Supremasi Hukum Perlindungan Anak
Ilustrasi hukum perlindungan anak
Hukum perlindungan anak harus senantiasa disosialisasikan kepada masyarakat Indonesia. Penegakan hukum tak luput dari pengawasan dan penegasan untuk keadilan dan perlindungan anak-anak bangsa Indonesia. Optimalisasi pelaksanaan undang-undang perlindungan anak membutuhkan kepedulian bersama dari bangsa ini.
Tindak kekerasan pada anak tak mudah dihentikan dan terus meningkat. Bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi anak-anak selalu menjadi pihak lemah yang terancam di belahan dunia. Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa, pada Oktober 2006 mengungkapkan peningkatan bentuk dan kasus kekerasan di dunia.
Pengertian Hukum Perlindungan Anak
Jumlah anak jalanan di Indonesia mengalami peningkatan pesat dalam beberapa tahun belakangan, Krisis ekonomi yang terjadi diyakini berpengaruh besar terhadap peningkatan jumlah ini, menurut Anwar dan Irwanto 1999, saat ini diperkirakan jumlah anak jalanan di Indonesia sekitar 50.000 anak dan 10% diantaranya adalah perempuan.
Peningkatan jumlah anak jalanan yang pesat merupakan fenomena sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Perhatian ini tidak semata-mata terdorong oleh besarnya jumlah anak jalanan, melainkan karena situasi dan kondisi anak jalanan yang buruk dimana kelompok ini belum mendapatkan hak-haknya bahkan sering terlanggarkan.
Oleh karena itu untuk memberikan perlindungan terhadap anak maka hukum kita masih memberikan definisi yang berbeda tentang anak, tapi dalam konvensi PBB tentang hak anak diberi batasan usia 18 tahun ke bawah.
UU No. 23 tahun 2002 juga mengadopsi batasan yang ada di dalam konvensi hak anak yaitu 18 tahun ke bawah dengan sama sekali tidak membedakan apakah sudah atau belum kawin.
Sehingga dalam perseptif terhadap UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak kita tidak meletakan batasan usia itu sebagai seseorang dikualifikasi sebatas batas dewasa atau tidak, tetapi siapakah yang punya hak, yang mempunyai hak atas hak-hak anak sesuai dengan konvensi hak anak dan UU Nomor 23/2002.
Dasar Pemikiran Masalah Hukum Perlindungan Anak
Landasan Hukum
- Undang-undag dasar 1945, Pasal 20, 20A ayat (1), 21, 28B ayat (2), 34 UUD RI 1945.
- Pasal 2 ayat (3), (4) Udang-undang No. 4/1979 tentang kesejahteraan Anak.
- Deklarasi hak anak yng disyahkn oleh PBB pada tanggal 20 Nopember 1959.
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 45, 287, 288, 292 dan 294 dan pasal 304.
- UU No. 7 Tahun 1984 tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
- UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak.
- UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Rencana Aksi Nasional (RAN) tentang penghapusan Ekspoitasi Seksual Komersial terhadap Anak (EKSA) dengan KEPPRES NO. 87 Tahun 2002.
Landasan Filosofi
- Pembinaan hukum nasional yang menempati prioritas utama dan mempunyai peran strategi dalam pembangunan hukum di Indonesia.
- Mengganti perundang-undagan hasil produk kolial dengan perundang-undangan hasil karya bangsa/putra/I indonesia.
- Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
- Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warganegaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
- Bahwa perlindungan anak dalam segala aspek merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.
- Bahwa terlihat pada undang-undang sebelumnya hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak.
- Tanggungjawab berada pada orang tua, keluarga dan masyarakat untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut.
- Upaya pelaksanaan perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandugan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun.
Perlindungan anak yang baik harus memenuhi:
Guna mewujudkan hukum perlindungan anak yang memadai, diperlukan intervensi faktor-faktor pembentukan kualitas hidup yang setara dengan perkembangan peradaban manusia pada jamannya. Fenomena ini menunjukkan bahwa proses menuju tercapainya tingkat perlindungan anak akan ditentukan pada kurun waktu tersebut.
Perwujudan perlindungan anak yang berkualitas sebaiknya mulai dipersiapkan sejak dini, bahkan kalau mungkin sejak anak dalam kandungan. Upaya kecil tersebut membutuhkan perlindungan dari orang tuanya agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmai, rohani maupun sosial kelaknya, sehingga kelak akan menjadi pewaris masa depan yang mempunyai kualitas.
Oleh karena itu, apabila anak mendapatkan jaminan perlindungan dan keejahteraan yang memadai terutama terpenuhinya kebutuhan untuk kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan serta peran sertanya dalam kehidupan selanjutnya, maka perlindungan anak yang baik mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
- Para partisipan harus mempuyai pengertian-pengertian yang tepat berkaitan dengan masalah perlindungan anak.
- Perlindungan anak harus dilaksanakan bersama antara setiap warganegara, anggota masyarakat secara induvidual maupun kolektif dan pemerintah demi kepentingan bersama, kepentingan nasional untuk mencapai aspirasi bangas Indonesia.
- Kerjasama dan koordinasi diperlukan dalam melancarkan kegiatan perlindungan anak yag rasional, bertanggungjawab dan bermanfaat antar para partisipan yang bersangkutan.
- Dalam rangka membuat kebijakan dan rencana kerja yang dapat dilaksanakan perlu diusahakan inventariasi faktor-faktor yang menghambat dan mendukung kegiatan perlindungan anak, dan harus bersifta perspektif (masa depan).
- Dalam membuat ketentuan-ketentuan yang menyinggung dan mengatur perlindungan anak dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita harus mengutamakan perseptif yang diatur dan bukan yang mengatur.
- Perlindungan anak harus tercermin dan diwujudkan/dinyatakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
- Dalam pelaksanaan kegiatan hukum perlindungan anak pihak anak harus diberikan kemampuan dan kesempatan untuk ikut serta melindungi diri sendiri, dan kemudian kelak menjadi orang tua yang berpartisipasi postif dan aktif dalam kegiatan perlindungan anak yang merupakan hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat.
Perlindungan Anak dalam Lapangan Hukum Perdata
Di kota kota besar dan di daerah perbatasan kota banyak anak yang tumbuh dalam lingkungan yang tidak sesuai dengan proses pembentukan pi badi mereka, sehingga sering terjadi kenakalan anak. Hal ini terjadi karena mereka lepas dari kendali, pengawasan dan pertumbuhan mental di luar pengamatan orang tua atau walinya.
Perundangan-undangan dalam bidang hukum perdata untuk anak yang kita miliki adalah jauh lebih memadai daripada bidang hukum pidana untuk anak. Pada hakekatnya perlindungan anak dalam bidang hukum perdata meliputi banyak aspek hukum, di antara nya:
- Kedudukan anak
- Pengakuan anak
- Pengangkatan anak (Adopsi)
- Pendewasaan
- Kuasa asuh ( hak dan kewajiban) orang tua terhadap anak.
- Pencabutan dan pemulihan kuasa asuh orang tua
- Perwalian (termasuk Balai Harta Peninggalan)
- Tindakan untuk mengatur yang dapat diambil guna perlindungan anak
- Biaya hidup anak yang ditanggung orang tua akibat perceraian (ahmentasi)
Demi kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mengoptimalkan pelaksanaan perlindungan anak dalam keluarga, masalah kepastian hukum haruslah diupayakan. Guna menjamin adanya kepastian hukum bagi perlindungan anak, haruslah dibentuk undang undang yang mengatur mengenai hak dan kewajiban secara timbal balik antara yang dilindungi dan yang melindungi.
Upaya Perlindungan
Pelaksanaan hukum perlindungan anak, harus pula disertai dengan upaya dan usaha untuk meminimalisir tindakan kekerasan terhadap anak di tingkat masyarakat. Terdapat lima upaya yang bisa dilakukan bersama untuk melindungi anak dari perlakukan salah dan tindak kekerasan.
Pertama. Pemahaman komunal di setiap lapisan masyarakat tentang perlindungan terhadap anak. Melindungi anak dari diskriminasi dan kekerasan dalam payung hukum UU Perlindungan Anak. Maksimal beban hukuman bagi pelaku kekerasan adalah lima belas tahun kurungan dan terkena sejumlah uang denda.
Kedua. Penegakan hukum perlindungan akan secara tegas dan cepat tanggap oleh para penegak hokum dan didorong oleh kepedulian nyata pemerintah.
Ketiga.Peningkatan dan sosialisasi optimal tentang perlindungan anak di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi tentang pentingnya melindungi anak sebagai tanggung jawab bersama. Diharapkan dapat menciptakan sikap kepedulian, atau awareness, terhadap setiap tindak dan gejala kekerasan pada anak-anak.
Keempat. Keterlibatan peran media untuk menimbang secara bijak setiap pemberitaan tindak kekerasan agar tidak mudah dicontoh oleh anak-anak. Tayangan media yang tiada henti sangat berpengaruh pada pengetahuan dan perilaku anak. Bukan saja pengawasan dari orang tua dan dewasa, tetapi pihak media sendiri harus melakukan pengawasan pemberitaan.
Kelima. Faktor pendukung kekerasan adalah kemiskinan di masyarakat. Maka pemerintah harus lebih memperhatikan dampak perlindungan pada anak dari program pemberantasan kemiskinan.
Secara moral anak adalah mutiara yang harus dijaga. Dalam agama, anak adalah amanat Tuhan yang mesti dilindungi dengan penuh kasih sayang. Hukum perlindungan anak di Indonesia menyatakan perlindungan terhadap anak dari segala tindak kekerasan dan diskriminasi.
Maka, mari kita lakukan untuk melindungi anak dari perlakuan salah dan merugikan masa depannya. Semoga!

