Cari Artikel:  
Beranda
  Tips, Manual & 'How-to' Artikel (GRATIS) dari Anne Ahira untuk Indonesia...  
MENU TOPIK
Ilmu
  • Ilmu Kedokteran
  • Ilmu Pelayaran
  • Mengenal Ilmu Psikologi
  • Manfaat Ilmu
  • Definisi Ilmu
  • Perkembangan Ilmu Keperawatan
  • Memahami Ilmu Biologi
  • Mengenal Ilmu Manajemen
  • Mengenal Ilmu Pendidikan

Mengenal Ilmu Hukum

Oleh: AnneAhira.com Content Team
  ( 0 )

Email       Print       Facebook     Twitter
Artikel Terkait
  • Mengenal Ilmu Islam
  • Konsep Ilmu
  • Filsafat Ilmu
  • Mengenal Ilmu Ekonomi

Terkait dengan Ilmu Hukum, maka kita akan menemukan beberapa definisi tentang hukum dari beberapa aliran pemikiran dengan sudut pandang yang berbeda. Diantaranya adalah sebafai berikut:

Ilmu hukum dalam aliran Sosiologis

Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:

  1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).

  2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).

Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai "Realitas Sosial" dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.

Jhering: Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal.

Bellefroid: Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu.

Ilmu hukum dalam aliran Realis

Holmes: Apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum.

Llewellyn: Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri.

Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.

Ilmu hukum dalam Aliran Antropologi

Schapera: Hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.

Gluckman: Hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya.

Bohannan: Hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.

Ilmu hukum dalam aliran Historis

Karl von Savigny: Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.

Ilmu hukum dalam aliran Hukum Alam

Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.

Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.

Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.

Ilmu hukum dalam aliran Positivis

Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.

Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.

Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia... Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.


Berikan rating untuk artikel di atas :
 

Nama:
Email:
Komentar:
 
Catatan :
Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator


Anne Ahira - Asian Brain on Facebook

Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA
Telepon: (022) 5944-999, 5945-999, 5946-999
Fax: (022) 5947-999