logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Fikih

Membincang Hukum Zikir Bersuara dan Berjamaah


Ilustrasi islam dan bidah

Sering kali kita mendengar kesalahpahaman di antara sesama umat Islam ihwal ibadah. Ada yang mengklaim bahwa amal atau perbuatan tersebut adalah bidah, tidak diajarkan di dalam Islam. Sejatinya, untuk memahami Islam dan bidah lebih seksama, harusnya memahami definisi Islam dan bidah serta batas ruang lingkupnya.

Mengenal hakikat Islam dan Bidah

Islam adalah penyerahan diri kepada Allah dengan mengikuti apa yang disampaikan Rasululla, baik melalui ucapan, perbuatan dan pengakuannya. Artinya, selama Rasulullah sudah menjelaskannya, baik dengan menjelaskan melalui ayat al-Qur’an maupun melalui perkataannya, perbuatannya maupun pengakuannya.

Sedangkan bidah adalah segala sesuatu yang baru, yang tidak ada tercantum di dalam al-Qur’an dan dijelaskan melalui hadis Rasulullah, baik dari ucapannya, perbuatannya, maupun pengakuannya.

Dalil Larangan Melakukan Bidah

Adapun dalil tentang pelarangan melakukan perbuatan bidah adalah sabda Rasulullah Saw.,..”Sesungguhnya setiap perkara yang baru itu bidah dan setiap bidah sesat.” (HR. Ahmad). Memahami hadis ini perlu dengan bijaksana. Karena gara-gara salah memahami hadis ini bisa menimbulkan perpecahan bahkan permusuhan.

Yang dimaksud dengan perkara yang baru adalah perkara yang memang selama hidup Rasulullah Saw.tidak pernah dilakukannya. Dan bahkan, tidak ada satu nash, baik al-Qur’an maupun hadis yang menjelaskan perkara tersebut. Termasuk hadis taqriri, yaitu hadis yang isinya hanya pengakuan Rasulullah Saw., sedangkan ia sendiri tidak melakukannya. Artinya, yang melakukannya adalah sahabatnya.

Inilah ruang lingkup Islam dan bidah. Dikatakan ajaran Islam, ketika memang ada sumber yang menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut boleh dilakukan. Dikatakan perilaku bidah, ketika tidak ada nash atau dalil yang menjelaskan pekerjaan tersebut dan bahkan menyalahi nash qathi, yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Misalnya, menyatakan bahwa shalat isya bukan empat rakaat, tapi tiga rakaat.

Perbuatan dan pernyataan tersebut adalah perbuatan bidah. Dikatakan bidah karena tidak ada nash, baik al-Qur’an maupun Hadis yang menjelaskan pernyataan terseby. Selain itu, dikatakan bidah juga karena Rasulullah Saw. dan para sahabatnya juga tidak pernah melakukannya. 

Zikir Bersuara: Antara Islam dan Bidah

Zikir bersuara kerap menjadi polemik di antara masyarakat muslim, khususnya di Indonesia. Dari pembicaraan di pengajian hingga terbitnya buku-buku yang mengupas apakah perbuatan zikir bersuara bidah atau tidak.  

Pada dasarnya, melembutkan suara pada saat berzikir dianjurkan. Karena Allah Swt. berfirman, Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan jangan pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.” (QS. Al-Isra’ [17]: 110)  

Ada juga hadis yang bersumber dari Abu Qatadah yang senada dengan ayat di atas. Yaitu, ketika Rasulullah Saw. keluar pada suatu malam. Beliau melihat Abu Bakar ra. sedang melakukan shalat dengan merendahkan suaranya. Lalu Rasulullah Saw. juga melewati Umar ra. ketika sedang shalat sambil mengeraskan suaranya.

Ketika mereka berdua berkumpul di rumah Rasulullah Saw keesokan harinya, beliau pun berkata, “Wahai Bakar, aku tadi malam melewati rumahmu ketika kamu sedang melakukan shalat dengan merendahkan suara.” Abu Bakar menjawab, “Suaraku sudah (pasti) terdengar oleh Zat yang aku seru (dalam munajatku).” Lalu Rasulullah Saw. berkata, “Keraskanlah sedikit”.

Dan, Beliau berkata kepada Umar bin Khattab, “Aku juga tadi malam melewati rumahmu, ketika kamu sedang melakukan shalat dengan mengeraskan suaramu.” Umar pun menjawab, “Wahai Rasulullah, aku membangunkan dua mata yang mengantuk dan mengusir setan.” Lalu Rasulullah Saw, bersabda, “Rendahkanlah sedikit suaramu.”

Di dalam kitab “Al-Bayn al-Qawim li Tash-hih Ba’dhi Al-Mafahim”, Syeikh Ali Jumah menyatakan bahwa sebagian ulama salaf berpendapat disunnahkan mengeraskan suara dengan takbir dan zikir seusai shalat fardhu. Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa dia berkata, “kuntu a’lamu – idza insharafu- bizhalika idza sami’tuhu” (Aku mengetahui –bahwa mereka telah selesai- dengan hal itu apabila aku mendengarnya. (HR. Bukhari Muslim)

Tak hanya itu, berzikir dengan suara juga merupakan amalan paling sering dilakukan untuk membangkitkan perenungan dan menfaatnya meluas untuk membangkitkan hati-hati orang yang lalai.

Penulis sendiri lebih menyukai komentar penulis buku “Maraqi al-Falah di al-Jam’I baina al-Ahadis wa Aqwal al-Ulama Alladzina ikhtalafu di al-Mufadhalah baina al-Israr bi Az-Zikr wa Ad-Du’at wa al-Jahri Bihima. Ia berkata, “Sesungguhnya perkara itu berbeda-beda sesuai dengan individu, kondisi, waktu dan tujuan. Ketika khawatir terjadi riya atau membuat seseorang terganggu, maka merendahkan suara lebih utama. Dan apabila tidak dikhawatiri apa yang disebutkan, maka mengeraskan suara lebih utama.

Karena itu, penulis menyatakan bahwa zikir bersuara bukanlah berada di antara islam dan bidah. Zikir bersuara bukan bidah dan tidak sedikitpun termasuk ke dalamnya. Bahkan, zikir bersuara sangat membantu kehadiran hati untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Secara sederhana tanpa berpikir panjang, penulis punya penilaian sendiri untuk menjelaskan apakah zikir bersuara itu bidah atau tidak. Caranya adalah, tanyakan kepada yang berzikir, apakah zikir itu wajib bersuara atau tidak? Jika dijawabnya, iya. Maka jelas ia adalah pelaku bidah. Jika tidak wajib, artinya bisa boleh tidak bersuara, maka zikir bersuara tidak bidah. Ia bersuara hanya untuk menghadirkan makna zikir yang disebutkannya.

Zikir Berjamaah: Antara Islam dan Bidah

Setelah membahas ihwal zikir bersuara, rasanya penulis perlu juga menjelaskan di dalam artikel ini tentang zikir berjamaah. Apakah tergolong perbuatan yang dibolehkan di dalam Islam atau tergolong perbuatan bidah.

Berkumpul untuk melaksanakan zikir bersama dalam satu perkumpulan atau majelis adalah pekerjaan yang dianjurkan di dalam Islam. Dengan berpegang pada  dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah.

Allah Swt berfirman, “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan sore hari dengan mengharap keridhaan-Nya.” (QS. Al-Kahfi [18]: 28)

Adapun hadis Rasulullah Saw. yang menjelaskan tentang zikir berjamaah adalah sabda Rasulullah Saw.”Tidaklah duduk suatu kaum dalam suatu majelis, mereka berzikir kepada Allah di sana kecuali para Malaikat menyelimuti (mengerumuni) mereka, mereka diliputi rahmat, dan Allah menyebut mereka dalam kelompok orang yang berada di sisi-Nya.” (HR. Muslim)

Di dalam hadis yang lain, yang diriwayatkan dari Bazzar disebutkan, “Allah bertanya kepada para Malaikatnya, “Apa yang dilakukan oleh hamba-hambaku?” Sebenarnya Allah lebih mengetahui tentang mereka. Para malaikat menjawab, “Mereka mengagung-agungkan karunia-Mu, membaca kitab-Mu, bershalawat kepada Nabi-Mu, dan bermohon kepada-Mu untuk akhirat dan dunia mereka.”

Dan zikir yang dimaksud adalah menyebutkan tahlil, tahmid, membaca al-Qur’an, mengadakan pengajian dan sebagainya. Berkaitan dengan zikir, zikir yang dianjurkan adalah zikir lisan, tidak disyaratkan menghadirkan maknanya, tapi disyaratkan untuk tidak bermaksud selainnya.

Namun apabila zikir lisan bersatu dengan zikir hati, yaitu menghadirkan maknya, itu lebih baik dan sempurna. Karena zikir yang seperti ini dapat bertawajjuh (menghadapkan diri) dengan tulus ikhlas kepada Allah, maka itu sungguh luar biasa.

Karena itu, dapatlah disimpulkan bahwa zikir berjamaah bukanlah bidah. Bahkan, termasuk sunnah yang dianjurkan. Tetap dengan fondasi utama, jangan pernah beranggapan bahw zikir hanya baru sah ketika berjamaah. Jika memiliki anggapan seperti ini, jelas ini adalah perbuatan bidah.

Berzikir berjamaah hanya dijadikan media untuk menghadirkan hati saat berzikir kepada Allah. Sekiranya tidak ada yang berzikir berjamaah, Anda tetap melakukan zikir secara sendirian. Jika paham seperti ini yang diperpegangi, selamat dari klaim bidah yang menyesat dan masuk ke dalam neraka.

Cara Mudah Mendeteksi Ibadah Bidah atau Tidak

Masih banyak lagi masalah-masalah lain yang kerap dijadikan perbedatan, apakah diajarkan islam atau perbuatan bidah? Sejatinya, mendeteksinya cukup mudah. Jika memang ada agama menganjurkan dan membolehkan untuk melakukannya, maka tidak bidah. Sekalipun ia dilakukan di luar kelaziman.

Misalnya, ada seseorang sebelum azan membaca ayat al-Qur’an. Kita tidak boleh buru-buru mengklaimnnya bidah. Tanya terlebih dahulu kepada orangnya. Apakah ia niatnya semata-mata membaca ayat al-Qur’an atau malah menyatakan azannya tidak sempurna atau sah bila tidak didahului baca al-Qur’an?

Jika ia mengatakan, bahwa ia membaca ayat al-Qur’an sebelum azan semata-mata dengan tujuan membaca al-Quran tentu saja tidak dikatakan bidah. Malah diklaim sebagai sunnah. Karena memang dianjurkan oleh agama untuk selalu membaca al-Quran.

Tapi jika ia mengatakan bahwa tidak sah azan yang dikumandangkannya tanpa disertai bacaan  ayat al-Qur’an, ini jelas perbuatan bidah. Karena tidak ada nash, baik al-Quran maupun sunnah, yang menyatakan bahwa azan baru diklaim sah bila disertai dengan bacaan ayat al-Qur’an.

Bagaimana, sudah pahamkan antara Islam dan bidah?       

Tolong di SHARE :
Tweet
Artikel Terkait
  • Memahami Keutamaan Istighfar
  • Menjaga Keimanan dari Bahaya Syirik
  • Khutbah dan Jenis-jenisnya dalam Islam
  • Makalah Hukum Islam - Menyoal Akad Nikah Via Telepon
  • Hati-hati Ungkapan Senyum itu Sedekah
  • Gambar Pohon dalam Perspektif Islam
  • Khotbah Jum′at Harus Serius!
  • Surga di Telapak Kaki Ibu - Gambaran Kemuliaan Wanita di Mata Allah Swt
  • Menuntut Ilmu dalam Pandangan Islam
  • Fidyah Qadha Pada Ibu Hamil dan Menyusui
  • Pengorbanan Sahabat Nabi Saw
  • Hukum Jilbab bagi Wanita
  • Murtad Adalah Berpindah Agama dan Keyakinan
  • Agar Lidah Membawa Berkah
  • Pacaran Dalam Islam - Apa Hukumnya?
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Komp. Buah Batu Regency Blok A2 No.9
Bandung Jawa Barat - INDONESIA