Shalat Jama'ah
Shalat jama’ah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama, sekurang-kurangnya terdiri dari 2 orang, yang memimpin shalat disebut imam, sedangkan yang mengikutinya disebut makmum.
A. Shalat yang disunahkan berjama’ah:
- Shalat fardhu 5 waktu
- Shalat 2 hari raya
- Shalat tarawih dan witir di bulan Ramadhan
- Shalat minta hujan
- Shalat gerhana matahari dan bulan
- Shalat jenazah
B. Keutamaan Shalat berjama'ah
Adapun keutamaan shalat berjama'ah dapat diuraikan sebagai berikut:
Berjama'ah lebih utama dari pada shalat sendirian. Rasulullah saw bersabda:
"Shalat berjama'ah itu lebih utama dari pada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat." (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA)
Terbebas dari pengaruh setan. Rasulullah bersabda:
"Tiada tiga orangpun di dalam sebuah desa atau lembah yang tidak diadakan di sana shalat berjama'ah, melainkan nyatalah bahwa mereka telah dipengaruhi oleh setan. Karena itu hendaklah kamu sekalian membiasakan shalat berjama'ah sebab serigala itu hanya menerkam kambing yang terpencil dari kawanannya." (HR Abu Daud denganisnad hasan dari Abu Darda' RA).
Mendapatkan balasan yang berlipat ganda. Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa yang shalat Isya dengan berjama'ah maka seakan-akan ia mengerjakan shalat setengah malam, dan barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh berjama'ah maka seolah-olah ia mengerjakan shalat semalam penuh.” (HR Muslim dan Turmudzi dari Utsman RA).
Sarana penyatuan hati dan fisik, saling mengenal dan saling mendukung satu sama lain. Rasulullah terbiasa menghadap ke ma'mum begitu selesai shalat dan menanyakan mereka-mereka yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, para sahabat juga terbiasa untuk sekedar berbicara setelah selesai shalat sebelum pulang kerumah. Dari Jabir bin Sumrah RA berkata:
"Rasulullah baru berdiri meninggalkan tempat shalatnya diwaktu shubuh ketika matahari telah terbit. Apabila matahari sudah terbit, barulah beliau berdiri untuk pulang. Sementara itu di dalam masjid orang-orang membincangkan peristiwa-peristiwa yang mereka kerjakan di masa jahiliyah. Kadang-kadang mereka tertawa bersama dan nabi pun ikut tersenyum" (HR Muslim)
Yang Boleh Jadi Imam
- Laki-laki makmum kepada laki-laki
- Perempuan makmum kepada laki-laki
- Perempuan makmum kepada perempuan
Yang Tidak Boleh Dijadikan Imam
- Laki-laki makmum kepada banci
- Laki-laki makmum kepada perempuan
- Banci makmum kepada banci
Orang yang fasih (dapat membaca al-Quran dengan baik) makmum kepada orang yang tidak tahu membaca (yang banyak salah bacaan al-Qurannya).
C. Kriteria Imam
Sabda Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Abu Mas'ud Al-Badri:
"Yang boleh mengimami kaum itu adalah orang yang paling pandai di antara mereka dalam memahami kitab Allah (Al Quran) dan yang paling banyak bacaannya di antara mereka. Jika pemahaman mereka terhadap Al-Quran sama, maka yang paling dahulu di antara merekahijrahnya ( yang paling dahulu taatnya kepada agama). Jika hijrah (ketaatan) mereka sama, maka yang paling tua umurnya di antara mereka."
D. Makmum yang Datang Terlambat (Masbuq)
Jika seorang makmum mendapatkan imam sedang rukuk dan terus mengikutinya, maka sempurnalah rakaat itu baginya meskipun ia tidak sempat membaca al-Fatihah.
Jika ia mengikuti imam sesudah rukuk, maka ia harus mengulangi rakaat itu nanti, karena rakaat ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.
Jika makmum yang mengikuti imam tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka tasyahud yang dikerjakan oleh makmum itu tidak termasuk bilangan baginya dan ia harus menyempurnakan shalatnya sebagaimana biasa sesudah imam member salam.
| Beri rating untuk artikel di atas |








