Jenis-jenis SIM
Oleh:
AnneAhira.com Content Team

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Pemilik SIM harus sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil menggunakan kendaraan bermotor.
Ada beberapa jenis SIM yang disesuaikan untuk peruntukkannya.
- SIM A harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih 3.500 kg.
- SIM A Khusus diperuntukkan bagi pengendara kendaraan motor roda tiga dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang tapi bukan sepeda motor dengan kereta di samping.
- SIM B1 diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 kg.
- SIM B2 diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 kg.
- SIM C diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih 40 km/jam.






