Jenis-Jenis Wakaf
Ilustrasi jenis wakaf
Harta wakaf merupakan harta yang dapat diambil manfaatnya oleh penerima wakaf. Pada jenis wakaf tertentu, misalnya mewakafkan suatu tempat usaha, maka yang dapat diambil manfaat nya oleh penerima wakaf adalah pendapatan dari usaha tersebut. Sedangkan harta wakaf sendiri tidak boleh untuk diperjualbelikan namun pengelola wakaf dan penerima harta wakaf hanya dapat mengelolanya untuk kemudian mengembangkannya.
Salah satu jenis wakaf adalah wakaf tunai. Wakaf ini dapat dimanfaatkan untuk modal usaha maupun dapat dipergunakan untuk membeli aset yang kemudian dapat disewakan kepada umum. Penerima harta wakaf dapat mengambil manfaat dari pendapatan sewanya.
Jenis-Jenis Wakaf
Menurut jenisnya, wakaf dapat dibedakan menjadi 4 jenis. Jenis-jenis wakaf tersebut adalah:
- Wakaf Khayri
- Wakaf Ahli atau Dhurri
- Wakaf Mutlaq dan
- Wakaf Muqayyad
Wakaf Kahyri
Wakaf kahyri adalah wakaf yang diperuntukkan dengan tujuan kemaslahatan umat tertentu dan diberikan dalam jangka waktu tertentu. Artinya, wakaf tersebut dapat berupa tanah untuk sekolah atau instansi tertentu, atau bangunan yang akan diwakafkan sebagai rumah sakit, dan lain-lain.
Wakaf Ahli atau Dhurri
Jenis wakaf ini adalah wakaf yang diperuntukkan bagi penerima wakaf tertentu seperti anak, kerabat, saudara, yang kemudian setelah itu dapat pula dipergunakan manfaatnya untuk orang lain atau umat.
Wakaf Mutlaq
Jenis wakaf mutlaq merupakan jenis wakaf dimana si wakif atau pemberi wakaf tidak secara spesifik menyatakan penerima wakaf atau mawquf’alayhnya. Contohnya adalah “saya wakafkan bangunan ini”. Dalam wakaf ini beberapa ulama berbeda pendapat, ada yang menyatakan tidak sah karena tidak ada penerimanya sedangkan pendapat ulama yang lain sah karena adanya niat baik untuk mewakafkan harta dari wakif.
Wakaf Muqayyad
Jenis wakaf merupakan wakaf dimana penerima harta wakaf atau mawquf’alayhnya secara jelas dinyatakan oleh wakif seperti “saya wakafkan bangunan saya ini kepada si fulan”. Wakaf seperti ini sah dan harus dipatuhi kontraknya, baik zakat itu nantinya dinyatakan kepada ulama, fakir miskin, atau orang tertentu.
Wakaf pada intinya merupakan suatu instrumen dalam ekonomi Islam untuk dapat mengangkat perekonomian umat muslim, selain itu harta wakaf tentu saja merupakan sumber pahala yang tidak akan terputus walaupun yang mempunyai harta telah meninggal dunia.

