Jurnal Ekonomi: Ekonomi Syariah dan Ciri Khasnya
Ilustrasi jurnal ekonomi
Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang menghubungkan aktivitas manusia dengan produksi, distribusi, pertukaran, serta konsumsi barang dan jasa. Manusia adalah makhluk sosial dan makhluk ekonomi yang selalu berhadapan dengan berbagai masalah ekonomi. Demikian sering diungkapkan di dalam beberapa jurnal ekonomi.
Ekonomi Syariah
Inti dari permasalahan ekonomi yang saat ini tengah dihadapi manusia adalah kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas. Sementara itu, alat pemuas kebutuhan manusia justru jumlahnya terbatas. Sehingga pada level atau kondisi tertentu akan terjadi ketidakseimbangan. Yang mungkin saja akan berujung kepada keterpurukan ekonomi.
Dalam jurnal ekonomi kali ini Anda akan diajak untuk membahas tentang ekonomi syariah. Berikut dengan segala seluk beluk, pengertian dan penerapan dari ekonomi syariah. Yang belakangan ini sudah begitu diterima oleh masyarakat luas.
Ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan yang membahas masalah-masalah ekonomi rakyat berlandaskan nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi tidaklah sama dengan kapitalisme, sosialisme, dan ekonomi negara kesejahteraan (Welfare State).
Perbedaan ini disebabkan karena Islam menentang ekploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin dan melarang penumpukan kekayaan. Islam juga menentang sistem eksklusifisme pada dunia ekonomi. Yang umumnya membenarkan salah satu pihak menguasai semua unsur ekonomi. Selain itu, ekonomi dalam Islam adalah tuntutan kehidupan dan anjuran yang berdimensi ibadah.
Di dalam ekonomi syariah yang berlandaskan nilai-nilai ajaran Islam, diterapkan dalam rangka beribadah. Sehingga tidak ada pemisahan antara muamalah dengan ibadah. Kondisi ini menciptakan bahwa para pelaku ekonomi syariah sudah barang tentu akan selalu mencoba bersikap amanah atau dapat dipercaya, jujur dan juga mampu menciptakan suasana perekonomian yang kondusif.
Perbedaan dengan Ekonomi Konvensional
Sudah menjadi rahasia umum bahwa krisis ekonomi yang akhir-akhir ini sering melanda dunia adalah imbas dari sistem ekonomi konvensional. Pada sistem ekonomi konvensional umumnya lebih mengutamakan sistem bunga sebagai komponen provitnya. Hal ini sungguh berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah yang instrumen profitnya berupa sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah juga sangat berbeda jauh dengan ekonomi kapitalis, sosialis, dan komunis. Hal ini bukan berarti ekonomi syariah berada di antara ketiga sistem ekonomi tersebut. Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berdiri sendiri, dengan sistem penetapan yang berlaku sendiri, namun dapat diterapkan kepada semua golongan dan apapun sistem perekonomian di setiap Negara.
Pada dasarnya sistem ekonomi yang berlandaskan Islam ini bertolak belakang dengan kapitalis yang bersifat individual, sosialis yang membebankan semua tanggung jawab kepada warganya, dan komunis yang ekstrem. Jelas bahwa sistem ekonomi syariah yang berlandaskan nilai-nilai Islam telah memiliki landasan sendiri yang telah mapan dan teguh.
Ekonomi Islam menetapkan seperti apa bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh ditransaksikan dan yang tidak boleh ditransaksikan. Artinya, sudah ada ketentuan mana yang boleh atau dihalalkan untuk ditransaksikan; dan mana yang tidak boleh atau haram untuk ditransaksikan. Semua ini menjadi rambu-rambu yang kokoh, dan melindungi konsumen di dunia perbankan dan ekonomi tentunya.
Ekonomi di dalam pandangan Islam harus pula dapat menyejahterakan seluruh umat, memberikan keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan mampu memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada semua pelaku usaha.
Ciri Khas Ekonomi Syariah
Di dalam Al-Qur'an tidak banyak dibahas masalah ini dan hanya mengemukakan prinsip-prinsip dasar saja. Dari prinsip-prinsip dasar tersebut kemudian dikembangkan sistem yang berkesesuaian yang tidak menyimpang atau menyalahi kaidah dasarnya.
Didasari alasan-alasan yang begitu tepat, Al-Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas bagaimana seharusnya umat Islam bersikap sebagai produsen, konsumen, dan pemilik modal, tetapi hanya membahas sedikit masalah sistem ekonomi. Ini dapat diartikan bahwa ketentuan-ketentuan untuk bersikap sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal adalah hal yang sudah mutlak. Namun cukup fleksibel untuk menciptakan sistem ekonomi yang bagaimanapun asal tidak menyalahi ketentuan mutlak tadi.
Seperti yang sudah disampaikan pada pembahasan sebelumnya, yaitu ekonomi menurut pandangan Islam harus bisa memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada semua pelaku usaha. Karena itu ekonomi syariah juga merujuk pada hal tersebut. Ekonomi syariah juga menekankan empat sifat, yaitu:
- unity (kesatuan);
- equilibrium (keseimbangan);
- kebebasan (free will);
- responsibility (tanggung jawab).
Manusia yang merupakan khalifah (utusan) Tuhan di dunia, tidak mungkin bersifat individualistik. Seluruh kekayaan yang ada di bumi ini hanya milik Allah dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Sehubungan dengan hal ini, manusia harus menjalankan sistem ekonominya sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan Allah.
Dalam mempraktikkan kegiatan ekonominya, Islam mngharamkan kegiatan riba yang artinya ‘kelebihan'. Di dalam surat Al-Baqarah ayat 275 dijelaskan bahwa riba itu ada dua macam, yaitu riba nasiah dan riba fadhi. Riba nasiah adalah pembayaran lebih diisyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi adalah penukaran suatu barang dengan barang yang sama, tetapi jumlahnya lebih banyak.
Ketentuan bahwa riba itu haram sudah sangat jelas. Sehingga dapat menjadi acuan bagi pelaku ekonomi dalam aktifitas nyata sehari-hari. Agar tidak bersinggungan dengan kedua macam riba tersebut.
Tujuan Ekonomi Islam
Dalam jurnal ekonomi, ekonomi syariah dikatakan mengacu kepada landasan nilai-nilai Islam. Syarat ini adalah mutlak. Dan Islam sendiri dikenal sebagai agama yang rahmatan lil alamin, atau agama yang digadang-gadang dapat menjadi rahmat (berkah) bagi seluruh alam. Maka sudah barang tentu, ekonomi syariah sebagai produk dari ajaran Islam ini diharapkan dapat menjadi rahmat (berkah) bagi para pelaku ekonomi. Yang tidak hanya sebatas orang-orang pemeluk Islam sendiri, namun juga bagi yang tidak memeluk agama Islam.
Ekonomi Islam bertujuan memberikan keselarasan untuk kehidupan di dunia. Perlu digarisbawahi bahwa nilai Islam bukan semata-mata hanya untuk kehidupan muslim, melainkan untuk semua makhluk hidup di dunia. Karena Islam dalam muamalahnya atau praktek keduniawiannya sifatnya adalah general, atau mendunia, membumi dan merakyat. Sehingga cukup aman untuk diterapkan oleh siapapun juga.
Substansi proses ekonomi Islam yaitu pemenuhan kebutuhan manusia dengan landasan nilai-nilai Islam hingga mencapai pada tujuan agama (falah). Selain itu, ekonomi Islam juga menjadi rahmat seluruh alam dan tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya, dan politik dari suatu bangsa.
Diharapkan dengan menerapkan ekonomi syariah dapat menghantar bangsa ini menuju kemakmuran yang dapat diraih oleh semua orang, yang sifatnya umum dan mampu menjangkau seluruh orang, serta halal. Karena itu diharapkan bahwa sistem ekonomi syariah dapat menjadi solusi bagi perekonomian bangsa.
Produk-produk Ekonomi Syariah
Untuk memudahkan dalam pemahaman bagi kalangan umum, maka banyak jurnal ekonomi yang mengetengahkan bagaimana produk-produk dari ekonomi syariah itu berkiprah. Bagaimana ketentuannya dan seperti apa keuntungan yang akan diperoleh.
Berikut adalah beberapa produk hasil pengembangan dari sistem ekonomi syariah, yang dapat dimanfaatkan dan memberi kemaslahatan bersama bagi para pelaku ekonomi. Di antaranya adalah:
- Baitul Maal Watamwil (BMT). Sistem ini dapat dan biasa disebut sebagai usaha kecil mikro. Yang menjadi ujung tombak dari pembangunan ekonomi syariah. Pada saat ini sudah ada sekitar 3.500 BMT yang sudah berkembang di Indonesia, dan mengalami kemajuan yang signifikan pula.
- Asuransi syariah.
- Pasar modal syariah.
Demikian jurnal ekonomi dengan penjelasan singkat tentang sistem ekonomi syariah yang dapat dijangkau dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat serta pelaku ekonomi pada umumnya. Good luck!

