Pelaksanaan Hukum Islam dari Waktu ke Waktu
Semua orang tahu, bila negara Indonesia adalah sebuah negara yang jumlah umat Islamnya terbesar di dunia. Karena itulah akan menjadi suatu hal yang menarik bila kita mencermati lika-liku pelaksanaan Hukum Islam di negeri khatulistiwa. Dari sini kita bisa mengetahui bagaimana pengaruh agama Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini pada penerapan hukum kenegaraan Indonesia.
Pelaksanaan Hukum Islam Menurut Waktunya
Menurut seorang Mahasiswa Pasca Sarjana Universtias Indonesia, era atau waktu sejarah perjalanan pelaksanaan hukum Islam di Indonesia terbagi dalam beberapa masa yang urut-urutannya adalah sebagai berikut :
1. Masa sebelum penjajahan Belanda
Sejarah hukum Islam di Indonesia dimulai sekitar abad ke tujuh di daerah Sumatra. Karena dari sinilah awal dari datangnya ajaran Islam yang dibawa oleh para pedagang dari negara lain. Dari Sumatra kemudian Islam menyebar ke pulau lain seperti Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan seterusnya.
Setelah berdiri kerajaan Samudra Pasai di daerah Aceh, di pulau Jawa juga terbentuk kerajaan juga. Kerajaan-kerajaan tersebut menerapkan hukum Islam sebagai hukum positif.
2. Masa penjajahan Belanda
Penjajahan Belanda dimulai dengan berdirinya organisasi perdagangan Belanda atau VOC. Organisasi ini dalam perkembanganya ternyata juga menjalankan fungsi pemerintahan sebagai kepanjangan tangan dari kerajaan Belanda di Eropa. Hukum yang diberlakukan tentu saja adalah hukum Belanda. Jadi bisa dikatakan pada masa ini posisi hukum Islam menjadi lemah dan kurang begitu diakui.
3. Masa pendududukan Jepang
Setelah Belanda menyerah, pemerintah pendudukan Jepang mengeluarkan bermacam-macam peraturan. Diantaranya adalah menegaskan bila Jepang meneruskan kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Belanda. Perubahan kekuasaan ini juga punya pengaruh pada keberadaan hukum Islam.
Pada waktu pertama kali berkuasa, Jepang mencoba menarik simpati bangsa Indonesia. Salah satunya adalah dengan menjanjikan akan memajukan dan melindungi agama Islam yang merupakan agama mayoritas. Bahkan mereka juga akan mengaktifkan pengadilan agama yang merupakan wujud dari hukum Islam.
Namun sepanjang tiga setengah tahun kekuasaan Jepang, tidak ada satupun janji tersebut yang bisa terwujud. Jadi nasib hukum Islam saat ini sama saja keadaannya seperti ketika berada di bawah kekuasaan Belanda.
4. Masa kemerdekaan tahun 1945
Ketika mulai mengalami kekalahan pada perang Asia, Jepang merubah strategi kekuasaannya. Mereka mencoba menarik simpati bangsa Indonesia dengan mendirikan suatu badan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Kebanyakan anggotanya adalah kaum nasionalis. Dari 62 orang anggota, hanya ada 11 orang wakil Islam.
Setelah Jepang benar-benar kalah, Belanda ingin menguasai bumi nusantara kembali. Maka terjadilah berbagai macam revolusi fisik serta perjanjian yang memunculkan bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Undang-undang produk RIS ini juga tidak bisa mengakomodasi hukum Islam. Demikian pula yang terjadi ketika Indonesia berubah kembali pada bentuk negara kesatun dan diberlakukannya UUD 1945.
5. Masa orde lama dan orde baru
Pada masa orde lama, hukum Islam juga mengalami nasib yang sama, yaitu tidak mendapatkan tempat yang layak. Pada masa ini yang berkuasa adalah kaum nasionlis dan komunis. Bahkan salah satu partai politik Islam yaitu Masyumi dibubarkan dengan alasan terlibat pemberontakan.
Setelah pemerintahan orde lama tumbang dan digantikan dengan pemerintahan orde baru, banyak tokoh Islam yang mengharapkan serta berjuang agar hukum Islam punya kedudukan dalam kehidupan bernegara. Usaha tersebut bisa memperoleh hasil. Diantaranya adalah presiden Soeharto mau memasukan hukum Islam pada bidang-bidang tertentu.
6. Masa reformasi
Setelah orde baru runtuh dan memasuki era reformasi, perjuangan untuk mengembangkan hukum Islam mulai menampakan hasil lagi. Berdasarkan ketetapan MPR nomor III/MPR/2000, peluang untuk melahirkan peraturan atau undang-undang berdasarkan hukum Islam makin terbuka. Salah satunya adalah lahirnya undang-undang tentang pelaksanaan Syariat Islam di propinsi Nangroe Aceh Darusalam.
Penutup
Proses untuk mengaktifkan hukum Islam memang membutuhkan perjuangan yang panjang. Dibutuhkan kesabaran serta usaha keras, untuk mensosialisasikan pengertian hukum Islam pada masyarakat.






