Investasi Syariah

Bagi masyarakat awam, investasi berarti proses menyimpan atau menanam modal atau dana yang kita miliki saat ini untuk kemudian diambil hasilnya setelah menghabiskan rentang waktu tertentu. Sedangkan investasi menurut pandangan islam pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah.
Dalam Islam setiap harta ada zakatnya. Jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.
Produk investasi yang telah mengikuti ketentuan MUI atau dewan syariah nasional bisa digolongkan terhadap jenis investasi syariah. Adapun yang termasuk produk investasi syariah harus mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya terbebas dari riba dan praktik bunga, terbebas dari unsur gharar(transaksi tidak jelas barang, harga, dan pembagian keuntungannya), terhindar dari yang berbau judi atau spekulasi, terhindar dari unsur haram, dan terhindar dari tindak bathil atau tidak adil.






