Hukum Islam Tentang Perkawinan
Melangkah memasuki gerbang pernikahan dalam Islam sangatlah mudah. Syaratnya cukup dengan persetujuan kedua belah pihak calon mempelai, mas kawin (mahar), dan tidak melanggar larangan perkawinan. Rukun menikahnya pun mudah, yaituada calon istri dan calon suami, dua orang saksi, wali perempuan, dan ijab kabul.
Walaupun syarat dan rukunnya mudah, Islam tetap memandang perkawinan sebagai sebuah lembaga sakral yang sangat agung. Lembaga ini sangat dijaga kesuciannya dalam Islam. Ada beberapa aturan yang melingkupi lembaga ini. Aturan itu terdapat dalam hukum Islam tentang perkawinan.
Haram
Suatu perkawinan adalah haram bila niat melakukannya untuk balas dendam. Misalnya, seorang laki-laki berniat menikahi seorang wanita hanya karena ingin melampiaskan rasa dendamnya kepada wanita tersebut. Misalnya, setelah menikahi wanita itu, lalu menceraikannya. Si laki-laki hanya ingin melihat si wanita menderita dan hancur hidupnya.
Niat menikah yang demikian sangat dilarang dalam hukum Islam. Niat suatu perkawinan atau pernikahan haruslah suci karena ingin menunaikan kewajiban dalam beragama, bukan untuk saling menyakiti. Selain niat yang tidak benar tersebut, suatu perkawinan haram bila salah satu mempelai tidak beragama Islam.
Memang masih ada sebagian kalangan yang berpendapat bahwa jika yang non-Islam adalah calon istri, tidak menjadi soal. Namun, tuntunannya sangat jelas bahwa menikahi seorang budak wanita muslimah jauh lebih baik dibanding menikahi seorang wanita non-Islam secantik bidadari.
Perkawinan juga haram bila dilakukan oleh dua calon mempelai seperti berikut ini.
- Mempunyai hubungan sedarah.
- Merupakan saudara sesusuan.
- Mempunyai hubungan melalui perkawinan, misalnya larangan menikahi saudara tiri atau ibu tiri.
Makruh
Suatu perkawinan makruh bila calon mempelai laki-laki dan wanita masih sangat muda (belum terlalu siap mental dan jasmani untuk menikah) dan sang calon mempelai laki-laki belum mempunyai pekerjaan yang bisa menopang hidup keluarga baru tersebut nantinya.
Pernikahan adalah pintu kemandirian. Setiap muslim hendaknya menjadi individual mandiri yang tidak bergantung kepada orang lain. Bila masih bisa ditunda, sebaiknya pernikahan seperti ini ditunda terlebih dahulu.
Sunnah
Bila ada seorang laki-laki atau wanita yang sehat jasmani dan rohani, sudah cukup umur, siap untuk menikah, mempunyai biaya untuk menghidupi rumah tangga mereka nantinya, sunnah bagi keduanya untuk menikah.
Wajib
Wajib hukumnya bagi seseorang yang sudah cukup umur, sehat jasmani dan rohani, mempunyai kemampuan membiayai rumah tangga, dan takut terjebak ke dalam perzinahan. Salah satu tujuan menikah adalah untuk menghindari zinah.
Hukum Walimah (Resepsi Pernikahan)
Semua pernikahan dalam Islam tidak ada yang bisa disembunyikan. Bagaimana bisa sembunyi kalau harus ada saksi dan wali. Rasulullah mengharapkan umatnya untuk merayakan pernikahan walaupun sederhana. Perayaan ini selain sebagai bentuk syukur juga untuk mengumumkan kepada khalayak bahwa kedua mahluk yang berlainan jenis tersebut sudah sah sebagai suami istri.
Bila keluarga kedua mempelai tidak sanggup, adalah suatu bentuk tolong-menolong bila kerabat dan tetangga pengantin membantu mengadakan walimah sederhana bagi kedua mempelai.






