Pengajuan dan Biaya Perkara Dalam Hukum Acara Peradilan Agama
Ilustrasi hukum acara peradilan agama
Ketika hendak membicarakan hukum acara Peradilan Agama, seyogianya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu hukum acara. Hukum acara yaitu, ketentuan yang mengatur proses penegakan hukum materil, bagaimana dan siapa yang berwenang untuk penegakan hukum bila terjadi pelanggaran terhadap hukum materil. Jadi hukum acara peradilan agama adalah ketentuan mengenai proses penegakan hukum materil yang menjadi wewenang peradilan agama termasuk bagaimana proses pengajuan tuntutan hak atau permohonan, serta tata cara hakim bertindak dalam menyelesaikan perkara yang menjadi wewenang hakim dalam peradilan agama. Menurut ketentuan pasal 54 Undang-undang nomor 7 1987, Hukum acara Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum kecuali untuk hal-hal yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang tersebut.
Hukum acara Peradilan Agama memiliki dasar-dasar hukum yang sah. Adapun sumber nya itu sebagai berikut:
1. HIR/RBg.
2. B.W. (KUH Perdata)
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 170.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985.
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
9. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 (Tentang Kompilasi Hukum Islam
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987.
11. Surat Keputusan atau Peraturan Mahkamah Agung R.I.
12. Surat-Edaran Mahkamah Agung R.I. (SEMA)
13. Doktrin atau Ilmu Pengetahuan Hukum termasuk dalam Kitab-Kitab Fiqih.
14. Dan Lain-lain
Tentang Pengajuan Perkara
Bila seseorang merasa kepentingan dan hak pribadinya telah dilanggar oleh orang lain, hendaknya perkara tersebut diselesaikan terlebih dahulu dengan jalan musyawarah (kekeluargaan). Namun apa bila cara ini tidak mampu, orang itu dapat meminta Pengadilan Agama menyelesaikan persoalannya secara hukum. Untuk itu, negara telah menyediakan perangkat pelaksana penegakan hukum, lengkap dengan proses dan tata cara bagaimana hukum itu ditegakkan.
Pengajuan hukum acara peradilan agama memiliki aturan-aturan yang telah diatur dalam. Seseorang bisa meminta bantuan pengadilan agama mengenai pengajuan hak atau gugatan/permohonan. Orang itu harus mengajukan surat gugatan/permohonan kepada Pengadilan yang ditandatangani oleh penggugat/pemohon atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan.
Dalam hukum acara Peradilan Agama, pengajuan perkara dapat diajukan dengan dua cara, yaitu pengajuan perkara secara tertulis dan pengajuan secara lisan. Untuk pengajuan tertulis, harus membuat surat gugatan/permohonan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur. Adapun syarat-syarat penyusunan surat gugatan atau pemohon dalam hukum acara peradilan agama sebagai berikut:
- Merupakan tuntutan hak. Yaitu tindakan untuk memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh Pengadilan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri.
- Adanya kepentingan hukum. Ini adalah syarat pokok bahwa gugatan yang diajukan harus mempunyai kepentingan hukum yang layak, dan mempunyai dasar hukum yang benar.
- Merupakan suatu sengketa. Surat gugatan yang tidak mengajukan pihak yang digugat/dimohon maka tuntutan seseorang tidak menjadi wewenang Pengadilan. Karena tidak adanya pihak yang digugat/dimohon, berarti tidak ada sengketa. Dengan jelas pasal 49 Undang-undang No. 7 tahun 1989 menentukan bahwa kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadiliki perkara harus mengandung perdata yang bersifat sengketa.
- Dibuat dengan cermat dan terang. Yaitu surat gugatan harus memuat objek sengketa, pihak yang digugat/dimohon, serta landasan hukumnya. Jika tidak ditulis dengan jelas, surat gugatan dapat ditolak oleh hakim.
Sementara untuk pengajuan perkara secara lisan, hukum acara Peradilan Agama juga mengatur tata cara pengajuannya. Perkara yang diajukan secara lisan dimohonkan kepada ketua Pengadilan, dan harus disampaikan sendiri oleh penggugat oleh kuasanya. Pasal 190 HIR dan pasal 144 R.Bg menyebutkan, bahwa bilamana penggugat atau pemohon tidak dapat baca tulis, maka gugatan atau permohonan dapat diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan.
Lalu Ketua Pengadilan membuat atau menugaskan salah seorang Hakim untuk merumuskan gugatan/permohonan secara lisan itu. Setelah penggugat membenarkan rumusan yang dibacakan kepadanya, lalu rumusan itu ditandatangani oleh Hakim yang membuat surat gugatan/permohonan lisat tersebut. Sedangkan syarat-syarat dalam gugatan/permohonan yang diajukan secara lisan, sama penyusunannya dengan surat gugatan/permohonan tertulis.
Unsur-unsur yang Harus Dimuat Dalam Gugatan/Permohonan Dalam Hukum Acara Peradilan Agama.
Gugatan yang diajukan baik secara tertulis maupun lisan harus dibubuhi tanda tangan. Sedangkan yang dapat menandatangani surat gugatan/permohonan dalam praktek adalah:
- Penggugat atau pemohon sendiri
- Kuasa penggugat. Orang yang diberi kuasa khusus oleh penggugat, harus dinyatakan dengan surat kuasa khusus. Dan surat kuasa gugatan yang ditanda tangani oleh kuasa penggugat harus lebih muda dari tanggal surat kuasa khusus.
- Hakim. Penanda tanganan hakim berlaku dalam pengajuan perkara secara lisan.
Mengenai unsur-unsur yang harus dimuat dalam surat gugatan, sebenarnya tidak ada penjelasannya dalam Undang-undang hukum acara peradilan agama. Namun hal di atas tadi berdasarkan praktek yang berlaku selama ini.
Menyangkut perkara yang dipersengketakan dalam surat gugatan/permohonan, praktek hukum acara Peradilan Agama selama ini harus memuat:
- Tanggal pembuatan surat gugatan/permohonan dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
- Tanda tangan penggugat/pemohon, atau kuasa penggugat, atau tanda tangan Ketua atau Hakim yang ditugaskan merumuskan (mencatat) gugatan yang diajukan secara lisan.
- Identitas para pihak dan kedudukannya dalam perkara.
- Posita. Yaitu alasan-alasan yang menjadi dasar-dasar gugatan/permohonan. Yang dikenal juga dengan istilahfundamentum petendi.
- Petitum. Yaitu hal-hal yang diinginkan oleh penggugat/pemohon untuk diputuskan/ditetapkan oleh Pengadilan. Praktek hukumnya mengharuskan perumusannya dengan lengkap, jelas, tegas, berdasarkan hukum, dan harus didukung oleh posita.
Bentuk petitum dalam hukum acara Peradilan Agama, pada umumnya dibuat dalam dua bagian:
- Tuntutan pokok (primair). Yaitu tuntutan/permohonan yang menjadi persoalan pokok yang menjadi tuntutan penggugat/pemohon.
- Tuntutan tambahan. Merupakan tuntutan pelengkap. Biasanya berupa tuntutan pembebanan biaya perkara kepada pihak lawan, dan tuntutan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu. Hal ini lebih dikenal dengan putusan serta merta.
Dalam kenyataannya, banyak masyarakat pencari keadilan (penggugat/pemohon) kurang mengerti tentang hukum. Untuk itu Pengadilan wajib membantu pemohon keadilan merumuskan surat gugatan/permohonan, agar surat gugatan memenehui syarat dan standar.
Pruskot (uang muka) Biaya Perkara (109)
Dalam hukum acara Peradilan Agama, peradilan yang berlangsung memiliki sejumlah biaya yang harus dibayar terlebih dahulu oleh penggugat/pemohon. Biaya-biaya yang diperlukan selama proses perkara antara lain:
- Biaya kepaniteraan dan biaya materai.
- Biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah dan biaya pengambilan sumpah.
- Biaya pemeriksaan yang diperlukan Pengadilan.
- Biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain.
Biaya-biaya yang diberikan dalam proses pengadilan suatu perkara, dibayar terlebih dahulu oleh penggugat/pemohon sebagai pruskot (uang muka). Dan apabila penggugat/pemohon tidak mampu, ia dapat mengajukan perkaranya dengan cuma-cuma dengan syarat menunjukkan surat keterangan miskin. Surat itu dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa yang diketahui camat setempat
Bukan hanya penggugat, tergugat juga dapat memohon izin berperkara dengan cuma-cuma. Dan permohonan itu diajukan dengan keterangan tidak mampu seperti halnya penggugat. Tujuannya, apabila nantinya tergugat kalah dalam persidangan, ia tidak dibebani (tidak dihukum) menanggung biaya perkara. Tapi untuk perkara di bidang sengketa perkawinan, ketentuan ini tidak berlaku. Segala biaya menjadi tanggungan penggugat/pemohon.
Saat menerima perkara, peradilan hukum acara peradilan agama akan terlebih dahulu memperkirakan biaya-biaya perkara. Besar kecil biaya ditaksir berdasarkan:
- Jauh dekat dan kondisi tempat kediaman para pihak dari Pengadilan.
- Banyak atau tidaknya para pihak yang berperkara. Ini menyangkut banyaknya biaya pemanggilan dan pemberitahuan.
- Kegiatan-kegiatan yang dimungkinkan muncul selama proses persidangan. Seperti penyitaan jaminan, pemeriksaan setempat dan lain-lain.
Tugas penaksiran dilakukan oleh Ketua Pengadilan hukum acara peradilan agama. Dalam prakteknya, Ketua menugaskan kepaniteraan untuk melakukan hal itu. Lalu hasil penaksiran dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

