logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support
AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Hukum Waris

Hukum Waris

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang-orang jahiliyah menjadikan seluruh pembagian kepada laki-laki, tidak kepada perempuan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka untuk berbagi sama dalam pembagian, kemudian melebihkan di antara dua kelompok dengan menjadikan laki-laki memperoleh dua bagian perempuan.

Hal itu, karena laki-laki menangggung biaya nafkah, tanggungan, beban bisnis dan usaha, serta menanggung kesusahan, Maka, layak dia memperoleh dua kali lipat dari bagian perempuan”.

Hukum waris adalah pembagian harta yang dimiliki orang yang telah meninggal kepada para ahli warisnya. Dalam Islam, pembagian tersebut telah diatur sedemikian rupa sehingga tidak merugikan pihak mana pun. Namun, sayang masih banyak yang mengabaikan pembagian waris dalam Islam ini dan lebih memilih pembagian secara adat kebiasaan.

Harta waris bisa dibagikan setelah ahli waris menyelesaikan kewajiban-kewajiban dan utang-utang yang mungkin dimiliki oleh sang pemberi waris.

  • Fungsi dan Ketentuan Hukum Waris Islam
  • Makalah Hukum Waris Islam: Ashabah dan Pembagiannya
  • Hukum Pembagian Waris Islam dan Manfaatnya
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
MENU TOPIK
Hukum Waris
Rukun Iman
Negara Islam
Ekonomi Syariah
Share

facebook

Twitter

Linkedin

Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA