logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Hukum    Hukum Agama

Hukum Agama Islam - Homoseksual dalam Islam

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Salah satu yang beragam di dunia ini adalah perihal kepercayaan, agama. Hukum agama yang diterapkan oleh masing-masing agama tersebut semakin menambah ramai keberagaman beragama di masyarakat.  Berbeda itu indah, berbeda dalam beragama juga menjadi salah satu keindahan tersendiri dalam hidup manusia. Perbedaan dalam beragama ibarat pelajaran tentang saling menghargai dan menghormati antara sesama makhluk Tuhan.

Pada dasarnya semua agama pasti mengajarkan kebaikan. Kebaikan yang disampaikan oleh agama-agama tersebut bertujuan untuk menciptakan sebuah kedamaian di muka bumi ini. Hal yang mengatur kehidupan beragama antar sesama manusia bisa juga dikenali dengan istilah hukum agama.

Berbicara mengenai hukum agama, cakupannya pasti sangat luas. Jika dipahami lebih lanjut, hukum agama adalah sebuah aturan dalam satu agama tertentu yang berfungsi sebagai pengatur tingkah laku dan akhlak dari para penganutnya. Aturan dalam agama semua tercatat dalam kitab suci dari agama itu masing-masing.

Hukum adalah sistem penting dalam menjalankan sebuah aturan di bawah kekuasaan lembaga tertentu. Hukum pengatur segala bentuk penyelewengan, di bidang politik, ekonomi, dan sosial masyarakat dalam bertindak.

Di Indonesia sendiri, penganut agama Islam adalah penganut agama dengan jumlah mayoritas. Hukum agama Islam sekaligus seperti menjadi hukum adat dari masyarakat itu sendiri. Sebuah hukum lisan yang menjadi pengontrol kehidupan bermasyarakat.

Dalam ajaran agama Islam, manusia diciptakan sudah berpasang-pasangan, antara lelaki dan wanita, antara Adam dan Hawa. Sebuah hukum agama pun berlaku ketika manusia tersebut memilih untuk berpasangan dengan sesama jenis. Pasangan sesama jenis biasa dikenal dengan sebutan homoseksual untuk lelaki, dan lesbian untuk wanita.

Berkaitan dengan homoseksual, agama Islam memiliki cara pandang dan aturan sendiri. Secara garis besar, hukum agama Islam mengharamkan hal ini terjadi pada umat manusia. Berperingai seperti ini sama saja tidak menghargai ciptaan Allah. Allah menciptakan wanita dari tulang rusuk lelaki, jika sudah seperti ini, lalu apa namanya?

Hukum Agama Islam – Homoseksual dan Pengaruh Lingkungan

Hukum agama bersaing ketat dengan zaman yang sudah carut marut dan hingar bingar dengan budaya asing, terutama budaya barat. Lingkungan budaya barat sedikit banyak telah ikut mengubah paradigma masyarakat Indonesia, terutama anak muda, dalam memandang hubungan sesama jenis (homoseksual), yaitu gay untuk laki-laki dan lesbian untuk wanita.

Bahkan menurut sebuah lembaga survei berdasarkan data internet dapat disimpulkan bahwa gay di kota-kota besar sudah lebih dari 60 persen dari populasi laki-laki yang ada. Hal ini terbukti dari mudahnya mereka mencari pasangan gay.

Melalui media internet, chatting dan browsing mereka mulai berburu mencari laki-laki yang mereka sukai. Setelah itu, mereka berkencan dan saling melupakan. Kata mereka, mencari laki-laki untuk diajak bercinta jauh lebih mudah daripada mencari perempuan untuk diajak bercinta. Jika sudah demikian, hukum agama hanya akan dianggap sebagai mitos belaka.

Hukum Agama Islam – Memandang Homoseksual

Hukum agama Islam tersirat dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Al Qayyim al Jawab Alkahfi, tentang perbuatan homoseks.
Hukum agama Islam tentang homoseksual ini diiringi dengan cerita homoseksual yang terjadi pada zaman dahulu.

Dalam riwayatnya diceritakan ada seorang laki-laki yang jatuh cinta pada seorang pemuda tampan bernama Aslam. Cintanya itu begitu besar dan mendalam. Akan tetapi, pemuda itu tidak mau menerima cintanya, dia malah menjauh. Laki-laki tersebut akhirnya jatuh sakit. Dia terbaring dan tidak dapat bangkit dari tidurnya.

Lebih lanjut diceritakan orang-orang menjadi kasihan melihat laki-laki itu yang sakit karena cinta. Mereka mencoba untuk mendatangkan Aslam dan membujuknya agar mau menengoknya.

Mendengar berita itu, si laki-laki yang sedang kasmaran tersebut mendadak senang, hilang kegelisahan dan kesedihannya. Ketika dia sedang dalam kegembiraan menanti Aslan yang yang tampan, datanglah seseorang yang mengabarkan bahwa Aslan sebenarnya sudah pergi ingin menemuimu namun dia tidak mau memperlihatkan dirinya kepadamu.

Ketika dia mendengar berita tersebut, sakitnya mendadak kambuh, hingga tampak tanda-tanda sarakatul maut. Kemudian dia bersyair.

Wahai Aslam sang penyejuk hati
Wahai Aslam sang penyembuh sakit
Keridhaanmu lebih aku sukai pada diriku
Daripada rahmat Sang Pencipta
Yang Maha Mulia.

Kemudian dia mati. Mati dalam kekafiran. Apakah ini yang dimanakan cinta? Dalam hukum agama Islam tak ada pembenaran apa pun dari cinta laki-laki kepada laki-laki. Itu adalah perbuatan yang dilaknat Tuhan.

Lihatlah contoh pemuda itu. Dia tidak melakukan hubungan seks, dia hanya punya perasaan cinta, tetapi Allah melaknatnya, apalagi melakukan hubungan seks hanya berdasarkan kesenangan. Semoga kita dijauhkan dari perbutan itu. Itu adalah hukum agama Islam tentang homoseksual yang oleh Allah Swt langsung diperlihatkan keharamannya.

Dalam hukum agama Islam ada dalil yang mendukung dilarangnya perbutaan homoseks. Dalil tersebut salah satunya adalah:

"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya. ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampui batas” [QS Al-A’raf: 80-81]

Ayat tersebut menjelaskan bahwa perbuatan kaum Luth (homoseks) adalah perbuatan yang melampai batas. Luth mengatakan bahwa perbuatan mereka belum dilakukan orang dari sebelumnya dan penyimpangan dari fitrah. Sebuah tindakan yang sudah melanggar hukum agama.

Kaum ulama sepakat bahwa kebencian Allah terhadap kaum homoseksual itu lebih daripada kebencian Allah terhadap laki-laki yang berzina dengan perempuan. Hukum agama Islam benar-benar mengharamkan. Jika zina laki-laki dan perempuan hanya menyalahi syariat, lain halnya dengan homoseksual yang menyalahi syariat, tabiat, dan kodrat, sungguh dosa yang berlipat ganda.

Hukum Agama Islam – Homoseksual Menurut Sabda Rasul dan Sahabat

Berikut ini adalah beberapa sabda Rasul dan sahabat yang semakin menegaskan hukum agama Islam tentang masalah homoseksual di kalangan masyarakat. Hukum agama tentang homoseksual ini berdasarkan pada riwayat-riwayat yang terjadi di zamannya Nabi Luth a.s.

  • Rasulullah Saw. bersabda, "Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad]
  • Dari Jabir r.a. dia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya, yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad].
  • Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah Saw bersabda, "Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya” (HR Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Hibban)
  • Mujtahid berkata, “Orang yang melakukan perbuatan homoseksual meskipun dia mandi dengan setiap tetesan air dari langit dan bumi masih tetap najis.”
  • Fudhail Ibnu Iyadh berkata, “Andaikan pelaku homoseksual mandi dengan setiap tetesan air langit maka dia akan menjumpai Allah dalam keadaan tidak suci.”
  • Artinya, air tersebut tidak bisa menghilangkan dosa homoseksual yang sangat besar yang menjauhkan antara dia dengan Rabbnya. Hal ini menunjukkan betapa mengerikannya dosa perbuatan tersebut.
Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Daftar Kesalahan Terpopuler Lembaga Hukum
  • Mengenal Mahkamah Internasional
  • Definisi Hukum Adat, Berasal dari Tradisi Adat
  • Artikel Hukum: UU Pidana Korupsi Tahun 1999
  • Hak Konsumen yang Dilindungi
  • Mencermati Hukum Pidana di Indonesia
  • Konsultasi Hukum SBY Membuat Raja Yogya Murka
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA