Hasil Perkebunan

Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dilakukan untuk memperoleh nilai tambah melalui penerapan sistem dan usaha agribisnis perkebunan. Pemerintah, provinsi, kabupaten atau kota melakukan pembinaan dalam rangka pengembangan usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk memberikan nilai tambah yang maksimal.
Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dapat dilakukan di dalam atau di luar kawasan pengembangan perkebunan, dan dilakukan secara terpadu dengan usaha budi daya tanaman perkebunan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan usaha budi daya tanaman perkebunan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk mencapai hasil usaha industri pengolahan perkebunan yang berdaya saing, Pemerintah menetapkan sistem mutu produk olahan hasil perkebunan dan pedoman industri pengolahan hasil perkebunan yang baik dan benar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketentuan tentang penerapan, pembinaan, dan pengawasan sistem mutu produk olahan hasil perkebunan serta pedoman industri pengolahan hasil perkebunan ditetapkan oleh Pemerintah. Industri pengolahan hasil perkebunan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.






