Kamus Hukum

Kamus adalah sejenis buku rujukan yang menerangkan makna kata-kata, maka Kamus Hukum merupakan petunjuk mengenai istilah-istilah hukum. Isi dari kamus hukum biasanya meliputi istilah-istilah khusus, konsep-konsep, peristiwa-peristiwa, pergerakan-pergerakan, kasus-kasus, serta tokoh-tokoh yang penting dalam dunia hukum.
Kamus hukum dianggap penting oleh para akademisi, pengacara, petugas pengadilan, dan pengamat hukum sebagai alat praktis untuk memahami pengertian dan penggunaan istilah-istilah hukum yang berlaku. Namun perlu diingat bahwa informasi yang diperoleh dari kamus hukum tidak bisa dijadikan pengganti atau substitusi dari konsultas atau nasehat dari profesional di bidang hukum.
Di Indonesia, kamus hukum tersedia dalam bentuk Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, juga Bahasa Belanda. Hukum di Indonesia banyak mengadopsi dan dipengaruhi oleh peraturan-peraturan dari Belanda. Selain hadir dalam bentuk cetak, kini kamus hukum bisa diakses secara online di banyak situs Internet.






