Ijin Pertambangan

Pemerintah akhirnya merilis dua Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan petunjuk pelaksanaan dan aturan teknis Undang-Undang Mineral dan Batubara No. 4/2009. Menurut Dirjen Mineral dan Panas bumi (Minerbapum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Setiawan, PP yang sudah ditandatangani oleh Presiden itu adalah PP soal Wilayah Pertambangan dan PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
PP Wilayah Pertambangan mengatur, penetapan wilayah untuk aktivitas penambangan akan dilakukan secara koordinatif dan harus sesuai dengan sistem tata ruang nasional. PP inilah yang akan menjadi pedoman untuk penyusunan rencana penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Harapannya bisa terwujud kesepahaman tentang penggunaan wilayah dan pemanfaatan ruang antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.






