Hukum Acara Pidana di Indonesia
Ilustrasi hukum acara pidana
Negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Segala peraturan yang berlaku di negara kita diatur dalam undang-undang. Dan segala kejadian yang diperkarakan ke pengadilan ada aturan hukumnya. Salah satunya adalah hukum acara pidana.
Menurut S.M Amin, hukum acara pidana merupakan sekumpulan peraturan yang menjadi pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana material.
Asas-Asas Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana dalam prakteknya memiliki asas atau prinsip yang dijadikan patokan terciptanya keadilan dan kebenaran dalam suatu kasus. Di antara asas-asa yang dianut dalam hukum acara pidana adalah:
1. Asas Oportunitas
Asas oportunitas merupakan asas penuntutan yang sesuai dengan Pasal 14 KUHP dimana penuntut umum berwenang menutup perkara demi Kepentingan Umum bukan hukum. Kesimpulannya, dalam asas ini demi Kepentingan Umum seseorang yang melakukan tindak pidana tidak akan dituntut ke pengadilan. Jadi, Penuntut Umum bisa mempetieskan perkara pidana tersebut. Dalam hal ini Jaksa Agung mendapat wewenang dari Pemerintah dan DPR.
2. Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan
3. Asas Praduga Tak Bersalah atau Presumption of Innocence
Asas dalam hukum acara pidana ini menitikberatkan pada seseorang yang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan putusan itu sudah In Kracht atau berkekuatan hukum tetap.
4. Asas Terbuka untuk Umum
Maksudnya adalah baik pembacaan putusan maupun pemeriksaan pengadilan semuanya transparan dan diketahui publik. Namun, untuk tindakan pidana tertentu seperti kasus pemerkosaan, asas ini tidak berlaku.
5. Equality Before The Law
Maksudnya adalah semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Tak terkecuali seorang tersangka maupun terdakwa itu kaya, miskin, orang terkenal, maupun orang biasa, dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan haruslah sama.
6. Asas legalitas
Sesuai dengan Pasal 137 KUHAP, Penuntut Umum wajib menuntut setiap orang yang melakukan tindak pidana tanpa kecuali.
7. Asas Peradilan Bebas
Dalam memberikan keputusan hakim bebas dari campur tangan dan pengaruh pihak luar atau kekuasaan mana pun.
8. Asas Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan
Dalam hukum acara pidana, Pengadilan hanya dapat menghukum tersangka atau terdakwa yang benar-benar memiliki kesalahan dalam perbuatannya. Ia telah melakukan pelanggaran sehingga harus mendapat sanksi hukum.
9. Disampaikan Secara Langsung
Dalam hukum acara pidana, terdakwa tidak dapat dikuasakan namun dapat didampingi. Ia juga harus menyampaikan informasi secara lisan menggunakan Bahasa Indonesia. Lain lagi dengan hukum perkara perdata dimana bisa saja terjadi tindakan surat menyurat antara dua orang atau kelompok yang bersengketa.
10. Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia
Selama pemeriksaan, tersangka atau terdakwa harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Begitu pula selama tahap penyidikan dan penuntutan di pengadilan. Terdakwa atau tersangka juga berhak untuk membela diri sebagai manusia atau aquesator bukan sebagai barang yang diperiksa wujudnya atau inquesator.
Hukum Acara Pidana - Disiplin Ilmu Pendukung
Dalam hukum acara pidana, terdapat beberapa disiplin ilmu yang dipakai untuk mendukung berlangsungnya penyelidikan, pemeriksaan hingga penuntutan di peradilan. Disiplin ilmu tersebut, yaitu:
1. Kriminologi
alam hukum acara pidana, disiplin ilmu ini mutlak diperlukan. Kriminologi mempelajari segala sesuatu tentang kejahatan, sebab latar belakang dan bentuk kejahatan pidana. Penyelidikan mengenai faktor penyebab dan latar belakang seseorang melakukan tidak pidana akan sangat membantu hakim dalam meutuskan perkara seadil-adilnya sesuai hukum.
2. Logika
Ilmu ini sangat diperlukan dalam proses penyelidikan hingga proses pembuktian di pengadilan. Cara berpikir yang logis dan rasional menjadi hal yang dikedepankan dalam sidang.
3. Kriminalistik
Dalam hukum acara pidana, disiplin ilmu ini merupakan sarana yang diperlukan dalam proses pembuktian dan penilaian fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Rekonstruksi perkara pidana dapat berlangsung sesuai prosedur setelah melalui uji kriminalistik sebelumnya.yang termasuk di dalam kriminalistik adalah sidik jari (finger prints), jejak kaki (foot prints), toxicology (ilmu mengenal racun) dan beberapa ilmu pendukung lainnya.
4. Psikologi
Hukum acara pidana mutlak perlu dukungan ilmu ini karena bisa melakukan pendekatan dengan tersangka dari sisi kejiwaan. Ketika melakukan proses interograsi hakim telah mendapatkan catatan kejiwaan atau psikologis si terdakwa sehingga akan memudahkan dalam pemilihan cara bertanya.
5. Penology
Disiplin ilmu ini dibutuhkan dalam penyelidikan hukum acara pidana agar memudahkan hakim dalam proses menentukan alternatif penjatuhan hukuman bagi terdakwa. Selain itu, dengan adanya disiplin ilmu ini sangat membantu petugas LP atau Lembaga Pemasyarakatan dalam menentukan jenis pembinaan yang tepat bagi narapidana tertentu.
6. Viktimologi
Hukum acara pidana memerlukan penerapan ilmu ini untuk mengetahui secara mendalam hubungan antara korban (victim) dengan pelaku kejahatan. Tidak hanya itu, viktimologi juga menyelidiki cara berinteraksi korban dengan lembaga peradilan dan instansi terkait.
7. Psikiatri
Hakim dan jaksa penuntut umum dalam hukum acara pidana memerlukan data valid mengenai istilah-istilah medis yang dipakai dalam suatu kasus yang menyebabkan melayangnya nyawa seseorang. Bahkan secara khusus psikiatri bersama dengan dokter menangani penyelidikan yang berkaitan dengan tubuh dan nyawa korban.
Catatan Sejarah Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHP yang berlaku di Indonesia sesungguhnya mendapat pengaruh yang sangat kuat dari pemerintahan Kolonial Belanda. Sebagian pedoman hukum acara pidana yang terdapat dalam HIR atau Herzien Inlandsch Reglement dan Ned Strafvordering yang diberlakukan di Indonesia sejak 1926, seterusnya menjadi bagian dari isi KUHAP. Seperti misalnya BAB 1 dalam KUHAP mengenai asas hukum acara pidana juga terdapat dalam dua kitab undang-undang hukum pidana milik Belanda.
Pada masa pendudukan Jepang, terjadi beberapa perubahan dalam asas hukum acara pidana negara kita. Osamu Serei atau Undang-undang Jepang No. 1 tahun 1942 yang diberlakukan sejak 7 Maret 1942 berisi tentang aturan peralihanyang berlaku di Jawa dan Madura.
Semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer. Ini yang termaktub dalam Pasal 3.
Hukum acara pidana tetap menggunakan metode hukum peninggalan Belanda. Pengadilan Negeri atau Tihoo Hooin, Pengadilan Tinggi atau Kootoo Hooin, dan Pengadilan Agung atau Saiko Hooin tetap memberlakukan hukum warisan Belanda. Masing-masing dari pengadilan tersebut terdapat kejaksaan, diantaranya Tihoo Kensatsu Kyoku untuk Pengadilan Negeri, Saiko Kensatsu Kyoku untuk Pengadilan Agung dan Kootoo Kensatsu Kyoku untuk PengadilanTinggi.
Masa Orde Baru pun berlangsung. Dari sini kemudian pemerintah Indonesia mulai mengadakan perombakan peraturan hukum acara pidana. Ketika itu Menteri Kehakiman, Oemar Seno Adjie membentuk panitia di Departemen Kehakiman yang berfungsi sebagai badan penyusun suatu rencana undang-undang Hukum Acara Pidana. Kemudian, menurut PP Nomor 27 tahun 1983, Pemerintah menegaskan bahwa yang menyelidiki rancangan undang-undang pidana khusu adalah :
- Penyidik,
- Jaksa,
- Pejabat penyidik yang berwenang lain berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 17 PP Nomor 27 tahun 1983.
Selanjutnya, rancangan undang-undang Hukum Acara Pidana disahkan melalui Sidang Paripurna DPR pada 23 September 1981. Tiga bulan kemudian, tepatnya pada 31 Desember 1981, Presiden mengesahkan tersebut dengan nama Kitab Undang-Undang Acara Pidana.
Hukum acara pidana di negara kita memiliki tujuan sebagai berikut:
- Untuk menegakkan hukum pidana bila terjadi pelanggaran sehingga ketentuan hukum-hukum acara pidana kita berlaku.
- Mendapatkan setidaknya kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sedetil-detilnya dari suatu perkara pidana.

