Instansi Pemerintah
Ilustrasi instansi pemerintah
Sebuah negara, bisa berdiri dan fokus menjalankan roda pemerintahannya karena didukung oleh banyak faktor. Faktor-faktor tersebut berbentuk banyak hal. Bidang atau potensi yang dimiliki oleh sebuah negara yang diwakili serta lembaga yang mengurusi bidang-bidang tersebut. Dalam hal ini, instansi pemerintah menjadi sebuah hal yang menarik untuk disimak.
Instansi pemerintah merupakan sebutan untuk sekelompok orang yang tergabung dalam sebuah organisasi. Organisasi atau lembaga tersebut memang sengaja dibentuk untuk mengurusi segala macam hal yang berkaitan dengan jalannya sistam pemerintahan. Instansi pemerintah berperan sebagai pelaksana sekaligus pengontrol semua kebijakan-kebijakan pemerintah.
Satuan Instansi Pemerintah
Berdasarkan bentuknya, instansi pemerintah dibedakan menjadi beberapa satuan. Apa saja?
1. Organisasi
Instansi pemerintah dimulai dari lingkup yang boleh dikatakan, paling kecil. Organisasi faktanya bukan hanya dikenali di lingkungan pemerintahan, melainkan juga lingkungan masyarakat secara luas. Ada beberapa organisasi yang mewadahkan beberapa orang berdasar ketertarikan yang sama terhadap sesuatu, dan ada juga organisasi yang dibentuk atas dasar kebutuhan.
Khusus untuk organisasi yang berada di bawah kategori instansi pemerintah, organisasi tersebut pastinya merupakan upaya terhadap sesuatu. Misalnya organisasi Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia atau Badan Kerjasama Kabupaten Seluruh Indonesia. Contoh dari organisasi pemerintahan tersebut tentu memiliki alasan pembentukkan.
2. Kementerian
Mengacu pada pengertian dalam bahasa Inggris, Ministry, yang artinya adalah pelayanan, instansi pemerintah ini memiliki peran yang sama dengan satuan instansi milik pemerintah lainnya, yaitu melayani. Kementrian merupakan sebuah organisasi yang khusus bertanggungjawab kepada bidang administrasi umum milik pemerintah. Organisasi ini dikepalai oleh seorang menteri.
Menteri itu lah yang nantinya memiliki tanggungjawab untuk menyusun semacam laporan mengenai hal apa saja yang terjadi di kementeriannya. Indonesia memiliki banyak sekali kementerian. Kementerian ini mengurusi hampir semua bidang yang ada di Indonesia.
Seperti bidang ekonomi, agama, olahraga dan kepemudaan, pendidikan dan sebagainya. Kementerian-kementerian tersebut sibuk mengurusi hal tersebut untuk kemudian dipertanggungjawabkan kepada presiden dan masyarakat secara tidak langsung.
Penggunaan nama atau istilah kementerian digunakan baru-baru ini, setelah sebelumnya Indonesia menggunakan istilah departemen. Namun, istilah departemen ini masih digunakan oleh beberapa negara, seperti Swedia, Amerika Serikat dan Filipina. Sementara Hong Kong, mengenali kementerian atau departemen dengan istilah biro.
3. Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga Pemerintah Non Kementerian dahulu bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen. Perubahan nama ini mengikuti perubahan nama departemen itu sendiri yang berubah nama menjadi kementerian. Instansi pemerintah ini dibentuk untuk menjalankan tugas dari presiden.
Lalu, apa saja Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ada di Indonesia? Berikut ini di antaranya:
- BIN (Badan Intelijen Negara)
- BKN (Badan Kepegawaian Negara)
- BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika)
- BPOM (Badan Pengawas Obat Makanan)
- ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)
- BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional)
4. Lembaga Tinggi Negara
Instanspi pemerintah kali ini memiliki kekuasaan yang langsung diatur dalam UUD 1945. Instansi pemerintahan ini mengalami perubahan. Tonggak perubahan terjadi sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD 1945. MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan salah satu Lembata Tinggi Negara.
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Instansi pemerintah juga menyangkut badan usaha yang dimiliki sebuah negara. Indonesia dalam hal ini diwakili oleh BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. BUMN merupakan badan usaha yang modalnya, baik sebagian maupun keseluruhan adalah milik negara. Perusahaan BUMN menyediakan segala macam kebutuhan yang dibutuhkan oleh warga.
Secara umum, BUMN dibedakan menjadi tiga, yaitu perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan. Anda tahu Telkom? Perusahaan Jawatan Kereta Api? Nama-nama perusahaan tersebut adalah bagian dari BUMN.
6. Badan Hukum Milik Negara
BHMN atau Badan Hukum Milik Negara adalah bentuk badan hukum perguruan tinggi. Instansi pemerintahan ini baru mulai dicetuskan pada 1999, sekarang ini, BHMN masih dalam masa transisi. Isu mengenai BHMN ini belakangan sempat menjadi isu pembicaraan di kalangan akademisi. Pembentukkan instansi pemerintahan ini karena untuk membuat lembaga pendidikan menjadi lembaga dengan privatisasi atau perlindungan dari sesuatu yang sifatnya non-profit.
7. Badan Usaha Milik Daerah
BUMD merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah. Peraturan yang membawahkan instansi pemerintahan ini terangkum dalam Peraturan Pemerintan No 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi.
Seluk-beluk Instansi Pemerintah
Setelah membahas mengenai satuan-satuan instansi pemerintah, Anda juga perlu tahu mengenai seluk-beluk dari instansi pemerintah. Salah satu istilah yang sedang trend adalah penyumbatan (debottlenecking). Presiden SBY meminta instansi pemerintah untuk mengatasi penyumbatan (debottlenecking).
Bermula dari situ, publik paham kalau penyumbatan kerap terjadi. Instansi pemerintah yang beragam mempunyai agenda masing-masing. Ego sektoral berawal dari ini. Hingga berujung pada misskoordinasi dan miss persepsi.
Apa yang kita baca di media tidak selalu sama di lapangan. Instansi pemerintah akrab dalam rapat kabinet. Ketawa-ketiwi dalam suatu gathering. Namun, itu tidak selalu berarti seiring sejalan.
Reaksi Instansi Pemerintah
Koordinasi instansi pemerintah akan terlihat karakter aslinya ketika menghadapi kasus yang shock (tiba-tiba). Misalnya, bencana alam. Tsunami di Aceh. Banjir bandang di Wasior. Gunung meletus di Yogya. Dari sederet kasus tersebut, kita bisa melihat reaksi koordinasi instansi pemerintah. Mari kita bedah satu per satu.
1. Tsunami di Aceh
Bencana ini membuat kita pilu. Aceh luluh lantak akibat terjangan tsunami. Pemerintah, lewat presiden, langsung memberi komentar. Hari berkabung nasional. Doa dan dukungan diberikan. SBY meninjau langsung kondisi di Aceh. Bantuan lembaga internasional deras berdatangan. Pasca tsunami, pemerintah membentuk badan rekonstruksi dan rehabilitasi untuk Aceh.
2. Gunung Merapi
Bencana ini menelan korban jiwa. Ganasnya terjangan wedhus gembel merusak rumah, tanaman, dan hewan ternak. Ini yang membuat warga enggan mengikuti ketetapan zona aman. Pemerintah berjanji akan mengganti (membeli) hewan ternak dengan harga wajar. Namun, warga mengeluh karena birokrasi yang berbelit.
Pemerintah berkantor di Yogya berniat memantau situasi di lapangan. Tak selang lama Merapi meletus, justru pemerintah memberi “awan panas” lain dengan polemik status istimewa Yogyakarta.
3. Bencana Wasior
Masyarakat Papua sempat kecewa dengan pemerintah. Tanggap bencana di Wasior terkesan abai. Pemerintah kalah cepat dari Menlu US, Hilary Clinton, dalam menyampaikan empati mendalam. Publik, terutama media, menilai koordinasi instansi pemerintah tidak cepat.
Miss Koordinasi
Jika kita berkutat dengan persoalan yang sama setiap waktu itu berarti kita belum beranjak dari tempat yang sama. Meminjam istilah Faisal Basri, “jalan cepat”. Sometimes superteam better than superman. No one man show. Instansi pemerintah harus menjelma jadi superteam. Tidak boleh jadi hero sendirian.
Kerja pemerintah adalah kerja kolektif. Memimpin organisasi kolektif menggunakan seni. Bukan sekadar instruksi, rapat, national summit, dan sebagainya. Seni membujuk. Seni melobi. Seni meyakinkan. Instansi pemerintah bukan saja mesti membaur, melainkan harus melebur untuk golden goal. Ego sektoral harus ditaruh di belakang. Kepentingan nasional yang disimpan di depan.
Hakikatnya, instansi pemerintah diciptakan untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat Indonesia. Berdirinya instansi pemerintahan tersebut di beberapa sektor adalah bukti bahwa pemerintah berupaya di banyak sektor. Selama tidak ada pihak yang menyalahgunakan posisi yang ada di instansi pemerintah, instansi tersebut akan berjalan dengan semestinya, mengayomi masyarakat.

