logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Artikel Umum Islam    Hukum Islam Tentang Pacaran

Hukum Islam Tentang Pacaran

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Hukum Islam tentang pacaran? Untuk anak-anak muda beragama Islam pasti langsung mengernyitkan dahi pertanda kebingungan. Ternyata Islam telah mengatur hukum berpacaran, lho. Mau tahu gimana pacaran menurut Islam dan bagaimana sesungguhnya hukum Islam tentang pacaran?

Banyak yang berpendapat bahwa pacaran hukumnya haram. Namun, kenapa justru makin banyak pemuda-pemudi yang melakoninya? Oleh karena itu, ada baiknya kita membahas bagaimana sebenarnya Islam memandang pacaran. Sebelum membahas hukum Islam tentang pacaran, sebaiknya kita mendefinisikan apa itu pacaran.

Setelah mengetahui seperti apa bentuk kegiatan pacaran, barulah kita bisa mencari hukumnya di dalam Islam. Kita membahas ini agar tahu kenapa Islam mengharamkan pacaran. Lalu mulai memahami bagaimana hukum Islam tentang pacaran.

Hukum Islam Tentang Pacaran - Arti Pacaran

Pacaran adalah suatu hubungan yang dijalin oleh dua orang manusia bukan muhrim dengan dilandasi perasaan saling cinta. Meskipun tidak semuanya, hubungan pacaran seringkali menjurus ke arah hal-hal yang dilarang dalam Islam.

Dalam ajaran Islam, jika dua orang lelaki dan perempuan bukan muhrim, maka tidak diperbolehkan kepada kedua orang itu untuk saling bersentuhan. Yang terjadi dalam pacaran adalah justru sebaliknya. Hukum Islam tentang pacaran pun pada akhirnya mengharamkan hal tersebut.

Jika lelaki dan wanita tengah berdua-duaan, maka pihak ketiganya adalah setan. Tidak heran jika saat pacaran, keinginan untuk melakukan hal-hal yang dilarang agama Islam seringkali dilakukan, seperti berpelukan, berciuman atau bahkan melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. Naudzubillah. Hal-hal semacam itulah yang membuat hukum Islam tentang pacaran menjadi berstatus haram.

Jangankan bersentuhan, berpandangan mata saja antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim sudah diharamkan. Ketika saling bertatapan, dikhawatirkan lelaki atau perempuan tersebut saling mengkhayalkan perilaku-perilaku haram yang berhubungan dengan syahwat. Jadi sudah jelas bahwa hukum Islam tentang pacaran ini hukumnya dilarang.

Hukum Islam Tentang Pacaran - Batasan Pergaulan Bukan Muhrim

Di dalam ajaran Islam, sudah sangat jelas diatur mengenai batasan pergaulan dengan yang bukan muhrim. Berikut ini adalah beberapa batasan yang diatur dalam Islam. Hukum Islam tentang pacaran juga tersirat dalam hal ini.

Pertama, Allah memerintahkan kepada laki-laki dan wanita untuk saling menjaga pandangan karena nafsu muncul berawal dari melihat aurat lawan jenis. Ketika berpacaran, secara otomatis berpandangan mata sama sekali tidak bisa dihindarkan.

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka'...” (QS An-Nur: 30-31)

“Pandangan terhadap wanita merupakan salah satu panah dari panah-panah iblis yang beracun. Barang siapa meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah membalasnya dengan keimanan, yang kelezatannya dapat dia rasakan di dalam hati.” (HR. Imam Ahmad)

Kedua, tidak boleh memperlihatkan aurat kepada nonmuhrim. Untuk laki-laki, auratnya adalah wilayah antara lutut kaki hingga pusar. Sementara untuk wanita, auratnya adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini akan ada hubungannya dengan hukum Islam tentang pacaran, mengingat gadis-gadis sekarang, walaupun tidak semuanya, justru lebih suka berpenampilan terbuka ketika bertemu dengan lelaki yang menjadi pacarnya.

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang yang beriman: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh...” (QS Al-Ahzab: 59)

Nabi Muhammad SAW, pernah menegur seorang wanita bernama Asma binti Abu Bakar yang sering berpakaian tipis. Dari Aisyah ra, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haib (akil balig), maka tak ada yang terlihat kecuali ini (sambil menunjuk wajah dan telapak tangan).” (HR Abu Daud dan Baihaqi)

Ketiga, tidak boleh bersentuhan dengan sengaja kepada lawan jenis nonmuhrim. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sungguh, kepala salah seorang di antara kamu ditikam dengan jarum besi lebih baik baginya daripada menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR Tirmidzi). Dalam pacaran hal ini sepertinya sulit dihindarkan. Dalam hubungannya dengan  hukum Islam tentang pacaran bahwa tidak mungkin pacaran tetapi tidak bersentuhan, dan hal tersebutlah yang diharamkan.

Keempat, tidak boleh berdua-duan dengan nonmuhrim di tempat yang sepi. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki dan seorang wanita bersepi-sepi, sebab setan laknatullah akan menemaninya. Dan janganlah seorang diantara kamu (laki-laki) bersepi-sepi dengan wanita kecuali dengan disertai mahramnya.” (HR Bukhari, Muslim). Lalu, bagaimana dengan kebiasaan muda-mudi yang justru lebih menyenangi tempat-tempat sepi untuk berduaan? Hal ini tentu juga berhubungan dengan hukum Islam tentang pacaran.

Kelima, tidak boleh ikhtilat. Yaitu, bercampur baurnya laki-laki dan wanita nonmuhrim yang menimbulkan fitnah dan syahwat. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hindarilah masuk ke tempat kaum wanita.” (Mutafaq Alaih). Kebiasaan ini biasanya dilakukan oleh muda-mudi yang jauh dari orang tuanya. Berdua di dalam kamar kost misalnya, hal tersebut tentu akan menimbulkan fitnah dan berhukum haram jika dikaitkan dengan hukum Islam tentang pacaran.

Perkataan Nabi Muhammad tersebut mengindikasikan bahwa laki-laki tidak boleh masuk ke tempat berkumpulnya wanita yang bukan muhrim karena akan terjadi ikhtilat dengan nonmuhrim. Islam mengajarkan bagaimana tata krama jika ingin bertemu dan ada keperluan dengan lawan jenis nonmuhrim. Hukum ini jugalah yang berlaku pada hukum Islam tentang pacaran.

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS Al-Ahzab: 53)

Hukum Islam Tentang Pacaran - Hukum Pacaran

Jika kita mencermati aktivitas pacaran, tentu banyak sekali yang melanggar aturan Islam tersebut. Mulai saling memandang dan memperlihatkan aurat, berdua-duaan di tempat sepi, bersentuhan hingga munculnya hasrat untuk berhubungan intim dan terjadilah yang dinamakan perzinaan. Rasanya semua setuju dengan hal itu. Hukum Islam tentang pacaran juga berkaitan dengan perilaku muda-mudi tersebut.

Awalnya, mungkin pacaran dianggap aman karena bisa saling menjaga. Namun, setelah sekian lama, muncullah keinginan-keinginan syahwat yang berasal dari bisikan-bisikan syetan. Hal-hal tersebutlah yang diharamkan dalam hukum Islam tentang pacaran.

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32)

Ayat ini sudah jelas melarang atau mengharamkan untuk melakukan kegiatan apapun yang berpotensi ke arah zina. Sudah tidak bisa dipungkiri lagi bahwa pacaran adalah kegiatan yang sangat dekat dengan zina. Sementara zina, adalah perbuatan yang buruk dan dosa besar. Oleh karena itulah, Hukum Islam tentang pacaran adalah haram.

Hukum Islam Tentang Pacaran - Ta'aruf Dalam Islam

Hukum Islam tentang pacaran memang sudah jelas diharamkan. Lalu, bagaimana sebenarnya "pacaran" ala Islam yang sesuai dengan kaidah? Pernah mendengar istilah ta'aruf? Rasanya istilah ini sudah tidak begitu asing. Ya, ta'aruf adalah pacaran "versi" Islam.

Jangan bayangkan Anda bisa menjalankan kebiasaan pacaran yang umum dilakukan. Islam sangat mengharamkan hal tersebut. Jika Anda ingin melakukan pendekatan dengan seorang wanita, maka ta'aruf lah!

Pada dasarnya, ta'aruf adalah silaturahmi, saling mengunjungi. Jika Anda tertarik untuk mengenal wanita lebih jauh, maka berkunjunglah ke rumahnya. Kenali keluarganya, perkenalan pun dilakukan secara Islam. Jika sudah merasa ada saling kecocokan, idealnya segera melakukan pernikahan. Hukum Islam tentang pacaran kali ini pasti halal hukumnya. Karena Anda pacaran setelah menikah, setelah sah menjadi muhrim.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Mengapa Ada Makanan Haram dalam Islam?
  • Tips Latihan Puasa untuk Anak
  • Mengajarkan Tentang Keberadaan Allah pada Anak-anak
  • Fenomena Islam KTP
  • Napak Tilas Sejarah Islam di Andalusia
  • Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam
  • Tafsir Kisah Adam: Bukti Kebesaran Allah
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA