logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Hukum

Berbicara Hak Cipta di Indonesia


Ilustrasi hak cipta

Apakah Anda adalah orang-orang kreatif yang seringkali menciptakan karya dan dipublish dalam media. Lalu pernahkah karya Anda dibajak? Jika Anda seorang penulis misalnya, tiba-tiba tulisan Anda telah terpampang dalam sebuah blog, tanpa sepengetahuan Anda, dan tidak tertulis referensinya. Orang tersebut sesungguhnya telah melanggar hak cipta milik Anda.

Atau mungkin Anda adalah seorang musisi, yang secara tiba-tiba lagu Anda di jual di pasaran secara murah dan Anda tidak mendapatkan royalti dari penjualannya. Bisa juga Anda membuka usaha dengan nama merk dan logo tertentu, namun kemudian digunakan oleh rekanan bisnis Anda. Tantu saja kasus-kasus itu adalah sebuah contoh pelanggaran hak cipta terhadap karya seseorang.

Sebenarnya apa sih hak cipta itu? Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk dapat mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Sederhananya, hak cipta ini merupakan hak seseorang untuk menyalin suatu ciptaan. Dengan adanya Hak cipta ini, dapat membantu pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atau plagiasi atas suatu ciptaan. Akan tetapi, hak cipta ini  memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta ini berlaku untuk berbagai jenis karya seni atau yang biasa disebut sebagai karya cipta (ciptaan). Ciptaan ini mencakup karya tulis, film, karya-karya koreografis, komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Untuk itu, perlu adanya perhatian khusus terhadap hak cipta. Hal ini untuk menjaga keaslian dari karya seseorang, serta menghindari terjadinya plagiasi dalam kreativitas. Meskipun hak cipta adalah salah satu dari jenis hak kekayaan intelektual, akan tetapi hak cipta memiliki perbedaan yang mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya.

Misalnya seperti paten yang memberikan hak monopoli untuk penggunaan invensi. Hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, akan tetapi  hak untuk mencegah orang lain melakukan monopoli tersebut. 

Biasanya hukum yang mengatur hak cipta  hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu. Akan tetapi tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang terwujud pada ciptaan tersebut. Contohnya adalah  hak cipta tokoh kartun Mickey Mouse yang melarang pihak yang tidak berhak untuk menyebarkan salinan kartun tersebut, atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus ciptaan Walt Disney tersebut. Akan tetapi, hak cipta  tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Hak Cipta di Indonesia 

Hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, hak cipta diartikan sebagai "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Dalam Pasal 2, disebutkan mengenai fungsi dan sifat hak cipta, bahwa:

  • Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembata san menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Untuk itu, beberapa hak yang  tercakup dalam hak cipta:

1. Hal di Dalam Hak Cipta - Hak Eksklusif

Pada umumnya hak eksklusif diberikan kepada pemegang hak cipta. Hak yang dimiliki adalah sebagai berikut:

  • hak untuk membuat salinan atau melakukan reproduksi dari reproduksi ciptaan serta menjual hasil salinan tersebut.
  • hak untuk melakukan impor dan ekspor ciptaan,
  • hak untuk menciptakan karya turunan atau mengadaptasi ciptaan
  • hak untuk menampilkan atau memamerkan ciptaan pada publik.
  • hak untuk menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Dalam hal ini  anya pemegang hak ciptalah yang boleh melakukan hak cipta tersebut. Yang artinya pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.

Hak eksklusif ini berlaku juga di Indonesia. Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, diatur pula mengenai "hak terkait" yang berkaitan dengan hak cipta, serta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pelaku karya seni, seperti  pemusik, aktor, penari. Begitu pula dengan produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing. 

2. Hak di Dalam Hak Cipta - Hak Ekonomi dan Hak Moral

Telah banyak negara yang mengakui adanya hak moral dari pencipta suatu ciptaan yang sesuai dengan penggunaan. Pada umumnya, hak moral dalam hak cipta ini dimaksudkan agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan pencipta. Selain itu, agar pencipta memiliki hak untuk diakui sebagai pencipta dari ciptaan tersebut.

Hak moral sendiri merupakan hak yang melekat pada pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran), serta tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, meskipun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Misalnya pada pencantuman nama pencipta pada ciptaan, meskipun hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral ini diatur pada pasal 24–26 mengenai Undang-undang Hak Cipta. Sedangkan hak ekonomi sendiri merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau keuntungan dari ciptaan.

Perlindungan Hak Cipta

Di Indonesia, seringkali terjadi kasus-kasus mengenai pelanggaran hak cipta. Kasus itu kemudian masuk ke meja hijau, namun seringkali permasalahannya tampak mengambang. Sebenarnya, perlindungan hak cipta sendiri telah ada sejak zaman dahulu, serta merupakan ide yang berasal dari ideologi kapitalisme. Pada 1883, negara-negara kapitalis–industri telah membuat konvensi Paris dan konvensi Bern pada tahun 1886, mengenai perlindungan hak cipta. 

Dari konvensi tersebut terbentuknya beberapa kesepakatan yang jumlahnya tidak kurang dari 20 kesepakatan. Setelah itu, dibentuklah Lembaga Internasional untuk hak cipta yang bernama WIPO (World Intellectual Property Organization). Tugas dari WIPO adalah mengontrol dan menjaga kesepakatan tersebut.

Di tahun 1995, WTO telah mengesahkan adanya perlindungan hak cipta. WIPO menjadi salah satu bagiannya. WTO memberi syarat kepadan negara-negara yang ingin bergabung dengannya, untuk terikat dengan perlindungan hak cipta. Selain itu, negara-negara tersebut juga harus membuat undang-undang terkait untuk mengatur perlindungan hak cipta.

Negara-negara itu melegalisasi Undang-undang Hak Cipta serta harus memberikan hak kepada tiap individu untuk melindungi hasil ciptaannya, dan melarang orang lain memanfaatkan ciptaan tersebut kecuali dengan izinnya. Hak ini harus dijaga negara, serta memberikan sanksi kepada setiap orang yang melanggarnya dengan sanksi penjara puluhan tahun. Baik ketika (penciptanya) masih hidup atau telah meninggal.    

Setiap negara memiliki persyaratan yang berbeda dalam menentukan bagaimana dan bilamana sebuah karya berhak mendapatkan hak cipta. Di negara Indonesia, ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah

  • buku
  • program komputer
  • pamflet
  • perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan
  • ceramah
  • kuliah
  • pidato
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • drama
  • drama musikal
  • tari
  • koreografi
  • pewayangan
  • pantomim
  • seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan)
  • arsitektur
  • peta
  • seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat)
  • fotografi
  • sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
  • Termasuk juga ciptaan hasil pengalihwujudan, misalnya terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, serta database yang dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. Semua itu tercantum dalam UU 19 tahun 2002 pasal 12.

Di Indonesia, dijelaskan dalam Undang-undang no 19 tahun 2002, bab XIII bahwa kasus pelanggaran hak cipta pada umumnya terancam hukuman penjara paling singkat satu bulan, dan paling lama tujuh tahun. Hukuman itu bisa disertai maupun tidak disertai denda, dengan jumlah minimal satu juta rupiah dan maksimal lima miliar rupiah.

Sementara itu, ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut akan diambil dirampas oleh Negara dan kemudian akan dimusnahkan.

Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Di berbagai negara, masa berlaku hak cipta memliki jangka waktu yang berbeda. Bergantung dari yuridiksi dan jenis ciptaan. Menurut Undang-undang no 19 tahun 2002 pasal 37 ayat 2 dijelaskan bahwa masa berlaku hak cipta ini bergantung dari apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan.

Umumnya, di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta adalah sepanjang hidup penciptanya, serta ditambah 50 tahun atau 50 tahun sejak pertama kali diumumkan atau dipublikasikannya, atau bahkan ketika dibuatnya ciptaan tersebut. 

Di Indonesia sendiri, melakukan pendaftaran ciptaan atau mendapatkan hak cipta bukanlah suatu keharusan bagi penciptanya. Timbulnya perlindungan dari sebuah ciptaan dimulai sejak ciptaan itu dibuat atau terwujud, serta bukan karena pendaftaran. Akan tetapi, surat pendaftaran ciptaan nantinya dapat menjadi alat bukti awal di pengadilan jika timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. 

Tiap jenis ciptaan di Indonesia masing-masing memiliki Asosiasi tersendiri. Untuk itu, Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:

  • KCI : Karya Cipta Indonesia
  • ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
  • ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
  • APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
  • ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
  • PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
  • IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
  • MPA : Motion Picture Assosiation
  • BSA : Bussiness Sofware Assosiation

Ternyata,  hak cipta sendiri sebenarnya sudah memiliki perlindungan hukum. Walaupun hukum di negara kita belum berjalan dengan baik seperti di negara-negara tetangga, tapi jangan pesimis untuk memeperjuangkan hak cipta Anda.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Kasus Perdagangan Anak, Salah Siapa?
  • Landasan Hukum Keistimewaan Yogyakarta
  • Apa itu Hukum Perikatan?
  • Pelaksanaan Hukum Cerai
  • Artikel Hukum Islam dan Prinsip-Prinsip Undang-Undang Islam
  • Hukum Acara Perdata di Indonesia
  • Mari Mengenali Jenis-jenis Narkoba yang Berbahaya
  • Pengajuan dan Biaya Perkara Dalam Hukum Acara Peradilan Agama
  • Arti Hukum dan Kemerdekaan Pers
  • Menata Kembali Sistem Hukum
  • DOM Aceh - Kasus HAM Terberat di Indonesia
  • Perbandingan Hukum Demokrasi Malaysia dan Indonesia
  • Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi, Kenapa Tidak?
  • Melongok Sejarah Hukum Diplomatik
  • Pak Iwan dan Pengertian HAM
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA