PT Jamsostek, Perusahaan Penjamin Tenaga Kerja
Program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi pada masyarakat. Sesuai dengan kondisi keuangan negara, Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja sektor formal.
Sejarah Jamsostek
Awal terbentuknya PT Jamsostek (Persero) dimulai dari UU No. 33/1947 jo UU No. 2/1951 mengenai kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48/1952 jo PMP No. 8/1956 mengenai pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No. 15/1957 mengenai pembentukan Yayasan Sosial Buruh.
Selain itu, melalui PMP No. 5/1964 mengenai pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), dan diberlakukannya UU No. 14/1969 mengenai Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis, proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami perkembangan dan kemajuan, baik yang menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan, dan cara penyelenggaraan, pada 1977 suatu tonggak sejarah penting dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1977 Mengenai pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK).
Peraturan Pemerintah ini mewajibkan setiap pemberi kerja atau pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Selain itu, terbit pula PP No. 34/1977 mengenai pembentukan wadah penyelenggara ASTEK, yaitu Perum Astek.
Sejarah penting berikutnya adalah diterbitkannya UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Kemudian, melalui PP No. 36/1995 PT Jamsostek ditunjuk sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan minimal, dengan memberikan kepastian berlangsungnya penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang akibat risiko sosial.
Kiprah PT Jamsostek yang memprioritaskan kepentingan dan hak normatif tenaga kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai sekarang ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan melalui empat program yang ditawarkan, yaitu, Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya. Di samping itu, para peserta Jamsostek berkewajiban untuk tertib administrasi dan membayar iuran.
Dengan sistem penyelenggaraan yang semakin maju, program Jamsostek tidak hanya bermanfaat bagi para pekerja dan pengusaha, tapi juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa.
Perlindungan oleh Jamsostek
Program yang ditawarkan PT Jamsotek ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi para peserta jika mengalami risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi program Jamsostek terbatas, seperti perlindungan pada:
- Kecelakaan,
- Sakit,
- Hamil,
- Melahirkan Cacat,
- Hari tua,
- Meninggal dunia.
Filosofi Jamsostek
Jamsostek berlandaskan pada filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Kemandirian ini berarti tidak bergantung kepada orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan pada hari tua maupun keluarganya jika meninggal dunia. Sementara. harga diri berarti jaminan yang diperoleh merupakan bagian dari hak dan bukan karena belas kasihan orang lain.
Visi dan Misi
Menjadi sebuah lembaga jaminan sosial tenaga kerja yang terpercaya dan unggul dalam pelayanan, serta memberikan manfaat bagi seluruh peserta dan keluarganya. Sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi para tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi para pekerja, pengusaha, dan negara.






