Jenis-jenis STNK

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah bukti kepemilikan sebuah kendaraan bermotor. Jenis-jenis STNK meliputi STNK untuk kendaraan roda dua dan STNK untuk kendaraan roda empat. STNK merupakan parameter kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor. STNK diterbitkan di SAMSAT dan diberikan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang identitasnya telah terdaftar.
Intansi yang berwenang mengesahkan jenis-jenis STNK adalah Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Masa berlaku sebuah STNK adalah 5 tahun. Meskipun masa berlaku-jenis-jenis STNK tersebut lima tahun, akan tetapi setiap tahunnya pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraannya. Besaran pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan disesuaikan dengan jenis STNK yang dimiliki dan tahun terbit kendaraan.
Untuk memperpanjang jenis STNK yang telah habis masa berlakunya, Anda harus langsung mendatangi SAMSAT yang pertama kali menerbitkan STNK. Namun, jika kepentingan Anda hanya untuk membayar pajak, saat ini telah hadir salah satu cara cepat membayar pajak, yaitu melalui system online dan sms.






