Ketahui Jenis Asuransi Jiwa
Ilustrasi jenis asuransi jiwa
Betapa bingung dan kalutnya ketika suatu saat, tanpa diduga terjadi kecelakaan pada diri sendiri atau anggota keluarga yang lain. Padahal pada saat yang sama keuangan keluarga justru sedang tidak banyak. Menghadapi situasi seperti inilah cobaan itu dirasa sangat berat, apalagi tidak bisa menghindar untuk segera berurusan dengan rumah sakit. Ketika berurusan dengan rumah sakit atau klinik pengobatan, tidak pula bisa dihindari dari keperluan uang untuk rawat inap, biaya dokter, biaya obat dan keperluan lainnya. Maka bila hitung-hitung jumlahnya pun tidak sedikit, yang akan semakin menambah kalutnya pikiran.
Memang benar bahwa sekarang ini untuk karyawan tetap dan pegawai negeri sipil, telah disediakan jaminan kesehatan. Artinya ketika kejadian tadi dialami oleh karyawan tetap atau pegawai negeri sipil, maka tinggal datang ke rumah sakit dan pada saat yang sama anggota keluarga lain tinggal mengurus persyaratan untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Tapi bagaimana bila yang menderita kejadian tadi adalah bukan karyawan tetap, bukan pegawai negeri sipil dan tidak sedang memiliki uang yang cukup ? Hidup ini akan berakhir ? Tentu saja tidak. Masih ada jalan lain dengan menjual barang berharga. Ya, kalau memiliki barang berharga, dan itu pun perlu waktu pula. Tapi bagaimana bila tidak memiliki barang berharga ? Masih ada jalan lain yaitu sebelum kejadian yang membuat bingugn dan kalut seperti tadi terjadi, maka jadilah nasabah sebuah perusahaan. Dari sekian banyak program salah satunya adalah asuransi kesehatan, yang ketika terjadi masalah seperti dalam illustrasi di atas, semuanya akan bisa ditanggulangi.
Salah satu jenis asuransi yang banyak diminati orang adalah jenis asuransi jiwa. Kenapa ? Hal ini mengingat jenis asuransi jiwa ini diyakini dapat memberikan jaminan/perlindungan secara finansial terhadap klien asuransi tersebut maupun ahli warisnya (keluarga) apabila terjadi kecelakaan/meninggal dunia. Ya, memang tidak keliru. Seseorang menjadi nasabah perusahaan asuransi dan memilih asuransi jiwa, dimaksudkan agar terjadi apa-apa dengan dirinya pada rentang waktu masih terikat menjadi nasabah, maka segala keperluan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi tersebut. Jenis dan besar tanggungannya itu sendiri telah disepakati sejak awal atau ketika menandatangi kontrak untuk menjadi nasabah sebuah perusahaan asuransi tersebut.
Pengertian Asuransi
Asuransi merupakan jaminan yang diberikan oleh pihak asuransi (penanggung) kepada pihak yang ditanggung untuk berbagai resiko kerugian sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian, misalnya apabila terjadi kecelakaan, kerusakan, kehilangan, kebakaran, maupun kematian. Adapun besarnya tanggungan sejak awal sudah disepakati dengan berbagai kondisi yang berbeda. Hal ini berlaku tidak peduli apakah nasabah sudah selesai masa kontraknya atau belum. Semua tanggungan itu akan dibayarkan sesuai dengan kontrak perjanjian, asal nasabah bisa menyertakan dan menyelesaikan persyaratan yang telah ditentukan. Kekurangan persyaratan yang disertakan atau data yang dianggap kurang valid, bisa menghambat proses penanggulangan biaya tanggungan tersebut.
Dengan kata lain asuransi merupakan suatu bentuk kesediaan orang-orang untuk membayar kerugian yang kecil/sedikit pada masa sekarang untuk menghadapi kerugian-kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Dan seiring dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat terhadap betapa pentingnya memiliki dana untuk keperluan menjaga kesehatan atau semakin tingginya kesadaran bahwa biaya pengobatan sekarang itu mahal, maka produk asuransi terutama asuransi kesehatan dan asuransi jiwa semakin dibutuhkan. Tidak mengherankan bila banyak perusahaan asuransi yang berlomba-lomba untuk menarik minat masyarakat menjadi nasabahnya.
Jenis-Jenis Asuransi
Agar dapat lebih memahami apa itu asuransi secara mendalam, ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis asuransi. Sejauh ini ada beberapa jenis asuransi, antara lain :
- Asuransi Kerugian, yaitu asuransi yang memberi jaminan apabila terjadi kerugian akibat kecelakaan diri, kebakaran, kredit, ekspor, dll. Semakin besar premi yang harus dibayarkan oleh nasabah maka semakin besar pula ganti rugi yang ditanggung oleh pihak/kantor asuransi. Namun demikian sebenarnya bila melihat premi yang dibayarkan tetap saja tidak akan memberatkan bila dibanding dengan tanggungan yang diperoleh bila suatu saat terjadi sesuatu yang menyebabkan kita menderita kerugian. Cakupan asuransi kerugian ini telah disepakati sejak awal sehingga tidak akan terjadi perbedaan pendapat atau klaim setelah terjadi sesuatu yang menyebabkan kerugian tersebut.
- Asuransi Jiwa. Jenis asuransi jiwa ini terdiri dari tiga macam, yaitu asuransi yang berdasarkan kontrak (term insurance), asuransi dengan tabungan (endowment insurance), dan jenis asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance). Masing-masing asuransi jiwa ini berbeda dalam besaran premi, cakupan tanggungan dan besarnya tanggungan.
- Asuransi Sosial atau asuransi pemerintah yaitu pihak/perusahaan asuransi menanggung kemungkinan risiko yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Contoh asuransi sosial masyarakat antara lain adalah asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan lalu lintas, asuransi pensiunan TNI, asuransi kesehatan, dll. Beberapa perusahaan asuransi yang memberikan asuransi sosial ini tidak secara langsung membebankan premi kepada nasabah, melainkan merupakan bagian dari kerjasama dengan pihak lain. Misalnya kerjasama sama antara asuransi kecelaan jasa raharja dengan pemerintah. Perusahaan ini menarik sejumlah premi yang telah dimasukkan ke dalam harga tiket perjalanan, sehingga penumpang sendiri tidak merasa telah memberikan sejumlah premi. Namun menjadi nasabah bagi asuransi sosial ini bukan sebuah pilihan, karena mau tidak mau sepanjang telah membayar karcis perjalanan, maka sepanjang itu pula terikat langsung sebagai nasabah asuransi sosial. Sehingga ketika terjadi kecelakaan lalu lintas misalnya, semua korban akan ditanggung biaya pengobatan dan keperluan lainnya.
Selain jenis-jenis asuransi tersebut di atas, ada juga yang membagi asuransi menjadi dua jenis lain, yaitu:
- Asuransi tradisional terdiri dari jenis asuransi term, wholelife, dan endowment. Ketiga jenis asuransi tradisional ini adalah jenis asuransi yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat umum saat ini, misalnya asuransi untuk mobil, motor, asuransi kesehatan, maupun asuransi jiwa. Dalam cakupan pengertian asuransi tradisional adalah adanya nasabah dan penjamin yang terikat dalam satu kesepakatan dengan hak dan kewajiban. Kewajiban nasabah adalah memberi atau membayar sejumlah premi, kemudian ia berhak memperoleh tanggungan dari perusahaan asuransi sebagai penanggung. Demikian pula dengan perusahaan asuransi, memiliki hak untuk menerima premi dari nasabah dan berkewajiban menanggung semua kerugian atau biaya yang ditanggung nasabah akibat terjadi peristiwa yang memunculkan bentuk kerugian. Besar dan bentuk pertanggung jawabannya hanya sebatas memberi tanggungan. Tidak lebih dari itu.
- Asuransi modern (non tradisional), yaitu asuransi yang menganut sistem unit-link. Sistem unit-link adalah menggabungkan jenis asuransi jiwa dengan investasi. Berbeda dengan asuransi tradisional, maka dalam asuransi modern ini, seorang nasabah selain memperoleh jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh kematian dan yang sejenisnya, nasabah juga mendapatkan keuntungan dari menabung dengan hasil yang berlipat ganda. Dan yang kedua inilah merupakan keuntungan dari investasi. Sebenarnya hal ini didapat nasabah, karena pada saat tidak ada tanggungan terhadap nasabah, maka saat itu juga dana nasabah tersebut diinvestasikan oleh perusahaan asuransi tersebut.

