Hukum Acara: Pengantar Setiap Persidangan
Hukum merupakan sistem paling penting dalam penyelenggaraan sebuah kelembagaan, termasuk sebuah negara. Bidang hukum memiliki beberapa bagian dalam ‘tubuhnya’, seperti hukum pidana dan hukum perdata. Kasus yang melibatkan kedua jenis hukum materiil tersebut tidak akan sempurna tanpa dilengkapi sebuah hukum formil. Hukum ‘pelengkap’ tersebut biasanya disebut hukum acara.
Definisi Hukum Acara
Hukum acara pada dasarnya adalah sebuah ketentuan yang mengatur penerapan hukum materil (perdata dan pidana) di persidangan sehingga persidangan mengenai pelanggaran hukum materil itu dapat dikenakan pada pelaku pelanggar hukum tersebut. Bila hukum acara tidak ada, persidangan hukum materil tidak dapat berjalan.
Secara sederhana, hukum acara adalah ‘pengantar’ menuju hukum yang sebenarnya akan disidangkan. Bila diibaratkan sebuah lagu, hukum acara adalah intro lagu tersebut. Materi mengenai hukum acara harus sepenuhnya dikuasai jaksa, pengacara atau advokat, dan hakim. Hukum acara biasanya akan ‘mendampingi’ kedua jenis hukum materil, hukum pidana dan perdata.
Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu Undang-undang No. 8 tahun 1981. Hukum acara pidana bertugas mengatur berjalannya sistem peradilan hukum pidana dengan baik sehingga keputusan hakim dapat diperoleh dan bagaimana cara agar keputusan hakim tersebut dapat dilaksanakan.
Undang-undang Hukum Acara Pidana memiliki beberapa ketentuan dalam berbagai hal yang berkenaan dengan pelanggaran hukum pidana.
- Ketentuan mengenai jenis hukuman pidana yang akan dijatuhkan pada seorang terdakwa kasus pidana.
- Hak-hak tersangka.
- Hal-hal yang menyebabkan pelanggaran terhadap hukum pidana.
- Para penegak hukum beserta wewenangnya.
- Acara-acara pemeriksaan kasus dalam persidangan.
- Upaya hukum yang biasa ditempuh bila terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana.
Hukum Acara Perdata
Sama seperti halnya hukum acara pidana, hukum acara perdata bertugas mengatur acara persidangan yang berkenaan dengan pelanggaran terhadap hukum perdata. Hukum acara perdata memiliki beberapa landasan undang-undang. Seperti, Undang-undang No. 1 tahun 1974 , Undang-undang No. 4 tahun 2004, Undang-undang No. 5 tahun 2004, juga kitab mengenai undang-undang hukum perdata.
Selain undang-undang yang sifatnya kenegaraan, hukum acara perdata mendapatkan ‘bantuan’ dari peraturan hukum adat.
Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
Meskipun memiliki kesamaan fungsi sebagai ‘pengantar’, hukum acara perdata memiliki perbedaan dengan hukum acara pidana. Berikut adalah perbedaan antara keduanya.
- Hal yang mendasari timbulnya gugatan.
- Pihak yang melaporkan perkara.
- Penggunaan istilah yang biasa digunakan. Seperti, istilah yang digunakan untuk menyebutkan orang yang digugat dengan penggugat.
- Hasil akhir sidang kasus perdata (bisa) berupa perdamaian.
- Sumpah yang diminta kepada salah satu pihak lawan mengenai kebenaran peristiwa.
- Hukuman. Hukuman yang diberikan pada persidangan perdata biasanya tidak berupa kurungan tetapi berupa ganti rugi, sedangkan pidana tidak demikian.






