logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support
AnneAhira.com    Industri & Perdagangan    Perkebunan    Izin Usaha Perkebunan

Izin Usaha Perkebunan

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang terkait dengan Perizinan di latar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan upaya percepatan pelayanan perizinan dan investasi pertanian yang dilaksanakan oleh Pusat Perizinan dan Investasi beserta instansi terkait lingkup Kementerian Pertanian. Izin Usaha Perkebunan (lUP) adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.

Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan. lzin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B) adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
MENU TOPIK
Izin Usaha Perkebunan
Direktorat Jenderal Perkebunan
Perkebunan Sawit
Perkebunan Pisang
Share

facebook

Twitter

Linkedin

Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA