Beberapa Istilah Hukum Terkenal di Masyarakat

Peraturan yang ada di seluruh negara di dunia tampaknya memiliki dasar yang sama, yaitu hukum. Hukum dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar yang dapat membuat keadaan di suatu negara menjadi kondusif. Sebagian masyarakat yang sadar betul akan hukum, sepertinya, sudah tidak asing lagi dengan berbagai istilah hukum.
Istilah Hukum
Seperti halnya beberapa keilmuan lain yang memiliki istilah dalam pelaksanaannya, hukum pun demikian. Istilah hukum tersebut diperlukan untuk memudahkan berlangsungnya proses hukum di masyarakat.
Hukum mempunyai banyak sekali istilah. Di antara sekian banyak istilah hukum yang kurang dimengerti masyarakat umum, ada beberapa istilah hukum yang sepertinya sudah cukup akrab dengan masyarakat. Berikut adalah beberapa istilah hukum tersebut.
- Advokat. Sebutan untuk orang yang berprofesi sebagai penyedia jasa layanan hukum. Pelayanan hukum bisa diberikan pada siapa pun yang memang membutuhkan bantuan.
- Pengacara. Pada dasarnya, definisi pengacara sama dengan advokat. Keduanya menyediakan layanan bantuan hukum bagi pihak mana pun yang membutuhkan. Namun, sejak dikeluarkannya Undang-undang No. 18 tahun 2003, istilah untuk penyedia layanan jasa dalam bidang hukum diubah menjadi advokat.
- Konsultan hukum. Istilah ini juga memiliki arti yang kurang lebih sama dengan kedua istilah hukum yang sudah disebutkan. Yang membedakan adalah jenis pelayanan hukum yang diberikan. Konsultan hukum memberikan pelayanan hukum dalam bentuk konsultasi saja, tidak sekaligus dengan pembelaan di pengadilan.
- Polisi. Dapat diibaratkan bahwa polisi merupakan ‘gerbang pertama’ yang dilalui ketika kita melanggar hukum. Polisi bertugas untuk menegakkan peraturan yang telah dibuat. Bila peraturan tersebut dilanggar, pihak kepolisian akan membuat semacam berkas acara yang berisikan laporan kejahatan atau pelanggaran.
- Jaksa. Bila polisi diibaratkan sebagai ‘gerbang pertama’, jaksa adalah ‘gerbang kedua’. Laporan kejahatan atau pelanggaran yang telah disusun oleh pihak kepolisian, diserahkan pada pihak kejaksaan. Jaksa bertugas untuk mempelajari laporan tersebut. Bila dinilai bersalah, akan ditindaklanjuti ke pengadilan.
- Hakim. Hakim merupakan ‘gerbang terakhir’ yang harus dilalui oleh seorang pesakitan. Hakim akan memutuskan benar atau salah seseorang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.
- Tersangka. Dalam istilah hukum, seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan disebut tersangka. Sesuai namanya, status hukum seorang tersangka masih dalam tahap sangkaan. Bila berkas laporan sudah dipelajari dan terbukti bersalah, statusnya akan berubah menjadi terdakwa.
- Korban. Istilah hukum yang satu ini rupanya berasal dari bahasa Arab, yaitu kurban, yang artinya 'binatang yang mati akibat adanya suatu kejadian'. Dalam bahasa Indonesia, kata kurban mengalami perluasan makna. Bukan hanya berarti 'binatang yang meninggal', melainkan berkenaan dengan manusia yang meninggal.
- Kasus. Istilah ini digunakan dalam bidang hukum untuk menyebutkan permasalahan yang tengah terjadi.
- Pengadilan. Seseorang yang didakwa oleh kasus tertentu akan diputuskan benar atau salah di tempat ini.






