logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Artikel Umum Islam    Hukum Islam

Pelaksanaan Hukum Islam dari Waktu ke Waktu

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Semua orang tahu, bila negara Indonesia adalah sebuah negara yang jumlah umat Islamnya terbesar di dunia. Karena itulah akan menjadi suatu hal yang menarik bila kita mencermati lika-liku pelaksanaan Hukum Islam di negeri khatulistiwa. Dari sini kita bisa mengetahui bagaimana pengaruh agama Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini pada penerapan hukum kenegaraan Indonesia.


Pelaksanaan Hukum Islam Menurut Waktunya


Menurut seorang Mahasiswa Pasca Sarjana Universtias Indonesia, era atau waktu sejarah perjalanan pelaksanaan hukum Islam di Indonesia terbagi dalam beberapa masa yang urut-urutannya adalah sebagai berikut :


1.    Masa sebelum penjajahan Belanda


Sejarah hukum Islam di Indonesia dimulai sekitar abad ke tujuh di daerah Sumatra. Karena dari sinilah awal dari datangnya ajaran Islam yang dibawa oleh para pedagang dari negara lain. Dari Sumatra kemudian Islam menyebar ke pulau lain seperti Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan seterusnya.

Setelah berdiri kerajaan Samudra Pasai di daerah Aceh, di pulau Jawa juga terbentuk kerajaan juga. Kerajaan-kerajaan tersebut menerapkan hukum Islam sebagai hukum positif.


2.    Masa penjajahan Belanda


Penjajahan Belanda dimulai dengan berdirinya organisasi perdagangan Belanda atau VOC. Organisasi ini dalam perkembanganya  ternyata juga menjalankan fungsi pemerintahan sebagai kepanjangan tangan dari kerajaan Belanda di Eropa. Hukum yang diberlakukan tentu saja adalah hukum Belanda. Jadi bisa dikatakan pada masa ini posisi hukum Islam menjadi lemah dan kurang begitu diakui.


3.    Masa pendududukan Jepang


Setelah Belanda menyerah, pemerintah pendudukan Jepang mengeluarkan bermacam-macam peraturan. Diantaranya adalah menegaskan bila Jepang meneruskan kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Belanda. Perubahan kekuasaan ini juga punya pengaruh pada keberadaan hukum Islam.

Pada waktu pertama kali berkuasa, Jepang mencoba menarik simpati bangsa Indonesia. Salah satunya adalah dengan menjanjikan akan memajukan dan melindungi agama Islam yang merupakan agama mayoritas. Bahkan mereka juga akan mengaktifkan pengadilan agama yang merupakan wujud dari hukum Islam.

Namun sepanjang tiga setengah tahun kekuasaan Jepang, tidak ada satupun janji tersebut yang bisa terwujud. Jadi nasib hukum Islam saat ini sama saja keadaannya seperti ketika berada di bawah kekuasaan Belanda.


4.    Masa kemerdekaan tahun 1945


Ketika mulai mengalami kekalahan pada perang Asia, Jepang merubah strategi kekuasaannya. Mereka mencoba menarik simpati bangsa Indonesia dengan mendirikan suatu badan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Kebanyakan anggotanya adalah kaum nasionalis.  Dari 62 orang anggota, hanya ada 11 orang wakil Islam.

Setelah Jepang benar-benar kalah, Belanda ingin menguasai bumi nusantara kembali. Maka terjadilah berbagai macam revolusi fisik serta perjanjian yang memunculkan bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Undang-undang produk RIS ini juga tidak bisa mengakomodasi hukum Islam. Demikian pula yang terjadi ketika Indonesia berubah kembali pada bentuk negara kesatun dan diberlakukannya UUD 1945.


5.    Masa orde lama dan orde baru


Pada masa orde lama, hukum Islam juga mengalami nasib yang sama, yaitu tidak mendapatkan tempat yang layak. Pada masa ini yang berkuasa adalah kaum nasionlis dan komunis. Bahkan salah satu partai politik Islam yaitu Masyumi dibubarkan dengan alasan terlibat pemberontakan.

Setelah pemerintahan orde lama tumbang dan digantikan dengan pemerintahan orde baru, banyak tokoh Islam yang mengharapkan  serta berjuang agar hukum Islam punya kedudukan dalam kehidupan bernegara.  Usaha tersebut bisa memperoleh hasil. Diantaranya adalah presiden Soeharto mau memasukan hukum Islam pada bidang-bidang tertentu.


6.    Masa reformasi


Setelah orde baru runtuh dan memasuki era reformasi, perjuangan untuk mengembangkan hukum Islam mulai menampakan hasil lagi. Berdasarkan ketetapan MPR nomor III/MPR/2000, peluang untuk melahirkan peraturan atau undang-undang berdasarkan hukum Islam makin terbuka. Salah satunya adalah lahirnya undang-undang tentang pelaksanaan Syariat Islam di propinsi Nangroe Aceh Darusalam.


Penutup


Proses untuk mengaktifkan hukum Islam memang membutuhkan perjuangan yang panjang. Dibutuhkan kesabaran serta usaha keras, untuk mensosialisasikan pengertian hukum Islam pada masyarakat.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Halal atau Haramkah Kepiting?
  • Peranan Lembaga Dakwah Islam di Indonesia
  • Adab Menggunakan Handphone Bagi Muslim
  • Membuat Teks Dakwah Islam yang Baik
  • Pengertian Bidah: yang Terlarang & yang Dianjurkan
  • Alangkah Ngerinya Neraka Jahanam
  • Indahnya Puisi Dakwah
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA