Mengenal Hukum Dakwah
Mengemban dakwah adalah tugas mulia sekaligus kewajiban bagi seluruh kaum muslimin. Para nabi dan rasul diutus Allah SWT untuk mengemban tugas ini. Tanpa dakwah, Islam tidak akan berkembang, menyebar luas, dan diturunkan dari generasi ke generasi hingga detik ini.
Agar tugas dan kewajiban mulia ini tetap terpelihara sampai batas waktu yang ditentukan oleh Allah SWT, kita harus mengenal definisi dan hukum dakwah, serta keunggulan para pengembannya.
Definisi Dakwah
Sebelum membahas hukum dakwah, ada baiknya kita memahami definisi dakwah berdasarkan bahasa (etimilogi) dan istilah (syar'i). Secara bahasa, dakwah berakar dari kaya da'a, yad'u, da'watan, yang artinya ajakan, seruan, atau panggilan.
Secara istilah, dakwah berarti ajakan kepada orang lain, baik dengan perkataan maupun perbuatan, kepada kebaikan (al-khair), menyuruh orang lain untuk mengerjakan hal-hal yang berpahala (al-ma'ruf), serta mencegah orang lain untuk melakukan hal-hal yang berdosa (al-munkar).
Definisi di atas termaktub dalam firman Allah SWT, surat Ali Imran 3 : 104, yang artinya kurang lebih: "Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung."
Definisi khas lain dari dakwah adalah ajakan kepada orang lain untuk masuk ke dalam agama Islam, mengimani Allah SWT, serta meninggalkan kekafiran dan penghambaan kepada selain Allah SWT. Definisi ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ali Imran 3 : 193; al-An'am 6 : 52, 71; al-Anfal 8 : 24; an-Nahl 16 : 36, 125; Al-Hajj 22 : 67; Al-Qashash 28 : 87; Asy-Syura 42 : 15; dan masih banyak lagi.
Dakwah Kewajiban Kolektif
Berdasarkan surat Ali Imran 3 : 104 di atas, perintah dakwah ditujukan kepada segolongan umat atau sekelompok orang. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum dakwah merupakan kewajiban kolektif atau fardhu kifayah.
Namun, jika dalam sebuah negeri atau kampung tidak ditemukan sekelompok orang yang mengemban dakwah, maka kewajiban tersebut akan dibebankan kepada individu-individu di sana yang mampu menyempurnakan tugas dakwah. Dalam kasus khusus seperti ini, hukum dakwah berubah dari fardhu kifayah menjadi fardhu 'ain.
Bagaimana jika di sebuah negeri atau kampung tidak terdapat satu individu pun yang mampu mengemban dakwah? Di sinilah peran negara untuk mengirimkan para da'i (pelaku dakwah) ke daerah-daerah yang membutuhkannya. Pengiriman da'i ke daerah yang membutuhkannya pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW saat mengirimkan sahabat beliau, Abu Ubaidah bin Jarrah RA, ke Najran untuk berdakwah.
Keunggulan Pengemban Dakwah
Seperti yang telah disebutkan di atas, dakwah adalah tugas yang diemban oleh para nabi dan rasul. Mereka semua menyeru manusia untuk beriman dan taat hanya kepada Allah SWT. Sepeninggal para nabi dan rasul, tugas mulia ini diemban oleh para ulama hingga hari ini.
Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ali Imran 3 : 104, para pengemban dakwah disebut sebagai orang-orang yang beruntung (al-muflihun). Selain itu, perkataan orang-orang yang berdakwah disebut sebagai sebaik-baiknya perkataan sebagaimana dalam firman Allah SWT, surat al-Fushshilat 41 : 33 yang artinya kurang lebih: "Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalih, dan berkata: 'Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri'?"






