Ijin Usaha Perkebunan

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang terkait dengan Perijinan di latar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan upaya percepatan pelayanan perijinan dan investasi pertanian yang dilaksanakan oleh Pusat Perijinan dan Investasi beserta instansi terkait lingkup Kementerian Pertanian. Ijin Usaha Perkebunan (lUP) adalah ijin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
Ijin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) adalah ijin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan. ljin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) adalah ijin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B) adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar.






