Perkembangan Hukum Perdata Internasional
Tahukah Anda apa itu Hukum Perdata Internasional? Hukum Perdata Internasional (HPI) adalah bagian dari hukum internasional yang memuat kaidah dan asas hukum dalam hubungan perdata lintas negara. Dalam kasus hukum psemacam ini, subjek hukum masing-masing terikat pada hukum perdata yang berbeda sesuai negara masing-masing.
Ruang lingkup Hukum Perdata Internasional (HPI) di tiap-tiap negara bisa jadi berbeda. Dalam ruang lingkup yang sempit, HPI hanya menyangkut rechtstoepassingsrech (masalah hukum yang diberlakukan), sedangkan hal-hal yang menyangkut kompetensi hakim, status personal, dan kewarganegaraan tidak termasuk di dalamnya.
Hukum Perdata Internasional (HPI) dalam ruang lingkup yang agak luas, sebagaimana diberlakukan di Inggris dan AS, tidak hanya menyangkut masalah hukum yang diberlakukan, tetapi menyangkut kompetensi dan wewenang hakim. Sistem di negara-negara Latin, seperti Italia dan Spanyol, memandang Hukum Perdata Internasional (HPI) memiliki ruang lingkup yang lebih luas hingga menyangkut status warga negara asing (condition des etrangers).
Adapun Hukum Perdata Internasional (HPI) di Indonesia memiliki ruang lingkup yang lebih luas lagi, menyangkut choice of law (pilihan hukum), choice of jurisdiction (pilihan hakim), condition des etrangers (status orang asing), dan nationalite (kewarganegaraan).
Sejarah Hukum Perdata Internasional
Hubungan manusia lintas negara telah berlangsung sejak lama, terutama dalam bidang niaga. Hubungan tersebut melahirkan konflik-konflik hukum yang menuntut penyelesaian bersama. Proses inilah yang mendasari perumusan kaidah hukum perdata internasional.
Kerajaan Romawi Kuno (6-2 SM) telah memulai perumusan Hukum Perdata Internasional (HPI) dalam konteks pembentukan hakim pengadilan khusus (Praetor Peregrines) untuk penyelesaian konflik tersebut dengan asas sebagai berikut.
- Lex Rei Sitae (Lex Situs), hukum yang diberlakukan atas suatu benda adalah tempat di mana benda tersebut berada.
- Lex Loci Contractus, perjanjian hukum terikat pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku di tempat pembuatan perjanjian tersebut.
- Lex Domicilli, kewajiban perorangan diatur sesuai kaidah hukum tempat orang tersebut berkediaman tetap.
Ketiga asas tersebut merupakan prinsip hukum teritorial. Hukum teritorial memandang bahwa setiap teritorial memiliki hukum sendiri dan terhadap semua orang, benda, atau perbuatan hukum di suatu wilayah, diberlakukan satu hukum tersebut.
Praetor Peregrines menggunakan hukum Ius Civile sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan konflik. Ius Civile adalah hukum yang berlaku bagi para civies Romawi yang telah disesuaikan dengan mengadaptasi kepentingan dalam pergaulan internasional, dalam perkembangannya disebut Ius Gentium.
Ius Gentium memuat kaidah-kaidah berikut ini.
- Ius Privatuum, mengatur persoalan hukum orang per orang, kemudian berkembang menjadi HPI dalam tradisi Eropa Kontinental.
- Ius Publicum, mengatur kewenangan negara sebagai kekuasaan publik, kemudian berkembang menjadi Hukum Internasional Publik yang mengatur hubungan Kekaisaran Romawi dengan negara-negara lain.
Hukum Perdata Internasional - Tumbuhnya Asas Personal
Takluknya Romawi pada akhir abad ke-6, oleh beberapa bangsa secara berganti-ganti, menimbulkan perubahan dalam kaidah hukum yang berlaku. Popularitas Ius Civile menurun karena tiap bangsa penakluk tersebut memilih menggunakan hukum personal yang digantungkan kepada pribadi bersangkutan. Akibatnya, dalam suatu wilayah, bisa jadi berlaku beberapa hukum sekaligus.
Pada masa ini, berkembang beberapa prinsip Hukum Perdata Internasional (HPI) atas dasar asas genealogis.
- Hukum yang berlaku dalam penyelesaian suatu perkara adalah hukum personal dari pihak tergugat.
- Kapasitas dan kemampuan subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum ditentukan berdasarkan hukum personal masing-masing pihak.
- Dalam hal hukum waris, kaidah yang dipakai adalah hukum personal si pewaris.
- Dalam pengesahan perkawinan, diberlakukan hukum personal pihak suami.
Hukum Perdata Internasional - Tumbuhnya Asas Teritorial
Pada abad ke-11 hingga abad ke-12, di wilayah Eropa, terjadi transformasi struktur masyarakat yang cenderung teritorialistik. Perselisihan hukum memicu tumbuhnya teori statuta yang secara umum bisa dikelompokkan menjadi 3, yaitu statuta personalia, statuta realia, dan statuta mixta.
Statuta personalia mempunyai lingkungan kuasa yang berlaku personal, mengikuti orang tersebut di mana pun dia berada. Statuta realia mempunyai lingkungan kuasa teritorial dan hanya berlaku pada benda-benda di wilayah pembentuk undang-undang.
Sementara itu, statuta mixta berlaku terhadap siapa saja, baik warga kota maupun pendatang yang berada di wilayah bersangkutan.
Dalam perkembangannya, asas statuta hanya berlaku untuk benda tidak bergerak (immovables). Ada asas lain yang mengatur benda-benda bergerak, yaitu Mobilia Sequntuur Personam, hukum yang berlaku adalah hukum asal pemilik benda tersebut.
Hukum Perdata Internasional - HPI Abad XIX
Konsepsi legal seat yang dicetuskan Friedrich Carl V. Savigny dari Jerman, menandai babak baru Hukum Perdata Internasional (HPI) di abad ke-19. Dalam konsepsi tersebut, Savigny berasumsi bahwa setiap hubungan hukum dapat ditentukan legal seat (tempat kedudukan hukumnya) berdasarkan hakikat hubungan hukum yang bersangkutan.
Asumsi tersebut bertolak dari upaya agar penyelesaian hukum atas suatu kasus yang sama di beberapa negara memiliki keadilan yang sama meskipun diputuskan di negara berbeda. Oleh karena itu, perlu digagas adanya hukum supranasional yang mengatur sedimikian rupa unsur-unsur asing dalam penyelesaian suatu masalah.
Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional
Hukum perdata internasional memiliki beberapa aliran, yaitu sebagai berikut.
- Aliran tersempit dianut oleh Jerman dan Belanda, yakni meliputi Techtstoepassingrecht: hukum yang diberlakukan untuk menuntaskan masalah-masalah di mana terkandung unsur asing di dalamnya. Oleh karena itu, aliran sempit ini membahas tentang “Choise of Law”.
- Ada yang mengatakan bahwa cakupan luas Hukum Perdata Internasional yaitu tentang hakim mana yang seharusnya menuntaskan masalah seputar unsur asing. Kemudian, barulah dipermasalahkan hukum apa yang dikenakan terhadap masalah itu. Aliran atau paham ini berisi “Choice of Law” dan “ Choice of Yuridiction”. Aliran kedua ini dianut oleh negara-negara Anglo Saxon.
- Luas bidang Hukum Perdata Internasional mencakup hakim mana yang selayaknya menuntaskan masalah, hukum apa yang dipakai serta status atau kedudukan orang asing tersebut. Aliran seperti ini dianut oleh Italia dan Spanyol.
- Luas bidang Hukum Perdata Internasional mencakup hakim mana yang selayaknya menuntaskan masalah, hukum apa yang dipakai serta atatus atau kedudukan orang asing tersebut serta kewarganegaraan. Aliran seperti ini dianut oleh Prancis.
Berdasarkan ruang lingkup Hukum Perdata Internasional tadi, maka masalah pokok yang ditangani oleh Hukum Perdata Internasional adalah berhubungan dengan “Choice of Law” untuk menuntaskan masalah-masalah yang mengandung unsur asing (foreign element). Masalah selanjutnya adalah tentang “Choice of Yuridiction” untuk menangani masalah yang mengandung unsur asing di dalamnya. Masalah ketiga adalah sejauh mana keputuasn hakim dari negara tertentu diakui tentang hak dan kewajiban yang muncul dari keputusan tersebut.
Sementara itu, sumber-sumber Hukum Perdata Internasional adalah sebagai berikut.
- Tertulis: UU, Trakat.
- Tidak Tertulis: Yurisprudensi, Kebijaksanaan.
Hukum Perdata Internasional - Titik Pertalian Primer
Titik pertalian primer adalah titik hubung yang menentukan suatu peristiwa merupakan Hukum Perdata Internasional. Jadi, titik pertalian primer melahirkan Hukum Perdata Internasional. Fungsi dari titik pertalian primer yaitu untuk menentukan ada tidaknya peristiwa Hukum Perdata Internsaional. Titik pertalian primer (TTP) sering disebut dengan Titik Taut Pembeda (Point of Contact/Aanknoping Spunten).
Titik pertalian primer (TTP) atau foreign element mencakup hal-hal berikut, yaitu:
- Kewarganegaraan;
- Bendera kapal;
- Domisili;
- Tempat kediaman;
- Tempat kedudukan; dan
- Hubungan hukum di dalam hubungan intern.






