Berbagai Hukum Sholat Jumat
Ilustrasi hukum sholat jumat
Dasar dalil pelaksanaan sholat jumat ada di Al-Qur'an surat Al-Jumu'ah ayat 9. Bahkan, Allah SWT menegaskan dalam ayat tersebut bahwa melaksanakan sholat Jum'at lebih baik dari pada melakukan kegiatan perdagangan walau keuntungannya besar sekali pun. Namun, beberapa orang masih saja meninggalkannya dengan mengatakan bahwa hukum sholat Jumat hanyalah sunnah.
Benarkah demikian? Berikut adalah beberapa dalil tentang hukum sholat Jumat dan contoh kasus yang menyertainya.
Sholat Jumat Bagi Lelaki
Hukum sholat Jumat bagi lelaki sama seperti hukum orang yang wajib melaksanakan sholat berjamaah. Itu menurut Syeikh Abdurahman as-Sa’di. Dan karena pelaksanaan sholat Jumat adalah dengan berjamaah di masjid, lelaki yang sudah baligh wajib turut melaksanakan sholat Jumat.
Syaratnya adalah, ia sedang menetap pada suatu tempat, dikerjakan pada waktunya, di daerah berpenduduk atau perkampungan, serta dimulai dengan dua khotbah.
Jadi, jika seorang lelaki sedang melakukan safar atau perjalanan, di tempat yang tidak ada penduduknya, maka tidak wajib melakukan sholat Jumat. Cukup melakukan sholat dzuhur saja.
Sholat Jumat Bagi Wanita
Hukum sholat Jumat bagi wanita adalah diperbolehkan. Artinya, selama perginya itu ia tidak menimbulkan mudhorot apa-apa, dan mampu menjaga auratnya, maka seorang wanita boleh melaksanakan sholat Jumat. Sama seperti ia diperbolehkan melaksanakan sholat wajib berjamaah di masjid.
Sholat Jumat Pada Iedul Fitri atau Iedul Adha
Bagaimana hukum sholat Jumat yang jatuh bertepatan dengan peringatan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha? Syekh Ibnu Thaimiyah dalam kitabnya Majmu’ Al-Fatawa berpendapat bahwa jika seseorang telah melakukan sholat Ied, maka kewajibannya sholat Jumat telah gugur. Namun, tentu saja sholat wajib Dhuhur harus tetap dilaksanakan.
Sebagian ulama menentang pendapat Syekh Ibnu Thaimiyah ini, karena ada beberapa periwayat hadist yang dijadikan hujah oleh beliau, yang statusnya majhul atau tidak diketahui.
Kembali kepada keyakinan masing-masing individu, jika tetap ingin menghadiri sholat Jumat berjamaah di masjid walaupun telah melaksanakan sholat Ied, maka tidak ada larangan baginya untuk melakukan hal tersebut. Wallahu 'alam bishowab.

