Hukum Waris
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Orang-orang jahiliyah menjadikan seluruh pembagian kepada laki-laki, tidak kepada perempuan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka untuk berbagi sama dalam pembagian, kemudian melebihkan di antara dua kelompok dengan menjadikan laki-laki memperoleh dua bagian perempuan.
Hal itu, karena laki-laki menangggung biaya nafkah, tanggungan, beban bisnis dan usaha, serta menanggung kesusahan, Maka, layak dia memperoleh dua kali lipat dari bagian perempuan”.
Hukum waris adalah pembagian harta yang dimiliki orang yang telah meninggal kepada para ahli warisnya. Dalam Islam, pembagian tersebut telah diatur sedemikian rupa sehingga tidak merugikan pihak mana pun. Namun, sayang masih banyak yang mengabaikan pembagian waris dalam Islam ini dan lebih memilih pembagian secara adat kebiasaan.
Harta waris bisa dibagikan setelah ahli waris menyelesaikan kewajiban-kewajiban dan utang-utang yang mungkin dimiliki oleh sang pemberi waris.

