
  • Bentuk-Bentuk Dari Ibadah
  • Alasan Diperbolehkannya Cerai Menurut Islam
  • Pengertian Mualaf dan Hak Mereka dalam Islam
  • Majalah Dakwah Islam: Berdakwah Melalui Media Massa
  • Menjernihkan Hati dengan Ibadah
  • 5 Alasan Keharaman Merokok dalam Islam
  • Ayo Bertamasya ke Surga Firdaus
  • Mari Menjadi Istri Salehah
  • Pacaran Dalam Islam - Apa Hukumnya?
  • Misteri Kubur - Berziarah ke Alam Barzakh
  • Materi dan Contoh Ceramah Agama Islam
  • Panduan Singkat Menulis Makalah Agama Islam
  • Membincang Hukum Zikir Bersuara dan Berjamaah
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA