logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

Beranda    Agama & Kepercayaan    Islam    Zakat    Jenis Zakat

Memahami Jenis Zakat Profesi

Oleh: AnneAhira.com Content Team
 

Banyak kaum muslim yang sudah memiliki penghasilan namun belum mengetahui dengan jelas jenis zakat apa yang harus mereka tunaikan. Sehingga sebagian besar malah tidak menunaikan kewajiban mereka itu dengan alasan tidak tahu.

Berikut adalah pengertian singkat dan cara menghitung batas atau nishab zakat profesi.


Pengertian

Zakat profesi adalah zakat dimana seseorang harus mengeluarkan sejumlah uang yang di ambil dari sebagian penghasilan yang didapatkannya, jika sudah melebihi nishab atau batas yang telah ditentukan.

Mengapa harus mencapai nishab atau batas terlebih dahulu, karena agama Islam tidak pernah lupa juga memikirkan kesejahteraan pengikutnya. Sehingga seorang muslim tidak akan di bebani oleh sesuatu yang dirinya tidak mampu menunaikan.


Nishab / Batas Zakat Profesi

Jika penghasilan yang didapatkan oleh seseorang selama sebulan telah lebih dari 5 wasaq, atau sekitar 520 kg beras, maka sudah wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5%.

Jadi, jika dikalkulasi dalam bentuk uang, maka kita tinggal mengalikan 520 X harga beras yang biasanya kita beli. Maka 520 X Rp.5000,- = Rp.2.600.000,-.

Sehingga, jika penghasilan perbulan yang kita dapatkan lebih dari Rp.2.600.000,- kita sudah terkena kewajiban membayar jenis zakat profesi.


Contoh Perhitungan

Jadi, bagaimana contoh perhitungannya? Ada 2 prinsip yang dianut oleh ulama. Yaitu :

  1. Menghitung dari pendapatan kotor (brutto), maka = Total pendapatan X 2.5 %
    Misalkan pendapatan 3 juta per bulan, maka, Rp.3.000.000 X 2.5 % = Rp. 75.000,-
  2. Menghitung dari pendapatan bersih ( netto), maka = Total pendapatan - Pengeluaran rutin per bulan.

    Misalkan pendapatan 3 juta per bulan, dan pengeluaran rutin per bulan untuk sandang, pangan dan papan adalah Rp.1.500.000,- maka, Rp. 3 juta - Rp. 1,5 juta = Rp. 1,5 juta.

    Nah, yang wajib dizakati sebagai jenis zakat profesi adalah Rp. 1,5 juta.

Sehingga Rp. 1,5 juta X 2.5 % = Rp. 37.500,-


Lebih Hati-Hati

Hasil dari kedua perhitungan itu berbeda. Orang yang menghitung dengan pendapatan kotor tanpa dikurangi pengeluaran bulanan terlebih dahulu harus membayar zakat profesi lebih besar.

Namun, Yusuf Qordhowi, seorang ulama Mesir berkata bahwa, sangat dianjurkan jika melakukan penghitungan jumlah zakat dengan cara brutto, walaupun jumlah uang yang harus dikeluarkan memang lebih besar. Itu karena Anda akan menjadi lebih berhati-hati dan Insya Allah cara itu lebih membersihkan harta dari yang bukan hak Anda. Wallahu 'alam.

Beri rating untuk artikel di atas
Tolong SHARE
halaman ini

facebook

Twitter

Linkedin
Google +1
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Perbedaan Zakat dengan Pajak
  • Pengertian Zakat Mal dan Nisabnya
  • Kaitan Bacaan Asmaul Husna dengan Ibadah Zakat
  • Permasalahan Zakat Harus Segera Diselesaikan
  • Cara Menghitung Zakat Binatang Ternak
  • Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat
  • Zakat Adalah Solusi Penanggulangan Kemiskinan
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA