Shalat Jum'at
Shalat jum’at adalah sholat yang dikerjakan secara berjamaah pada hari jum’at dilakukan di masjid bersama kaum muslimin. Waktu pelaksanaan shalat jum’at dilaksanakan pada waktu dzuhur.
Hukum shalat jum’at adalah wajib bagi setiap laki-laki muslim yang telah mukallaf (baligh).
Berikut ini dalil di perintahkannya shalat jum’at :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. 62:9)
Shalat Jum’at itu adalah hak kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah, kecuali atas empat golongan, yakni ha mbsa sahaya, wanita, anak-anak (yang belum dewasa) dan orang sakit. (HR Abu Dawud)
Dari dalil diatas bisa diambil kesimpulan bahwa shalat jum’at wajib hukumnya bagi laki-laki muslim yang sudah baligh sedangkan bagi perempuan, anak-anak dan orang sakit hukumnya tidak wajib.
Syarat-syarat Sholat Jum'at.
1. Jumlah jamaahnya minimum dua orang laki-laki yang akil-baligh, yang satu bertindak sebagai imam dan yang satu bertindak sebagai makmum.
2. Dua khutbah, khutbah pada shalat jum’at dilakukan dua kali, dimana khotib mengisyaratkan dengan cara duduk sebentar lalu berdiri kembali untuk memulai khutbah yang kedua.
3. Berjamaah.
4. Terpenuhinya syarat-syarat berjamaah , seperti ; adanya imam yang adil, bacaan yang benar, tidak adanya penghalang antara imam dengan ma'mum dan lain-lain ( yang akan disebutkan dalam masalah sholat jamaah )
Sunat-Sunat Shalat Jumat:
Yang dimaksud dalam hal ini adalah perbuatan-perbuatan sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan ketika hendak atau dalam rangkan menjalankan ibadah shalat jum’at. Berikut rinciannya :
[1]. Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at.
[2]. Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
[3]. Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol).
[4]. Menyegerakan datang ke tempat salat jumat.
[5]. Memperbanyak doa dan salawat nabi.
[6]. Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.
Tata cara pelaksanaan shalat jum’at
Tata cara dalam menjalankan shalat jum’at, yaitu :
- Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.
- Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhur.
- Khutbah pertama: khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada allah swt serta membaca shalawat kepada rasulullah saw. kemudian memberikan nasehat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan allah swt dan rasulnya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman allah subhannahu wa ta'ala. kemudian duduk sebentar
- Khutbah kedua: khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadanya. kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai
- Khatib kemudian turun dari mimbar. selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan shalat. kemudian memimpin shalat berjama'ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan
| Beri rating untuk artikel di atas |








