Izin Usaha Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang terkait dengan Perizinan di latar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan upaya percepatan pelayanan perizinan dan investasi pertanian yang dilaksanakan oleh Pusat Perizinan dan Investasi beserta instansi terkait lingkup Kementerian Pertanian. Izin Usaha Perkebunan (lUP) adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan. lzin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B) adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar.

