Pentingnya Hak Paten untuk Penemuan Kita
Ilustrasi hak paten
Hak paten adalah hak yang dimiliki seseorang atas hasil karya atau kreativitasnya, baik berupa barang atau lainnya. Selain itu, hak paten juga dapat diartikan sebagai pengakuan yang diberikan oleh institusi atas hasil kreasi atau pun yang lainnya dengan sifat sebagai sesuatu yang sangat eksklusif sehingga orang lain tidak dapat mengakui hal yang sama untuk kedua kalinya.
Dengan demikian, orang yang mendapatkan hak paten mempunyai hak penuh atas pemanfaatkan penemuan tersebut. Memang, hak paten ini memberikan kewenangan kepada seseorang untuk mengelola sebuah penemuan sehingga setiap kali ada orang yang ingin memanfaatkan penemuan tersebut, harus mengajukan izin terlebih dahulu.
Ini merupakan hak istimewa yang dimiliki seseorang dan tidak dapat dilanggar oleh orang lain. Jika ada orang yang melanggar hak tersebut maka kepada yang bersangkutan dapat dikenai hukuman atau harus berhubungan dengan hukum yang berlaku.
Dalam hal hak paten ini, kita mengenal dua istilah utama, yaitu sebagai berikut.
Inventor
Inventor adalah seseorang atau sekelompok orang yang menemukan sesuatu dan mendaftarkan penemuannya tersebut sebagai hak miliknya. Hak milik yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok adalah bersifat eksklusif atau istimewa. Dengan hak paten ini, orang tersebut atau kelompok orang tersebut mempunyai hak untuk memanfaatkan untuk kebutuhan hidup di masyarakat.
Jika hasil penemuan tersebut dimanfaatkan orang lain, inventor mempunyai hak untuk menerima kompensasi atas penggunaan penemuan tersebut. Hal ini disebabkan sebelum orang lain memanfaatkan hasil penemuan tersebut harus mengajukan izin penggunaannya.
Untuk mendapatkan izin tersebut, mereka harus mengeluarkan dana penggunaan. Dengan demikian, penemuan tersebut dapat memberikan hasil finansial bagi para penemunya. Ini merupakan hak istimewa yang dimiliki penemunya.
Invensi
Invensi adalah hasil penemuan inventor. Penemuan inilah yang dimintakan hak paten kepada instansi terkait dalam pemberian hak paten. Dengan demikian, semua orang mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil penemuannya. Invensi dapat juga dikatakan sebagai ide inventor yang diwujudkan dalam sebuah kegiatan yang mengarah pada pemecahan masalah secara spesifik yang dapat terjadi di bidang teknologi.
Dalam hal ini dapat berupa produk atau proses atau upaya menyempurnakan serta mengembangkan kegiatan produk atau proses yang dilakukan.Invensi ini dapat dimanfaatkan sendiri oleh inventor atau dimanfaatkan orang lain dengan persetujuannya. Untuk memanfaatkan penemuan tersebut, pemakai harus mengajukan izin pakai dan membayar dengan sejumlah uang sebagaimana yang berlaku.
Dasar Penentuan Hak Paten
Untuk dapat memberikan hak paten kepada seseorang memang tidak dapat begitu saja. Pemberian hak paten harus diketahui dan dipahami oleh semua orang bahwa penemuan tersebut mempunyai konsekuensi hukum jika dipergunakan secara sembarang. Dalam hal ini penemuan yang diberi hak paten tersebut tidak dapat secara sembarangan dimanfaatkan jika tidak mempunyai persetujuan dari penemunya.
Setiap penggunaan barang penemuan tersebut harus dengan izin penemuanya agar tidak terjadi komplain dan permasalahan hukum. Dalam hal ini yang tidak pentingnya adalah jika suatu penemuan sudah diberi hak paten atau didaftarkan hak patennya maka diperjual belikan secara bebas tanpa ijin penemunya.
Jika terjadi pemakaian barang yang sudah diberi hak paten, hal tersebut dapat diketegorikan sebagai tindakan pidana dan kepada pelakukan dapat diproses secara hukum. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai pencurian HAKI. Oleh karena itulah, jika kita akan menggunakan sebuah karya orang lain maka kita harus mencari tahu, apakah ada hak paten ataukah tidak.
Jika ada hak paten, kita harus menghubungi yang bersangkutan. Terkait dengan pemberian hak paten kepada inventor atas invensinya, maka kita dapat mengatakan bahwa dasar pemberian hak paten tersebut adalah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2001. Dengan berdasarkan pada UU ini sudah jelas bagi kita bahwa ada landasan hukum untuk setiap barang yang sudah mempunyai hak paten.
Sampai sekarang UU Nomor 14 tahun 2001 inilah yang menjadi dasar penentuan hak paten terhadap inventor atas invensinya.Selanjutnya, setiap penemuan yang sudah diberi hak paten dimuat dalam berita negara untuk mengumumkan kepada masyarakat. Dengan pemberitaan ini, setidaknya masyarakat semakin mengetahui bahwa barang–barang tersebut dalam berita tersebut mempunyai hak paten.
Dengan demikian, setiap orang dapat menindaklanjutinya dengan benar. Selanjutnya diharapkan tidak ada plagiasi ataupun penyerobotan pemanfaatan tanpa mengikuti aturan atau prosedur yang belaku. Hal seperti ini dapat dikatakan sebagai pencurian HAKI. Sekali lagi setiap kegiatan pencurian tentunya ada konsekuensi yang harus dihadapi oleh sang pencuri.
Syarat Mendapatkan Hak Paten
Untuk kita ketahui dan pahami bahwa hak paten yang diberikan kepada seorang inventor tidaklah secara sembarangan. Tidak semua penemuan dapat diberikan hak paten sebab ada tata aturan dan syarat untuk dapat diberikan hak paten ini.
Setidaknya untuk dapat memperoleh hak paten, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut.
Penemuan Baru
Untuk dapat memperoleh hak paten maka penemuan tersebut harus benar–benar baru. Penemuan tersebut belum pernah ditemukan oleh siapapun. Dengan demikian, maka kita benar–benar mendapatkan barang temuan baru yang selama ini belum ada. Hal tersebut selanjutnya mengisyaratkan bahwa penemuan tersebut beluim pernah didaftarkan oleh orang lain untuk barang penemuan yang sama. Di mana pun dan kapan pun barang tersebut belum kita jumpai dalam kehidupan kita.
Jika memang begitu maka pemberian hak paten dapat dilakukan. Oleh karena itulah, setiap kali kita menemukan barang baru, maka sebaiknya segera kita daftarkan agar mendapatkan pengakuan hak paten dan tidak didaftarkan dengan atas nama orang lain.
Penemuan Diproduksi secara Massal atau Industrial
Hal kedua yang memungkinkan sebuah penemuan baru dapat diberikan hak paten adalah jika barang temuan baru tersebut dproduksi secara massal. Artinya, penemuan tersebut dapat diproduksi secara massal dengan biaya produksi yang terjangkau menurut skala industri. Penemuan yang baru ditemukan dan hendak didaftarkan agar mendapatkan hak paten haruslah dapat diduplikasi dalam jumlah banyak.
Dengan demikian, barang tersebut dapat dimanfaatkan secara bersama–sama oleh masyarakat. Penentuan ini memungkinkan karena biaya untuk memproduksi barang tersebut tidak mahal. Aspek biaya produksi yang tidak mahal inilah yang menjadi salah satu syarat agar dapat menerima hak paten atas barang tersebut.
Penemuan yang Tidak Terduga Sebelumnya
Tentunya penemuan yang kita maksudkan dalam hal ini adalah penemuan–penemuan yang sama sekali tidak kita pikirkan atau duga sebelumnya. Kita sama sekali tidak menduga bahwa akan menemukan barang tersebut. Hal ini identik dengan penemuan baru karena apa yang ditemukan ini bukan merupakan rekayasa atas penemuan yang sudah ada.
Jika penemuan tersebut sekadar menggabungkan beberapa penemuan yang sudah ada dan menghasilkan barang yang baru, sebenarnya penemuan seperti ini bukan yang termasuk dalam penemuan yang mempunyai kesempatan menerima hak paten. Penemuan seperti ini hanyalah pengembangan atas penemuan yang sudah ada. Hal seperti itu bukan penemuan baru dan tidak layak mendapatkan pengakuan berupa hak paten.
Hak paten sebagai hak istimewa yan diberikan kepada seseorang atas penemuan barunya dalam bidang tertentui sungguh merupakan sesuatu yang baik. Hal ini merupakan upaya melindungi hasil karya kreasi seseorang sehinga temuannya tersebut tidak diakui begitu saja oleh orang lain.
Dengan didaftarkannya penemuan baru sehingga mendapatkan hak paten jelas membantu seseorang untuk lebih kreatif dalam dunianya. Pengakuan, apalagi dengan pemberian hak istimewa tersebut sudah merupakan sumber energi untuk kreasi lebih lanjut. Hak paten yang diberikan pemerintah kepada seseorang sebenarnya merupakan pengakuan yang begitu istimewa kepada kreativitas yang istimewa.
Hal tersebut selanjutnya dapat memacu semangat untuk semakin kreatif menjalan kehidupan. Pada sisi lainnya, dengan pengakuan tersebut secara tidak langsung memberikan janji pendapatan berasal dari pemanfaatan penemuan baru tersebut. Mengapa kita tidak tertarik untuk menemukan barang–barang baru agar dapat memperoleh hak paten dan selanjutnya memberikan masukan finansial dari pemanfaatan barang temuan tersebut?
Semoga setelah ini kita menyadari bahwa hak paten tersebut sangat penting untuk kehidupan selanjutnya. Daftarkan segera penemuan yang kita dapatkan dari kegiatan kita dan dapatkan hak paten untuknya. Namun setidaknya harus kita pahami semua syarat untuk mendapatkannya agar tidak salah saat mengajukan klaim untuk mendapatkan hak paten tersebut. Selamat!

