Menariknya Fakultas Hukum
Fakultas hukum merupakan salah satu fakultas favorit yang dipilih mahasiswa saat mereka menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Di bidang ilmu sosial, fakultas ini menjadi pilihan utama di bidang ilmu sosial selain fakultas ekonomi dan fakultas ilmu politik.
Pilihan untuk menempuh pendidikan di bidang hukum ini didasari oleh banyak hal. Salah satunya, lulusan fakultas hukum akan memiliki banyak pilihan lapangan pekerjaan. Baik di sektor pemerintahan, swasta maupun jika mereka ingin mandiri tanpa harus bekerja pada sebuah instansi. Inilah yang kemudian menjadi daya tarik seseorang saat harus memilih jurusan di jenjang perguruan tinggi.
Hal ini terkait dengan materi yang diajarkan pada mahasiswa fakultas hukum, yang tidak hanya berbicara mengenai masalah hukum dari sudut pandang pidana semata. Namun, secara umum hukum yang diajarkan lebih dari itu. Di dalam materi ajarnya, di fakultas hukum mahasiswa bisa belajar mengenai hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum ekonomi maupun hukum ketatanegaraan.
Mereka yang sudah selesai menempuh pendidikan di fakultas hukum sebuah universitas, bisa memilih pekerjaan sesuai dengan yang mereka inginkan. Bagi yang ingin terjun ke dunia hukum praktis, bisa memilih pekerjaan sebagai jaksa, hakim atau juga pengacara. Sementara bagi mereka yang ingin masuk ke dunia bisnis, bisa menjadi seorang ahli hukum perusahaan yang bersangkutan seperti mengurusi masalah perjanjian antar lembaga.
Di sisi lain, mereka yang ingin mandiri pun bisa memilih menjadi seorang notaris. Di mana untuk menjadi seorang notaris, bisa ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan khusus kenotariatan setelah meraih gelar sarjana hukumnya.
Menjadi pengacara pun pada saat ini banyak dilirik sebagai salah satu lapangan pekerjaan yang cukup menjanjikan dari sudut pandang materi. Hal ini terkait dengan semakin tingginya angka kesadaran hukum masyarakat, sehingga mereka membutuhkan seseorang yang mengetahui masalah hukum sebagai penasihat atau konsultan.
Fakultas Hukum
Hampir semua universitas yang ada di Indonesia, baik negeri maupun swasta pasti menyediakan fakultas hukum sebagai salah satu pilihan belajar mahasiswa. Hal ini merupakan salah satu indikasi bahwa jurusan ini merupakan salah satu pilihan yang paling banyak diminati oleh masyarakat. Baik bagi mereka yang baru saja usai lulus SMA ataupun mereka yang sudah bekerja dan hendak melanjutkan pendidikan lagi.
Bagi mereka yang tidak memiliki kesibukan lain selain kuliah, pilihan belajar bisa menggunakan jalur reguler. Dimana dalam jalur ini program belajar mengajar berlangsug pada pagi hari secara rutin dan dalam jadwal yang sudah tersusun waktunya.
Sementara bagi mereka yang memiliki kesibukan lain seperti bekerja, ada beberapa program pendidikan yang bisa dipilih. Diantaranya program ekstensi, yaitu sebuah proses belajar yang berlangsung sore hari setelah jam bekerja usai. Atau pula menempuh program pendidikan akhir pekan, dimana kegiatan kuliah berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu saja. Ada pula universitas yang mengadakan program pendidikan kelas jauh, yaitu aktivitas kuliah tidak dilakukan di kampus tersebut. Namun, kegiatan belajar mengajar dilakukan di lokasi dimana mahasiswa tersebut berada dan sang dosenlah yang mendatangi tempat tersebut untuk memberikan materi pendidikan.
Salah satu universitas yang memiliki reputasi bagus di bidang pendidikan hukkum adalah Universitas Indonesia. Universitas yang termasuk tertua di Indonesia ini, banyak menjadi acuan bagi universitas lain dalam penentuan program pengajaran, khususnya di bidang ilmu hukum. Banyak para tokoh hukum Indonesia yang berasal dari kampus kuning tersebut.
Di Universitas ini program belajar mengajar berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Selain mendapatkan materi di kelas, mahasiswa juga kerap diberikan tugas tambahan untuk bekal pengetahuan mereka di bidang hukum. Hal ini merupakan salah satu cara bagi pihak kampus, untuk memaksa mahasiswa selalu belajar. Mengingat dunia hukum selalu mengalami perkembangan setiap waktunya, sehingga memerlukan kemampuan seorang mahasiswa untuk mengetahui informasi terkini di bidang hukum.
Skripsi merupakan syarat akhir bagi seorang mahasiswa untuk bisa lulus dan meraih gelar sarjana. Syarat ini berlaku bagi mereka yang mengikuti program reguler maupun ekstensi. Bobot tugas skripsi ini sendiri setara dengan 4 SKS atau sistem kredit semester.
Universitas Indonesia menawarkan beberapa program kekhususan sebagai bentuk spesialisasi keahlian. Diantaranya adalah program kekhususan Hukum yang mempelajari mengenai Hubungan antara sesama Anggota Masyarakat, Hukum mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan. Ada pula bidang Praktisi Hukum, Hukum mengenai Kegiatan Ekonomi, Hukum mengenai Hubungan Negara dan Masyarakat, Hukum mengenai Hubungan Transnasional, serta Hukum mengenai kesejahteraan Masyarakat dan Masalah Sosial.
Setiap Mahasiswa yang mengampu mata kuliah tentang hukum harus memenuhi beban studi sesuai dengan jumlah sks (satuan kredit semester). Dalam satu semester mereka akan mendapatkan 18 – 22 sks dengan satu hari bekerja yaitu siang hari antara 6 -8 jam dan malam hari 2 jam. Jadi dalam satu minggu mereka akan memerlukan waktu sekitar 48 – 60 jam. Semua itu telah ditentukan berdasarkan rata –rata waktu, kerja sehari dan kemampuan individu.
Kemampuan yang dimiliki dapat di ketahui dari nilai yang disebut dengan ips (indeks prestasi semeaster) yang berhasil di dapatnya setiap akhir semester. Bila nilanya telah keluar maka nilai itu akan digunakannya untuk menentukan jumlah sks yang akan diambil pada semester yang akan datang. Dengan kata lain jumlah SKS yang diambil tergantung pada hasil nilai pada semester berikutnya.
Setiap mahasiswa, di tuntut untuk mampu menyelesaikan masa study nya selama empat tahun atau delapan semester atau bisa lebih cepat dari itu (kurang dari 8 semester). Masa normal ini masih ditambah dengan batas toleransi selama empat semester. Sehingga waktu total maksimal seorang mahasiswa selama kuliah di fakultas Hukum UI adalah 12 semester atau enam tahun.
Pentingnya Belajar Hukum
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang dalam segala halnya, diatur dan ditegakkan oleh hukum. Dari peraturan pemerintah sampai pada hal – hal kecil pun diatur dalam suatu dasar hukum yang disebut UUD. Sampai sekarang ini di Indonesia menganut Undang – Undang Dasar 1945.
Itulah mengapa, pengetahuan akan hukum mutlak harus dikuasai oleh semua orang. Hal ini sebagai salah satu cara agar seseorang tidak terjerumus dalam perkara hukum karena ketidaktahuannya atas peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, pendekatan hukum harus bisa dilakukan secara seimbang. Artinya, hukum yang ditegakkan tidak bisa berjalan secara kaku dan bersifat positif. Dalam proses penegakan hukum, harus pula memperhatikan unsur ketiga yaitu unsur nurani dan moral. Dengan demikian, pada nantinya hukum yang berlaku bisa berjalan selaras dengan nilai kemanusiaan.
Ada pendapat yang menyatakan bahwa para Sarjana Hukum yang bekerja di lembaga penegakan hukum mempunyai kecenderungan sifat yang positif dan kaku. Mereka akan selalu memandang suatu permasalahan dari satu sisi saja yaitu undang – undang, sehingga mereka akan cenderung menyeleaikan masalah dengan pendekatan doktrinal.
Namun ada juga negara yang menganut sistem common law. Pada negara ini hukum bukanlah menjadi alasan utama dalam memutuskan suatu perkara dan juga bukan sesuatu yang harus selalu ditaati dan dipatuhi. Namun hukum menjadi sebuah proses untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat, dan pada penegakannya berjalan seimbang antara nurani dan moral sehingga bisa menciptakan keselarasan serta keserasian bermasyarakat.







