logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Hukum    Hukum Acara

Hukum Acara: Pengantar Setiap Persidangan

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Hukum merupakan sistem paling penting dalam penyelenggaraan sebuah kelembagaan, termasuk sebuah negara. Bidang hukum memiliki beberapa bagian dalam ‘tubuhnya’, seperti hukum pidana dan hukum perdata. Kasus yang melibatkan kedua jenis hukum materiil tersebut tidak akan sempurna tanpa dilengkapi sebuah hukum formil. Hukum ‘pelengkap’ tersebut biasanya disebut hukum acara.

Definisi Hukum Acara

Hukum acara pada dasarnya adalah sebuah ketentuan yang mengatur penerapan hukum materil (perdata dan pidana) di persidangan sehingga persidangan mengenai pelanggaran hukum materil itu dapat dikenakan pada pelaku pelanggar hukum tersebut. Bila hukum acara tidak ada, persidangan hukum materil tidak dapat berjalan.

Secara sederhana, hukum acara adalah ‘pengantar’ menuju hukum yang sebenarnya akan disidangkan. Bila diibaratkan sebuah lagu, hukum acara adalah intro lagu tersebut. Materi mengenai hukum acara harus sepenuhnya dikuasai jaksa, pengacara atau advokat, dan hakim. Hukum acara biasanya akan ‘mendampingi’ kedua jenis hukum materil, hukum pidana dan perdata.

Hukum Acara Pidana

Hukum acara pidana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu Undang-undang No. 8 tahun 1981. Hukum acara pidana bertugas mengatur berjalannya sistem peradilan hukum pidana dengan baik sehingga keputusan hakim dapat diperoleh dan bagaimana cara agar keputusan hakim tersebut dapat dilaksanakan.

Undang-undang Hukum Acara Pidana memiliki beberapa ketentuan dalam berbagai hal yang berkenaan dengan pelanggaran hukum pidana.

  1. Ketentuan mengenai jenis hukuman pidana yang akan dijatuhkan pada seorang terdakwa kasus pidana.
  2. Hak-hak tersangka.
  3. Hal-hal yang menyebabkan pelanggaran terhadap hukum pidana.
  4. Para penegak hukum beserta wewenangnya.
  5. Acara-acara pemeriksaan kasus dalam persidangan.
  6. Upaya hukum yang biasa ditempuh bila terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana.

Hukum Acara Perdata

Sama seperti halnya hukum acara pidana, hukum acara perdata bertugas mengatur acara persidangan yang berkenaan dengan pelanggaran terhadap hukum perdata. Hukum acara perdata memiliki beberapa landasan undang-undang. Seperti, Undang-undang No. 1 tahun 1974 , Undang-undang No. 4 tahun 2004, Undang-undang No. 5 tahun 2004, juga kitab mengenai undang-undang hukum perdata.

Selain undang-undang yang sifatnya kenegaraan, hukum acara perdata mendapatkan ‘bantuan’ dari peraturan hukum adat.

Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

Meskipun memiliki kesamaan fungsi sebagai ‘pengantar’, hukum acara perdata memiliki perbedaan dengan hukum acara pidana. Berikut adalah perbedaan antara keduanya.

  1. Hal yang mendasari timbulnya gugatan.
  2. Pihak yang melaporkan perkara.
  3. Penggunaan istilah yang biasa digunakan. Seperti, istilah yang digunakan untuk menyebutkan orang yang digugat dengan penggugat.
  4. Hasil akhir sidang kasus perdata (bisa) berupa perdamaian.
  5. Sumpah yang diminta kepada salah satu pihak lawan mengenai kebenaran peristiwa.
  6. Hukuman. Hukuman yang diberikan pada persidangan perdata biasanya tidak berupa kurungan tetapi berupa ganti rugi, sedangkan pidana tidak demikian.
Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Kasus Perdagangan Anak, Salah Siapa?
  • Hukum Perkawinan: Mengatur Perkawinan secara Gamblang
  • Seputar Pengantar Ilmu Hukum
  • Hak Konsumen yang Dilindungi
  • Kewajiban Pembelaan Negara
  • Perdagangan Anak di Indonesia Berakar pada Permasalahan Ekonomi
  • Memahami Asas Hukum Praduga Tak Bersalah
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA