logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Hukum Waris

Hukum Waris

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang-orang jahiliyah menjadikan seluruh pembagian kepada laki-laki, tidak kepada perempuan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka untuk berbagi sama dalam pembagian, kemudian melebihkan di antara dua kelompok dengan menjadikan laki-laki memperoleh dua bagian perempuan.

Hal itu, karena laki-laki menangggung biaya nafkah, tanggungan, beban bisnis dan usaha, serta menanggung kesusahan, Maka, layak dia memperoleh dua kali lipat dari bagian perempuan”.

Hukum waris adalah pembagian harta yang dimiliki orang yang telah meninggal kepada para ahli warisnya. Dalam Islam, pembagian tersebut telah diatur sedemikian rupa sehingga tidak merugikan pihak mana pun. Namun, sayang masih banyak yang mengabaikan pembagian waris dalam Islam ini dan lebih memilih pembagian secara adat kebiasaan.

Harta waris bisa dibagikan setelah ahli waris menyelesaikan kewajiban-kewajiban dan utang-utang yang mungkin dimiliki oleh sang pemberi waris.

Tolong di SHARE :
Share
 
Artikel Terkait

Hukum Pembagian Waris Islam dan Manfaatnya
Pembagian waris Islam mutlak diterapkan sebagai upaya pencegahan terjadinya pertikaian yang dapat muncul akibat rasa ketidak adilan yang dirasakan oleh masing-masing para ahli waris. Hukum syariah Islam dimunculkan sebagai pelindung bagi ummatnya akibat rasa ketidak adilan yang diterima. Sekalipun dalam prakteknya penerapan hukum sesuai dengan syariat Islam seperti hukum waris misalnya, tidak mudah juga.

Makalah Hukum Waris Islam: Ashabah dan Pembagiannya
Dalam kajian hukum waris Islam sering didengar istilah ashabah. Dalam artikel makalah hukum waris Islam yang singkat ini akan dikupas tentang ashabah dan pembagiannya. Mengupas ashabah menjadi penting, karena salah satu langkah mendapatkan harta yang ditinggalkan oleh si mayit adalah dengan masuk dalam kelompok ashabah.

Fungsi dan Ketentuan Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam memberikan batasan terahadap golongan tertentu untuk tak memperoleh hak bagian. Di dalam ajaran Islam, terdapat beberapa golongan yang terputus dan tak memperoleh harta warisan. Nah, artikel ini akan mengulas lebih jauh tentang hukum waris Islam. Ulasan ini tentu sangat penting untuk disimak. Berikut ini ulasan lengkap tentang hukum waris dalam Islam.

Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam
Pokok ajaran pembagian warisan menurut hukum Islam terdapat dalam al-Quran. Tepatnya pada surat an-Nisa ayat 11 dan 12. Yang mana telah tersurat secara detil, yang kemudian dijabarkan oleh beberapa hadits dan penjelasan ulama. Agar lebih sederhana, berikut ini perincian berdasarkan furudh atau bagiannya.

Warisan Menurut Hukum Islam - Ahli Waris
Warisan menurut hukum Islam perlu kita ketahui dan pahami lebih dalam. perkara warisan menurut hukum Islam ini cukup pelik jika kita tidak mengetahuinya dengan haq.

Topik Terkait
Hukum Waris
25 Nabi Dan Rasul
Abu Bakar Shidiq
Al-Irsyad
Al-Quran
Ali Bin Abi Thalib
Bacaan Shalat
Busana Muslim
Doa Qunuth
Ekonomi Syariah
Fatimah Azzahra
Fikih
Hadits
Ibadah Haji
Ibadah Puasa
Ibadah Shalat
Ibadah Umroh
Idul Adha
Idul Fitri
Ijtihad
Ilmu Mantiq
Ilmuwan-Ilmuwan Islam
Imam Al-Ghazali
Infak
Isra Miraj
Jihad
Khalid Bin Walid
Khusnul Khatimah
Kifarat
Kumpulan Doa
Lailatul Qadar
Madzhab-Madzhab Dalam Islam
Mahabah
Muhamadiyyah
Mukjizat
Munakahat
Nadhathul Ulama
Negara Islam
Peradaban Islam
Perang Salib
Perawi Hadits
Persis
Poligami
Politik Islam
Puasa Ramadhan
Puasa Sunnah
Qiyamul Lail
Riba
Rukun Iman
Rukun Islam
Sejarah Islam
Shadaqoh
Shalat Fardhu
Shalat Jama
Shalat Jenazah
Shalat Jumat
Shalat Khauf
Shalat Masbuq
Shalat Qashar
Shalat Sunnah
Shalat Sunnat Rawatib
Shalawat Nabi
Siti Aisyah
Sufi
Sujud Syukur
Sujud Tilawah
Sultan Saladin
Sumber Hukum Islam
Sunni
Syiah
Tafsir
Takbiratul Ihram
Taubat
Tauhid
Ukhuwah Islamiyah
Ummar Bin Khatab
Utsman Bin Affan
Wakaf
Walisongo
Wudhu
Zakat
Zikir

Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA